• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Sabtu, 27 Juni 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Hanya Tujuh Operator AJDP Berizin di Kalteng, Travel Ilegal Masih Menjamur

Hanya Tujuh Operator AJDP Berizin di Kalteng, Travel Ilegal Masih Menjamur

Jumat, 26 Juni 2026
in Kalimantan Tengah
A A
Share on FacebookShare on Twitter

PALANGKA RAYA – Maraknya keberadaan travel atau angkutan antarjemput yang belum mengantongi izin resmi masih menjadi persoalan di Kalimantan Tengah.  Selain berpotensi melanggar ketentuan transportasi, kondisi tersebut juga berdampak terhadap perlindungan penumpang, terutama terkait jaminan asuransi jika terjadi kecelakaan.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Tengah, Yulindra Dedy, mengatakan persoalan angkutan travel yang belum berizin tidak hanya terjadi di Kalteng, tetapi hampir di seluruh wilayah Indonesia. “Ada kendaraan angkutan antarjemput dalam provinsi maupun antarprovinsi yang masih belum berizin. Kami sudah berdiskusi dengan teman-teman Organda untuk memfasilitasi hal tersebut,” ujar Yulindra saat diwawancarai awak media, Kamis 25 Juni 2026.

Baca juga berita lainnya

BPB-PK Kalteng Perkuat Kapasitas TRC, Fokus Tingkatkan Manajemen Pengungsi Saat Bencana

Salat Hajat Hari Jadi Kalteng Jadi Momentum Perkuat Kebersamaan dan Doakan Kemajuan Daerah

Kembali Bertugas di Kalteng, Hensah Fokus Benahi Penanganan Napi Narkoba dan Keamanan Lapas

Belasan SPPG di Kalteng Masih Disuspensi, Elisa Tegaskan Bukan Penutupan Permanen

Menurutnya, salah satu kendala yang menyebabkan pelaku usaha belum mengurus perizinan karena kendaraan yang digunakan tidak sepenuhnya dipakai untuk usaha angkutan umum, melainkan juga untuk keperluan pribadi. “Kadang-kadang kendaraan yang digunakan tidak hanya untuk usaha angkutan, tetapi juga untuk keperluan pribadi. Karena itu mereka enggan mengurus izin, salah satunya karena harus menggunakan pelat kuning,” jelasnya.

Selain penggunaan pelat kuning, persyaratan lain yang harus dipenuhi pelaku usaha adalah memiliki badan hukum, baik berbentuk perseroan terbatas (PT), yayasan, maupun koperasi. Untuk mengatasi persoalan tersebut, Dishub Kalteng menawarkan solusi dengan mendorong para pelaku usaha travel bergabung dalam koperasi yang berada di bawah koordinasi Organisasi Angkutan Darat (Organda).

“Salah satu solusi yang kami tawarkan adalah bergabung ke koperasi Organda. Nanti Organda yang mengoordinasikan. Jadi teman-teman yang belum memiliki izin dan belum memiliki badan hukum bisa bergabung ke koperasi di bawah koordinasi Organda Provinsi,” katanya. Yulindra mengungkapkan, hingga saat ini jumlah Angkutan Antar Jemput Dalam Provinsi (AJDP) yang telah mengantongi izin dari Pemerintah Provinsi Kalteng masih sekitar tujuh operator.

“Untuk AJDP yang menjadi kewenangan provinsi, kurang lebih ada tujuh yang sudah berizin. Kalau angkutan antarprovinsi menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui BPTD,” ujarnya. Ia menambahkan, masih banyaknya travel yang belum berizin menjadi perhatian serius karena berkaitan langsung dengan perlindungan penumpang.

“Permasalahan utamanya adalah ketika belum memiliki izin, maka sulit untuk mengakomodasi asuransi penumpang. Risikonya ketika terjadi kecelakaan, penumpang bisa saja tidak mendapatkan klaim asuransi. Padahal itu hak mereka,” tegasnya. Karena itu, Dishub Kalteng terus mendorong seluruh pelaku usaha angkutan travel untuk segera melengkapi perizinan agar dapat memberikan jaminan keselamatan dan perlindungan kepada masyarakat, termasuk melalui kepesertaan asuransi Jasa Raharja.

(nra/matakalteng)

Share1Tweet1SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Sinergi Pemegang Saham Jadi Kunci Penguatan Jamkrida Kalteng Dukung Ekonomi Daerah

Next Post

Diduga Tertipu Jual-beli Tanah Rp2 Miliar, Pengusaha di Palangka Raya Lapor ke Polda Kalteng

Berita Terkait

BPB-PK Kalteng Perkuat Kapasitas TRC, Fokus Tingkatkan Manajemen Pengungsi Saat Bencana
Kalimantan Tengah

BPB-PK Kalteng Perkuat Kapasitas TRC, Fokus Tingkatkan Manajemen Pengungsi Saat Bencana

Rabu, 17 Juni 2026
Salat Hajat Hari Jadi Kalteng Jadi Momentum Perkuat Kebersamaan dan Doakan Kemajuan Daerah
Kalimantan Tengah

Salat Hajat Hari Jadi Kalteng Jadi Momentum Perkuat Kebersamaan dan Doakan Kemajuan Daerah

Senin, 15 Juni 2026
Kembali Bertugas di Kalteng, Hensah Fokus Benahi Penanganan Napi Narkoba dan Keamanan Lapas
Kalimantan Tengah

Kembali Bertugas di Kalteng, Hensah Fokus Benahi Penanganan Napi Narkoba dan Keamanan Lapas

Jumat, 12 Juni 2026
Belasan SPPG di Kalteng Masih Disuspensi, Elisa Tegaskan Bukan Penutupan Permanen
Kalimantan Tengah

Belasan SPPG di Kalteng Masih Disuspensi, Elisa Tegaskan Bukan Penutupan Permanen

Jumat, 12 Juni 2026
Pergantian Kakanwil Pemasyarakatan Kalteng, Fokus pada Pembinaan dan Sinergi Daerah
Kalimantan Tengah

Pergantian Kakanwil Pemasyarakatan Kalteng, Fokus pada Pembinaan dan Sinergi Daerah

Kamis, 11 Juni 2026
Dari 70 Calon Pasien, Sebanyak 49 Orang Jalani Operasi Katarak Gratis
Kalimantan Tengah

Dari 70 Calon Pasien, Sebanyak 49 Orang Jalani Operasi Katarak Gratis

Jumat, 5 Juni 2026
Load More
Next Post

Diduga Tertipu Jual-beli Tanah Rp2 Miliar, Pengusaha di Palangka Raya Lapor ke Polda Kalteng

PBSI Palangka Raya Matangkan Persiapan Atlet Menuju Porprov Kalteng

Nurhidayah Terpilih Secara Aklamasi Pimpin Golkar Pada Musda XI

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Diduga Tertipu Jual-beli Tanah Rp2 Miliar, Pengusaha di Palangka Raya Lapor ke Polda Kalteng

Sabtu, 27 Juni 2026

Lahan Calon Perumahan Puri Kencana Indah Residence Terbakar, BPBD Kotim Duga Ada Unsur Kesengajaan

Jumat, 26 Juni 2026

PAD Kotim Rp377,7 Miliar, Masih Jauh dari Target Rp488,8 Miliar

Senin, 22 Juni 2026

Dari Tilawah hingga Karya Tulis, Kafilah MTQ Korpri Kotim Siap Berjuang di Murung Raya

Senin, 22 Juni 2026

Pupuk Subsidi dari Lempuyang Gagal Masuk Sampit Setelah Dicegat Polisi

Kamis, 18 Juni 2026

Simpan Satu Paket Sabu, Wanita 24 Tahun Diamankan Polisi di Ketapang

Rabu, 17 Juni 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12230 shares
    Share 4892 Tweet 3058
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5950 shares
    Share 2380 Tweet 1488
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4269 shares
    Share 1708 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3803 shares
    Share 1521 Tweet 951
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3618 shares
    Share 1447 Tweet 905
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2786 shares
    Share 1114 Tweet 697
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2365 shares
    Share 946 Tweet 591
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK