SAMPIT – Tidak hanya dilakukan pembatasan pada Salat Idulfitri Tahun 1442 Hijriah, namun Kementerian Agama juga melakukan pembatasan untuk malam takbiran yang pada umumnya umat Islam melaksanakan takbir keliling dan takbir di masjid pada malam hari raya untuk merayakan hari kemenangan.
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Zainuddin mengatakan, dalam rangka memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam penyelenggaraan shalat Idul Fitri Tahun 1442 H dan membantu negara untuk menyelamatkan masyarakat dari paparan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Kementerian Agama sesuai tugas dan kewenangannya mengeluarkan surat edaran mengenai panduan penyelenggaran Salat Idulfitri di saat Pandemi Covid-19.
“Panduan ini sebagai acuan bagi instansi pemerintah, pengurus/pengelola rumah ibadah, Panitia Hari Besar Islam dan masyarakat luas,” ujarnya, Sabtu 8 Mei 2021. Lanjut Zainuddin, surat edaran ini bertujuan untuk memberikan panduan penyelenggaraan Salat Idulfitri dan memutus rantai penyebaran Covid- m19 dalam rangka melindungi masyarakat.
“Malam takbiran menyambut Hari Raya Idulfitri dalam rangka mengagungkan Asma Allah sesuai yang diperintahkan agama, pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid dan mushala, namun dengan ketentuan yang tertuang dalam edaran,” jelasnya.
Adapaun ketentuan yang dimaksud, malam Takbiran dilaksanakan secara terbatas maksimal 10 perseb dari kapasitas masjid dan musala, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan. untuk mengantisipasi terpaparnya virus Korona.
“Kegiatan takbir keliling ditiadakan untuk menghindari adanya keramaian. Kegiatan Takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan musala sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan musala,” demikiannya.
(dia/matakalteng.com)
Dapatkan konten "Takbir Keliling Ditiadakan, Takbir di Masjid Maksimal Dihadiri 10 Persen Jamaah" dengan mengirim permintaan melalui email konten@matakalteng.co.id
Discussion about this post