• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Jumat, 24 Juli 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Tindak Lanjut Kasus PT AKT: Periksa 25 Saksi, Blokir Rekening dan Telusuri Aset

Tindak Lanjut Kasus PT AKT: Periksa 25 Saksi, Blokir Rekening dan Telusuri Aset

Rabu, 8 April 2026
in Kalimantan Tengah
A A
Share on FacebookShare on Twitter

PALANGKA RAYA – Penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal di kawasan hutan kembali diperkuat melalui peninjauan langsung di wilayah Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.

ST Burhanuddin selaku Wakil Ketua I Pengarah Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) memimpin langsung peninjauan lokasi yang berkaitan dengan perkara PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), sebagai bagian dari proses hukum dan penertiban kawasan hutan.

Baca juga berita lainnya

Kalteng Perkuat Industri Obat Alam

Adiah Chandra Sari Siap Jalankan Amanah di Diskominfosantik, Penanganan Blank Spot Jadi Perhatian

DBH Kalteng Belum Dibayar Penuh, Gubernur Sebut Nilainya Capai Rp800 Miliar

Edy Pratowo Tegaskan Tindak Lanjut Rekomendasi BPK Tak Boleh Ditunda

Kasus ini bermula dari penyidikan yang dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) terhadap dugaan aktivitas penambangan ilegal yang tetap berlangsung meski izin usaha perusahaan telah dicabut sejak 2017.

Selain itu, Satgas PKH sebelumnya juga telah mengambil langkah penindakan karena perusahaan dinilai tidak menyelesaikan kewajiban dalam batas waktu yang ditentukan, sehingga penanganan dilanjutkan melalui mekanisme hukum oleh Kejaksaan Agung.

Dalam perkara ini, Kejaksaan telah menetapkan satu tersangka berinisial ST, serta mengungkap adanya keterkaitan dengan sejumlah entitas lain, yakni PT MCM dan PT AC.

“Hingga saat ini, telah diperiksa sebanyak 25 orang saksi serta telah menetapkan satu orang tersangka berinisial ST, dan pengembangan perkara ini akan terus dilakukan, karena ada beberapa tambang, termasuk tambang emas yang akan kita lakukan enyelidikan,” ujar ST Burhanuddin, saat konferensi pers.

Sebagai bagian dari proses penyidikan, aparat penegak hukum juga telah melakukan penggeledahan di 17 lokasi yang tersebar di DKI Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan.

Dari penggeledahan tersebut, disita sejumlah barang bukti berupa dokumen, data elektronik, hingga alat berat yang diduga berkaitan langsung dengan aktivitas ilegal tersebut. Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami potensi kerugian dalam jumlah besar, yang saat ini masih dalam proses penghitungan oleh auditor.

Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga melakukan koordinasi dengan para ahli serta melaksanakan penelusuran aset (asset tracing) dan pemblokiran rekening milik tersangka beserta pihak-pihak yang terafiliasi, sebagai langkah penyelamatan keuangan negara.

Peninjauan lokasi PT. AKT tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat tinggi negara, di antaranya Sjafrie Sjamsoeddin selaku Ketua Pengarah Satgas PKH, Agus Subiyanto, Listyo Sigit Prabowo, Bahlil Lahadalia, Raja Juli Antoni, serta Muhammad Yusuf Ateh bersama jajaran Satgas PKH.

Langkah ini menegaskan komitmen pemerintah dalam menindak tegas pelanggaran di kawasan hutan, sekaligus memastikan perlindungan sumber daya alam dan kepentingan negara berjalan secara berkelanjutan.

Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, Saat diwawancarai wartawan.

Kejati Kalteng Jadi Penyidik Tambahan dalam Kasus Tambang PT AKT

PALANGKA RAYA – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menegaskan penanganan kasus dugaan tambang ilegal di Kabupaten Murung Raya sepenuhnya berada di bawah kewenangan pusat melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung.

Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, menyampaikan pihaknya hanya dilibatkan sebagai penyidik tambahan untuk mendukung proses yang sedang berjalan. “Sepenuhnya ditangani oleh JAM PIDSUS. Kami hanya dilibatkan sebagai penyidik tambahan dan diminta juga dukungan sebagai penyidik tambahan di Kalteng,” ujarnya saat diwawancarai awak media, Rabu 8 April 2026.

Dia menjelaskan, agenda yang berlangsung saat ini merupakan bagian dari proses penyitaan yang dilakukan oleh tim dari pusat. “Sesuai agenda yang kami terima, hari ini adalah kegiatan penyitaan. Namun rilis resminya tetap dari pusat melalui Kapuspenkum,” jelasnya.

Terkait objek yang disita, Hendri menyebutkan meliputi lokasi tambang serta sarana dan prasarana yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan di wilayah tersebut. “Yang disita terkait lokasi tambang dan fasilitas yang digunakan dalam kegiatan penambangan di sana,” ungkapnya.

Ia kembali menegaskan bahwa seluruh informasi resmi mengenai perkara PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) berada di bawah kewenangan Kejaksaan Agung. “Untuk rilis resmi terkait perkara ini sepenuhnya dari pusat,” tegasnya.

Dalam perkara tersebut, penyidik pusat juga telah menetapkan satu orang tersangka berinisial ST yang diduga sebagai benecefial owner, sebagaimana telah beredar di publik. “Seperti yang sudah diketahui, pengelolanya, Pak ST, telah ditetapkan sebagai tersangka,” pungkas Hendri.

(nra/matakalteng)

Share5Tweet3SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Dinkes Kobar Bentuk Pos TB

Next Post

Respon Cepat PUPR Tangani Drainase di Buntok

Berita Terkait

Kalteng Perkuat Industri Obat Alam
Kalimantan Tengah

Kalteng Perkuat Industri Obat Alam

Rabu, 15 Juli 2026
Kalimantan Tengah

Adiah Chandra Sari Siap Jalankan Amanah di Diskominfosantik, Penanganan Blank Spot Jadi Perhatian

Rabu, 8 Juli 2026
DBH Kalteng Belum Dibayar Penuh, Gubernur Sebut Nilainya Capai Rp800 Miliar
Kalimantan Tengah

DBH Kalteng Belum Dibayar Penuh, Gubernur Sebut Nilainya Capai Rp800 Miliar

Selasa, 7 Juli 2026
Edy Pratowo Tegaskan Tindak Lanjut Rekomendasi BPK Tak Boleh Ditunda
Kalimantan Tengah

Edy Pratowo Tegaskan Tindak Lanjut Rekomendasi BPK Tak Boleh Ditunda

Senin, 6 Juli 2026
Bank Kalteng Bidik Penetrasi Pasar dan Branding Nasional Lewat Sponsorship Adhyaksa Kalteng FC
Kalimantan Tengah

Bank Kalteng Bidik Penetrasi Pasar dan Branding Nasional Lewat Sponsorship Adhyaksa Kalteng FC

Kamis, 2 Juli 2026
Bapenda Tindaklanjuti Keberatan Penetapan NJOP
Kalimantan Tengah

Bapenda Tindaklanjuti Keberatan Penetapan NJOP

Rabu, 1 Juli 2026
Load More
Next Post

Respon Cepat PUPR Tangani Drainase di Buntok

Dishub Barsel Himbau Agar PKL Tidak Berjualan Di Bahu Jalan

Satbinmas Polresta Palangka Raya Imbau Warga Pasar Kahayan Waspada Curanmor dan Penipuan Online

Kapolda Kalteng Buka Bimtek Korwas PPNS

Harga Plastik Tekan Pelaku UMKM, Benarkah ?

Harga Plastik Tekan Pelaku UMKM, Benarkah ?

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

HANI 2026, Pemkab Kotim Tegaskan Komitmen Wujudkan Daerah Bersih dari Narkoba

Kamis, 23 Juli 2026

BPBD Kotim Padamkan Karhutla di Perumahan CMDP, Api Melalap 1 Hektare Lahan Gambut

Kamis, 23 Juli 2026

Tabligh Akbar Bersama Ning Umi Laila, Irawati Ajak Masyarakat Perkuat Iman dan Ukhuwah Islamiyah

Selasa, 21 Juli 2026

Kotim Sepakati Raperda Penanganan Kawasan Kumuh, Perkuat Dasar Hukum Penataan Permukiman

Senin, 20 Juli 2026

PAN Kotim Tancap Gas Usai Terima SK, Abdul Hafid Bidik Tambah Kursi DPRD dan Perkuat Ranting

Minggu, 19 Juli 2026

Kotim Siaga Ganda Hadapi Karhutla dan Kekeringan, Dampaknya Mengancam Kesehatan dan Pertanian

Rabu, 15 Juli 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12235 shares
    Share 4894 Tweet 3059
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5952 shares
    Share 2381 Tweet 1488
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4269 shares
    Share 1708 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3807 shares
    Share 1523 Tweet 952
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3618 shares
    Share 1447 Tweet 905
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2790 shares
    Share 1116 Tweet 698
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2367 shares
    Share 947 Tweet 592
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK