SAMPIT – Dalam upaya percepatan vaksinasi Covid-19, UNICEF bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melakukan pertemuan yang bertemakan ‘Penguatan Peran Tokoh Masyarakat, Agama dan Organisasi Masyarakat dalam Upaya Peningkatan Cakupan Vaksinasi Cobid-19 di Kotim’.
Plt Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kotim Umar Kaderi mengatakan giat ini penting agar masyarakat dapat lebih meningkatkan protokol kesehatan masyarakat. Disamping itu, dalam rangka percepatan proses vaksinasi di Kotim. Sementara itu, Panitia Pelaksana yakni Nugroho Kuncoro Yudho mengatakan, secara umum tujuan kegiatan ini untuk meningkatkan cakupan vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat di Kotim.
“Sementara secara khusus, kegiatan ini bertujuan untuk memunculkan dukungan tokoh masyarakat, tokoh agama dan organisasi kemasyarakatan dalam upaya peningkatan cakupan vaksinasi Covid-19 di Kotim dan meningkatkan cakupan vaksinasi Covid-19 di khususnya pada kelompok lansia, kelompok anak usia sekolah dan kelompok ibu hamil,” kata Nugroho, Rabu 8 Desember 2021.
Lanjutnya, peserta dari pertemuan ini yakni peserta dan panitia offline dari lintas sektor, tokoh masyarakat, tokoh agama, pengurus penggerak PKK Kotim, organisasi masyarakat dan jurnalis dengan total peserta sebanyak 40 orang. Selain itu juga ada peserta online dari Camat, Lurah dan Kepala Desa se Kotim, Tim Penggerak PKK Kecamatan se Kotim, Damang se Kotim, Pengurus Kwartir Ranting Gerakan Pramuka se Kotim sebanyak 251 orang.
“Dengan kegiatan ini diharapkan dapat menambah wawasan dan pengetahuan terkait dengan upaya pencegahan dan penanggulangan Covid-19 melalui vaksinasi dan peserta serta dapat menyebarkannya ke keluarga, teman, tetangga dan masyarakat agar cakupan vaksinasi Covid-19 meningkat utamanya bagi lansia, bumil dan remaja, sehingga dapat melindungi masyarakat Kotim dari kesakitan dan kematian karena Covid-19,” tegasnya.
Diketahui, dalam kegiatan ini juga ada penandatanganan kesepakatan dari para peserta pertemuan yang mana isinya ada 4 poin yaitu pertama menyampaikan informasi yang benar terkait dengan Vaksinasi Covid-19 kepada anggota organisasi, keluarga dan tetangga.
Kedua memfasilitasi masyarakat yang tidak mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK) melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, ketiga memfasilitasi masyarakat untuk vaksinasi dan keempat menangkal dan memberikan konfirmasi terhadap berita hoax. “Kesepakatan ini dibuat untuk ditindaklanjuti bersama sebagai wujud tanggung jawab sosial dan mendukung program pemerintah menuju hidup sehat,” pungkasnya.
(dia/raf/matakalteng.com)





















Discussion about this post