PALANGKA RAYA – Penyelesaian konflik agraria dan kepastian hukum pertanahan di Kalimantan Tengah menjadi fokus pembahasan dalam kunjungan kerja reses Komisi II DPR RI yang digelar bersama Kementerian ATR/BPN dan Pemerintah Provinsi Kalteng, Kamis 23 April 2026.
Pertemuan yang berlangsung di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng ini menjadi ruang koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam memperkuat kebijakan di bidang agraria, pertanahan, dan tata ruang.
Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, menegaskan pentingnya sinergi lintas sektor untuk mempercepat penyelesaian persoalan agraria, khususnya terkait status kawasan hutan yang selama ini ditempati masyarakat secara turun-temurun.
Menurutnya, dominasi kawasan hutan di Kalteng menjadi tantangan tersendiri dalam pelaksanaan reforma agraria yang berkeadilan. “Kami berharap ada dukungan pemerintah pusat untuk percepatan penyelesaian status kawasan hutan yang berpihak kepada masyarakat,” ujarnya.
Ia juga menekankan perlunya penguatan peran masyarakat hukum adat dalam penyelesaian konflik agraria yang kerap terjadi di lapangan. Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mendorong adanya penguatan regulasi, termasuk revisi sejumlah ketentuan guna memberikan perlindungan hukum yang lebih jelas bagi masyarakat, terutama kelompok adat.
“Melalui reforma agraria, masyarakat adat harus mendapatkan proteksi secara yuridis,” tegasnya. Dari sisi pemerintah pusat, Wakil Menteri ATR/BPN, Ossy Dermawan, menyebut kepala daerah memiliki peran strategis dalam struktur Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), terutama dalam menyelesaikan konflik pertanahan di daerah.
“Sinergi dan kolaborasi penting untuk memastikan efisiensi dan efektivitas pengelolaan pertanahan di setiap daerah,” jelasnya. Wamen juga berharap dengan terselenggaranya forum ini dapat membantu meningkatkan penyelesaian konflik pertanahan di kalimantan tengah.
Senada, Wakil Gubernur Kalteng, Edy Pratowo, menilai persoalan agraria tidak bisa diselesaikan secara parsial, melainkan membutuhkan kerja bersama lintas sektor. “GTRA diharapkan mampu mempercepat penyelesaian berbagai persoalan pertanahan di daerah,” ujarnya.
Selain diskusi kebijakan, kegiatan ini juga dirangkai dengan penyerahan secara simbolis 42 sertipikat hak atas tanah, meliputi 1 Sertipikat Aset Pemerintah Pusat (Barang Milik Negara, 4 Sertipikat Aset Pemerintah Provinsi (Barang Milik Daerah), 32 Sertipikat Pemerintah Kabupaten/Kota (Barang Milik Daerah), 1 Sertipikat Sekolah Garuda, 2 Sertipikat Wakaf, 1Sertipikat Lembaga Keagamaan/Rumah Ibadah, dan 1 Sertipikat PTSL.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat kepastian hukum atas kepemilikan tanah sekaligus mendukung tertib administrasi pertanahan di Kalimantan Tengah.
(nra/matakalteng)





















Discussion about this post