SAMPIT – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur untuk terus memperbaiki tata kelola keuangan daerah, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mengoptimalkan penyerapan anggaran agar memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat.
Komitmen tersebut tertuang dalam pidato Bupati Kotawaringin Timur yang disampaikan pada Rapat Paripurna Ke-6 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026 DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, dengan agenda penandatanganan persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Halikinnor menyampaikan bahwa persetujuan terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan tahapan akhir dari siklus pengelolaan keuangan daerah selama satu tahun anggaran sekaligus menjadi wujud transparansi, akuntabilitas, dan komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
“Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang kita setujui bersama hari ini merupakan siklus akhir dari proses pengelolaan keuangan daerah selama satu tahun anggaran. Ini adalah wujud nyata transparansi, akuntabilitas, dan komitmen kita bersama dalam menjalankan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance),” ujar Halikinnor, Selasa 7 Juli 2026.
Berdasarkan laporan yang telah dibahas bersama DPRD, realisasi pendapatan daerah Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp2,060 triliun atau 92,76 persen dari target sebesar Rp2,221 triliun. Sementara realisasi belanja daerah tercatat sebesar Rp2,126 triliun atau 89,16 persen dari target Rp2,385 triliun.
Adapun realisasi pembiayaan daerah netto mencapai Rp237,748 miliar atau 100,01 persen dari target. Sementara Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 tercatat sebesar Rp171,394 miliar atau 232,55 persen dari target sebesar Rp73,701 miliar.
Halikinnor juga menegaskan bahwa seluruh catatan, evaluasi, serta rekomendasi yang disampaikan DPRD selama pembahasan Raperda akan menjadi perhatian pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan dan pelayanan kepada masyarakat.
“Segala catatan, evaluasi, dan rekomendasi yang telah diberikan oleh DPRD menjadi catatan penting bagi kami. Pemerintah daerah berkomitmen untuk terus memperbaiki kelemahan, meningkatkan kinerja pelayanan publik, serta mengoptimalkan penyerapan dan pengelolaan anggaran di masa yang akan datang agar benar-benar berdampak bagi kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Ia menjelaskan, setelah memperoleh persetujuan bersama DPRD, Raperda tersebut akan disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Tengah untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Di akhir pidatonya, Halikinnor berharap sinergi yang baik antara pemerintah daerah dan DPRD dapat terus terjalin dalam mengawal pembangunan daerah. Ia juga menyampaikan permohonan maaf apabila selama proses pembahasan terdapat dinamika maupun hal-hal yang kurang berkenan.
“Mari kita jadikan hasil evaluasi ini sebagai motivasi untuk bekerja lebih keras lagi demi kemajuan Kabupaten Kotawaringin Timur yang kita cintai bersama,” tutupnya.
(dia/matakalteng)






















Discussion about this post