SAMPIT – Berkaitan dengan instruksi Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) untuk menindak penjual minuman keras (miras) illegal atau tidak memiliki izin, Ketua Nahdatul Ulama (NU) Kotim, KH Zainnudin mengatakan, pihaknya sangat mendukung hal tersebut agar bisa direalisasikan.
Menurut Zainnudin, penertiban penjual miras illegal harus dilakukan Satpol PP setempat dan keamanan lainnya untuk menindak lanjuti perintah bupati tersebut.
“Mudah-mudahan nanti agar bisa ditertibkan lebih lanjut, dari informasinya sudah ada yang ditutup toko yang tidak memiliki izin dan tidak sesuai standar yang diberikan izin untuk dijual yakni kadar alkoholnya lebih tinggi,” bebernya, Kamis 11 Februari 2021.
Tentu ujarnya, pihaknya sangat mendukung benar, karena miras di Kotim ini juga salah satu penyakit yang ada di masyarakat Kotim. “Penyakit ini harus bersama-sama kita tuntaskan. Agar tidak ada yang dirugikan baik pemerintah maupun masyarakat itu sendiri,” tegasnya.
Dirinya berharap, aparat penegak hukum terus bergerak melakukan penertiban mengingat sudah adanya instruksi langsung dari pemimpin daerah. Sehingga operasi penertiban peredaran miras illegal maupun oplosan harus dilakukan secara konsisten. Jika itu dilakukan lebih konsisten, maka kedepannya tidak ada lagi pelanggaran hukum di bidang ini.
Ia mengatakan, jika operasi penertiban peredaran miras di ibu kota dilakukan secara benar melalui koordinasi bersama instansi terkait dan masyarakat serta dilaksanakan secara intensif dan konsisten, maka hasil yang diiperoleh akan lebih baik lagi.
“Satpol PP harus konsisten melakukan operasi penindakkan miras ilegal. Yang hendak dicapai dari hasil operasi ini bukan dilihat dari banyaknya botol miras yang berhasil disita, tapi kesadaran masyarakat semakin meningkat sehingga peredaran miras ilegal dan oplosan di Kotim bisa ditekan semaksimal mungkin,” tutupnya.
(dia/matakalteng.com)





















Discussion about this post