SAMPIT – Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) telah melakukan uji publik rancangan peraturan daerah (Perda) tentang protokol kesehatan (prokes). Para pelanggar akan di denda administratif hingga sanksi sosial.
“Kami telah melakukan uji publik rancangan Perda Protokol Kesehatan, ini untuk memberikan payung hukum petugas dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 di Kotim,” kata Plt Asisten I Setda Kotim Sutimin, Jum’at, 18 Juni 2021.
Pada Rancangan Perda tersebut salah satunya membahas terkait penegakan hukum protokol kesehatan. Pasal 6 ayat (2), pelanggar prokes dikenai sanksi administratif berupa denda administratif paling banyak Rp 150 ribu atau penerapan sanksi sosial berupa teguran lisan atau teguran tertulis, atau penerapan sanksi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf o meliput, menyapu jalan di sekitar lokasi pelanggaran, mengutip sampah di sekitar lokasi pelanggaran atau membersihkan selokan di sekitar lokasi pelanggaran.
Tidak hanya itu, pada rancangan perdana ini, pelaku usaha dan pengelola, penyelenggara, atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum yang melanggar disiplin protokol kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dikenakan sanksi berupa teguran lisan atau teguran tertulis atau pembubaran kerumunan.
Selain itu denda administratif paling banyak Rp 5 juta dan dibayarkan paling lambat dalam waktu 3 hari kerja. Bahkan dapat pula sanksi berupa penghentian sementara operasional usaha dan atau pencabutan izin usaha.
“Jumlah itu maksimal atau paling banyak jadi nanti bisa saja kurang dari itu. Itu bisa berubah karena rancangan perda ini masih akan dibahas kembali di DPRD dan jika memang sudah dipastikan maka denda administratif itu wajib disetor ke kas daerah sebagai pendapatan asli daerah,” jelas Sutimin.
Rancangan perda ini dibuat sebagai langkah pihaknya dalam mendisiplinkan masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan dalam rangka menanggulangi bencana pandemi Covid-19.
Disampaikan juga dalam hal penegakan hukum protokol kesehatan berupa penerapan sanksi, Pemda setempat akan berkoordinasi dengan TNI, Polda, Polres dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
(dev/matakalteng.com)
Discussion about this post