SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) berkomitmen memperkuat upaya pemberantasan rokok ilegal dengan segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus. Langkah ini dinilai penting untuk menekan peredaran rokok tanpa pita cukai sekaligus meningkatkan penerimaan daerah dari Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Rokok.
Komitmen tersebut disampaikan Staf Ahli Bupati Kotawaringin Timur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Wim RK Benung, usai mengikuti kegiatan sosialisasi terkait Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) dan pemberantasan rokok ilegal bersama Kantor Bea Cukai Sampit.
Wim mengatakan, terdapat sejumlah poin penting yang menjadi perhatian pemerintah daerah setelah mengikuti kegiatan tersebut. Menurutnya, pemberantasan rokok ilegal bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga berkaitan langsung dengan peningkatan pendapatan daerah.
“Ini salah satu sumber pendapatan bagi daerah kita melalui dana bagi hasil pajak rokok. Semakin kita bisa menekan peredaran rokok ilegal, maka akan semakin meningkatkan pendapatan daerah melalui dana bagi hasil tersebut,” ujarnya, Selasa 28 Juli 2026.
Ia mengungkapkan, salah satu pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan adalah pembentukan Satgas Pemberantasan Rokok Ilegal di Kabupaten Kotawaringin Timur. Berdasarkan koordinasi yang telah dilakukan dengan Kepala Kantor Bea Cukai Sampit, hingga kini Kotim masih belum memiliki satgas tersebut.
“Nanti akan kami koordinasikan dengan Pak Sekda dan Pak Bupati agar satgas ini segera dibentuk di Kabupaten Kotim,” katanya.
Selain pembentukan satgas, Wim juga menyoroti pentingnya perluasan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat. Dari 14 kecamatan yang ada di Kotim, baru tujuh kecamatan yang telah mendapatkan sosialisasi mengenai bahaya dan dampak rokok ilegal.
“Masih ada tujuh kecamatan lagi yang akan segera kita sosialisasikan. Nanti akan kami sampaikan kepada pimpinan agar kegiatan ini bisa sinergis dengan program yang dilaksanakan Kantor Bea Cukai Sampit,” jelasnya.
Menurut Wim, pemberantasan rokok ilegal tidak dapat dilakukan hanya oleh satu instansi, melainkan membutuhkan kolaborasi lintas organisasi perangkat daerah (OPD) dan instansi vertikal.
Ia menyebutkan, Pemkab Kotim akan mengoordinasikan sejumlah perangkat daerah seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta dinas yang membidangi perdagangan, perindustrian, koperasi dan UMKM untuk melakukan pendataan gudang-gudang yang ada di wilayah Sampit.
“Kita perlu mengetahui data pemilik gudang maupun izin gudang yang ada. Kita belum tahu gudang-gudang ini isinya apa saja. Karena itu perlu dibentuk tim terpadu bersama Bea Cukai agar kita memiliki data yang jelas sehingga bisa mengetahui jalur distribusi maupun kemungkinan penyimpanan rokok ilegal,” ujarnya.
Meski demikian, Wim menegaskan pemerintah tidak ingin terburu-buru menyimpulkan bahwa gudang-gudang yang belum terdata tersebut merupakan tempat penyimpanan rokok ilegal.
“Kita belum bisa menyebut itu ilegal. Yang terpenting sekarang kita harus memiliki data terlebih dahulu. Dengan sinergi antar OPD dan Bea Cukai, kita bisa mengetahui kondisi sebenarnya,” tegasnya.
Lebih lanjut, Wim menilai maraknya peredaran rokok ilegal juga dipengaruhi oleh perilaku masyarakat yang cenderung memilih produk dengan harga lebih murah.
“Kalau kami melihatnya bukan hanya soal pengawasan, tetapi juga sikap masyarakat. Karena rokok ilegal lebih murah akibat tidak dikenakan cukai, banyak masyarakat yang memilih membelinya. Ini yang harus kita edukasi melalui sosialisasi dan satgas yang akan dibentuk nanti,” katanya.
Berdasarkan data yang dipaparkan dalam kegiatan tersebut, pada semester pertama tahun ini masih ditemukan sekitar 200 ribu batang rokok ilegal di wilayah Kotawaringin Timur.
Wim berharap angka tersebut dapat ditekan pada semester kedua melalui penguatan koordinasi lintas instansi, pembentukan satgas, serta peningkatan edukasi kepada masyarakat.
“Harapan kita, di semester kedua jumlah rokok ilegal bisa menurun. Kalau itu berhasil, maka konsumsi rokok legal meningkat dan pada akhirnya dana bagi hasil pajak rokok untuk daerah juga akan ikut naik,” pungkasnya.
Saat ditanya mengenai besaran kontribusi pajak rokok terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), Wim mengaku belum memiliki data tersebut dan menyarankan agar informasi itu diperoleh dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kotawaringin Timur.
(dia/matakalteng)




















Discussion about this post