PALANGKA RAYA – Maraknya keberadaan travel atau angkutan antarjemput yang belum mengantongi izin resmi masih menjadi persoalan di Kalimantan Tengah. Selain berpotensi melanggar ketentuan transportasi, kondisi tersebut juga berdampak terhadap perlindungan penumpang, terutama terkait jaminan asuransi jika terjadi kecelakaan.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Tengah, Yulindra Dedy, mengatakan persoalan angkutan travel yang belum berizin tidak hanya terjadi di Kalteng, tetapi hampir di seluruh wilayah Indonesia. “Ada kendaraan angkutan antarjemput dalam provinsi maupun antarprovinsi yang masih belum berizin. Kami sudah berdiskusi dengan teman-teman Organda untuk memfasilitasi hal tersebut,” ujar Yulindra saat diwawancarai awak media, Kamis 25 Juni 2026.
Menurutnya, salah satu kendala yang menyebabkan pelaku usaha belum mengurus perizinan karena kendaraan yang digunakan tidak sepenuhnya dipakai untuk usaha angkutan umum, melainkan juga untuk keperluan pribadi. “Kadang-kadang kendaraan yang digunakan tidak hanya untuk usaha angkutan, tetapi juga untuk keperluan pribadi. Karena itu mereka enggan mengurus izin, salah satunya karena harus menggunakan pelat kuning,” jelasnya.
Selain penggunaan pelat kuning, persyaratan lain yang harus dipenuhi pelaku usaha adalah memiliki badan hukum, baik berbentuk perseroan terbatas (PT), yayasan, maupun koperasi. Untuk mengatasi persoalan tersebut, Dishub Kalteng menawarkan solusi dengan mendorong para pelaku usaha travel bergabung dalam koperasi yang berada di bawah koordinasi Organisasi Angkutan Darat (Organda).
“Salah satu solusi yang kami tawarkan adalah bergabung ke koperasi Organda. Nanti Organda yang mengoordinasikan. Jadi teman-teman yang belum memiliki izin dan belum memiliki badan hukum bisa bergabung ke koperasi di bawah koordinasi Organda Provinsi,” katanya. Yulindra mengungkapkan, hingga saat ini jumlah Angkutan Antar Jemput Dalam Provinsi (AJDP) yang telah mengantongi izin dari Pemerintah Provinsi Kalteng masih sekitar tujuh operator.
“Untuk AJDP yang menjadi kewenangan provinsi, kurang lebih ada tujuh yang sudah berizin. Kalau angkutan antarprovinsi menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui BPTD,” ujarnya. Ia menambahkan, masih banyaknya travel yang belum berizin menjadi perhatian serius karena berkaitan langsung dengan perlindungan penumpang.
“Permasalahan utamanya adalah ketika belum memiliki izin, maka sulit untuk mengakomodasi asuransi penumpang. Risikonya ketika terjadi kecelakaan, penumpang bisa saja tidak mendapatkan klaim asuransi. Padahal itu hak mereka,” tegasnya. Karena itu, Dishub Kalteng terus mendorong seluruh pelaku usaha angkutan travel untuk segera melengkapi perizinan agar dapat memberikan jaminan keselamatan dan perlindungan kepada masyarakat, termasuk melalui kepesertaan asuransi Jasa Raharja.
(nra/matakalteng)



















Discussion about this post