PALANGKA RAYA – Seorang pemuda berinisial R ditangkap Satreskoba Polresta Palangka Raya lantaran kedapat memiliki narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu. Pria berusia 29 tahun tersebut ditangkap saat berada dikediamannya di Jalan Panenga Induk, Kelurahan Kereng Bangkirai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.
“Pelaku kami tangkap pada hari Rabu, 16 Juni 2021. Kini dirinya telah kami tetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini,” kata Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri melalui Kasatreskoba Polresta Palangka Raya, Kompol Asep Deni Kusmaya.
Adapun barang bukti yang berhasil disita dari tangan tersangka yaitu 4 paket narkotika yang diduga narkoba jenis sabu dengan berat 2,52 Gram, handphone, dan sepeda motor.
“Tersangka kami kenakan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 Tahun penjara,” tukas Kompol Asep Denu Kusmaya.
(Fai/matakalteng.com)
Discussion about this post