PALANGKA RAYA – Penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal di kawasan hutan kembali diperkuat melalui peninjauan langsung di wilayah Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.
ST Burhanuddin selaku Wakil Ketua I Pengarah Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) memimpin langsung peninjauan lokasi yang berkaitan dengan perkara PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), sebagai bagian dari proses hukum dan penertiban kawasan hutan.
Kasus ini bermula dari penyidikan yang dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) terhadap dugaan aktivitas penambangan ilegal yang tetap berlangsung meski izin usaha perusahaan telah dicabut sejak 2017.
Selain itu, Satgas PKH sebelumnya juga telah mengambil langkah penindakan karena perusahaan dinilai tidak menyelesaikan kewajiban dalam batas waktu yang ditentukan, sehingga penanganan dilanjutkan melalui mekanisme hukum oleh Kejaksaan Agung.
Dalam perkara ini, Kejaksaan telah menetapkan satu tersangka berinisial ST, serta mengungkap adanya keterkaitan dengan sejumlah entitas lain, yakni PT MCM dan PT AC.
“Hingga saat ini, telah diperiksa sebanyak 25 orang saksi serta telah menetapkan satu orang tersangka berinisial ST, dan pengembangan perkara ini akan terus dilakukan, karena ada beberapa tambang, termasuk tambang emas yang akan kita lakukan enyelidikan,” ujar ST Burhanuddin, saat konferensi pers.
Sebagai bagian dari proses penyidikan, aparat penegak hukum juga telah melakukan penggeledahan di 17 lokasi yang tersebar di DKI Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan.
Dari penggeledahan tersebut, disita sejumlah barang bukti berupa dokumen, data elektronik, hingga alat berat yang diduga berkaitan langsung dengan aktivitas ilegal tersebut. Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami potensi kerugian dalam jumlah besar, yang saat ini masih dalam proses penghitungan oleh auditor.
Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga melakukan koordinasi dengan para ahli serta melaksanakan penelusuran aset (asset tracing) dan pemblokiran rekening milik tersangka beserta pihak-pihak yang terafiliasi, sebagai langkah penyelamatan keuangan negara.
Peninjauan lokasi PT. AKT tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat tinggi negara, di antaranya Sjafrie Sjamsoeddin selaku Ketua Pengarah Satgas PKH, Agus Subiyanto, Listyo Sigit Prabowo, Bahlil Lahadalia, Raja Juli Antoni, serta Muhammad Yusuf Ateh bersama jajaran Satgas PKH.
Langkah ini menegaskan komitmen pemerintah dalam menindak tegas pelanggaran di kawasan hutan, sekaligus memastikan perlindungan sumber daya alam dan kepentingan negara berjalan secara berkelanjutan.

Kejati Kalteng Jadi Penyidik Tambahan dalam Kasus Tambang PT AKT
PALANGKA RAYA – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menegaskan penanganan kasus dugaan tambang ilegal di Kabupaten Murung Raya sepenuhnya berada di bawah kewenangan pusat melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung.
Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, menyampaikan pihaknya hanya dilibatkan sebagai penyidik tambahan untuk mendukung proses yang sedang berjalan. “Sepenuhnya ditangani oleh JAM PIDSUS. Kami hanya dilibatkan sebagai penyidik tambahan dan diminta juga dukungan sebagai penyidik tambahan di Kalteng,” ujarnya saat diwawancarai awak media, Rabu 8 April 2026.
Dia menjelaskan, agenda yang berlangsung saat ini merupakan bagian dari proses penyitaan yang dilakukan oleh tim dari pusat. “Sesuai agenda yang kami terima, hari ini adalah kegiatan penyitaan. Namun rilis resminya tetap dari pusat melalui Kapuspenkum,” jelasnya.
Terkait objek yang disita, Hendri menyebutkan meliputi lokasi tambang serta sarana dan prasarana yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan di wilayah tersebut. “Yang disita terkait lokasi tambang dan fasilitas yang digunakan dalam kegiatan penambangan di sana,” ungkapnya.
Ia kembali menegaskan bahwa seluruh informasi resmi mengenai perkara PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) berada di bawah kewenangan Kejaksaan Agung. “Untuk rilis resmi terkait perkara ini sepenuhnya dari pusat,” tegasnya.
Dalam perkara tersebut, penyidik pusat juga telah menetapkan satu orang tersangka berinisial ST yang diduga sebagai benecefial owner, sebagaimana telah beredar di publik. “Seperti yang sudah diketahui, pengelolanya, Pak ST, telah ditetapkan sebagai tersangka,” pungkas Hendri.
(nra/matakalteng)





















Discussion about this post