PALANGKA RAYA – Menjelang perayaan Idulfitri, sejumlah pekerja di Kalimantan Tengah mulai menyampaikan keluhan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Pemerintah daerah melalui instansi terkait kini tengah menindaklanjuti laporan tersebut untuk memastikan hak pekerja terpenuhi sesuai ketentuan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalteng, Farid Wajdi, mengungkapkan hingga pertengahan Maret 2026 pihaknya telah menerima puluhan pengaduan dari pekerja. “Sejauh ini ada 28 pengaduan yang masuk dan sedang kami pelajari. Kami juga sudah mulai melakukan konfirmasi kepada perusahaan-perusahaan terkait,” ujarnya saat diwawancarai, Kamis 19 Maret 2026.
Dia menjelaskan, laporan yang diterima umumnya berkaitan dengan keterlambatan pembayaran THR maupun jumlah yang diterima pekerja yang dinilai tidak sesuai. “Ada yang mengadukan belum dibayar, ada juga yang jumlahnya tidak sesuai. Semua itu kita klarifikasi terlebih dahulu ke pihak perusahaan,” katanya.
Menurutnya, proses penanganan pengaduan dilakukan dengan mengonfirmasi kedua belah pihak, baik pekerja maupun perusahaan, untuk memastikan kebenaran laporan yang disampaikan. “Setelah dikonfirmasi, kita lihat apakah sesuai dengan aturan. Kalau memang terbukti benar, tentu akan kita tindak lanjuti dan perusahaan diminta memenuhi kewajibannya,” tegasnya.
Dari total pengaduan tersebut, sebagian berasal dari perusahaan yang sama dan tersebar di beberapa wilayah, seperti Barito dan Murung Raya serta wilayah lainnya, dengan sektor usaha yang beragam. Farid menambahkan, saat ini proses pengaduan masih berjalan dan sebagian besar dilakukan secara daring. Sementara itu, laporan dari kabupaten/kota juga masih dalam proses pengumpulan.
“Pengaduan ini akan kita tindak lanjuti sampai selesai, sampai ada titik temu antara pekerja dan perusahaan,” jelasnya. Dia juga mengingatkan seluruh perusahaan di wilayah Kalimantan Tengah untuk mematuhi ketentuan pembayaran THR sebagaimana telah diimbau oleh pemerintah daerah. “Sesuai surat gubernur, pembayaran THR wajib dilakukan paling lambat H-7 sebelum hari raya. Bagi yang belum, kami minta segera dilaksanakan,” pungkasnya.
(nra/matakalteng)






















Discussion about this post