SUKAMARA – Pemerintah Kabupaten Sukamara membolehkan warganya yang ingin mudik lokal atau antar kecamatan, meskipun pemerintah pusat telah mengeluarkan larangan mudik dalam bentuk apapun. “Untuk mudik lokal boleh dilakukan masyarakat,” kata Bupati Sukamara, Windu Subagio, Sabtu 8 Mei 2021.
Meski demikian, Pemkab Sukamara tetap akan melakukan pendataan dan screening kepada warga yang akan masuk ke Sukamara, hal itu dilakukan untuk mencegah agar tidak ada orang yang terpapar virus corona masuk ke Bumi Gawi Barinjam.
“Kalau masih warga Sukamara bisa menunjukkan KTP kepada petugas posko penyekatan, kalau warga luar harus melakukan rapid antigen yang telah disiapkan atau menunjukkan dokumen negatif covid-19, ” terang Windu Subagio.
Dalam posko tersebut ada petugas gabungan dari beberapa instansi seperti TNI, Polri, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan serta dinas terkait lainnya yang akan melakukan penjagaan.
“Kita siapkan petugas kesehatan yang nantinya akan melakukan screening kepada masyarakat yang akan masuk ke Kota Sukamara, karena kita Sukamara statusnya masih merah kita akan perketat jadi jangan sampai ada warga luar yang masuk dalam kondisi membawa virus Korona,” tukasnya.
Sementara itu, untuk memudahkan masyarakat yang datang ke Sukamara, pemerintah setempat menyiapkan Tes Rapid Antigen gratis. “Setiap warga yang masuk ke Sukamara baik itu warga luar Sukamara atau warga Sukamara yang akan masuk kembali wajib Rapid Antigen dan kita siapkan di Posko Penyekatan gratis atau tidak berbayar, ” jelas Bupati Sukamara Windu Subagio, Sabtu 8 Mei 2021.
Windu Subagio menerangkan bahwa Rapid Antigen yang disiapkan pihaknya merupakan screening yang dilakukan di Posko Penyekatan sehingga tidak mengeluarkan dokumen atau surat yang menyatakan hasil Rapid tersebut. “Tidak mengeluarkan dokumen, ini hanya untuk screening saja, siapa yang masuk akan didata dan di rapid antigen,” demikiannya.
(akh/matakalteng.com)
Discussion about this post