PALANGKA RAYA – Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah meningkatkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penjualan dan ekspor mineral zirkon serta turunannya di wilayah Kalimantan Tengah menjadi tahap penyidikan. Dalam pengembangan kasus tersebut, penyidik melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda di Palangka Raya.
Langkah itu merupakan tindak lanjut dari peningkatan status perkara dugaan korupsi penjualan zirkon dan mineral turunan lainnya yang melibatkan PT KBM dan sejumlah entitas lain dalam kurun waktu 2020 hingga 2025. Penyidikan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Nomor PRIN-02/O.2/Fd.2/03/2026 tertanggal 10 Maret 2026.
Dalam proses penyidikan awal, tim penyidik melakukan penggeledahan di kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Tengah yang berlokasi di Jalan Tjilik Riwut Km 5,5, serta di kantor PT KBM di Jalan Mangku Rambang, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.
Dari dua lokasi tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan aktivitas penjualan dan ekspor mineral zirkon yang saat ini tengah didalami. Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya terkait dugaan korupsi penjualan komoditas zirkon, ilmenit, dan rutil oleh PT Investasi Mandiri, yang dalam proses penyelidikan ditemukan indikasi adanya peristiwa pidana lain dalam aktivitas pertambangan di wilayah Kalteng.
Berdasarkan hasil penelusuran awal, PT KBM diketahui memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi melalui keputusan Bupati Kapuas pada 2014. Izin tersebut kemudian ditingkatkan menjadi IUP Operasi Produksi pada 2018 dan selanjutnya diperpanjang pada 2023 dengan masa berlaku hingga 2033. Namun dalam praktiknya, perusahaan tersebut diduga membeli bahan baku pasir zirkon dari penambang ilegal di wilayah Kalimantan Tengah.
Material tersebut kemudian dipasarkan seolah-olah berasal dari lokasi tambang yang memiliki izin resmi milik perusahaan. Selain itu, dalam proses persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), penyidik menduga terdapat kelemahan evaluasi serta indikasi penerimaan sejumlah uang kepada pihak penyelenggara negara, yang berpotensi membuka peluang penyalahgunaan kuota produksi dan penjualan mineral.
Penyidik juga menemukan ketidaksesuaian klasifikasi usaha perusahaan dalam sistem Online Single Submission (OSS). Dalam data tersebut, perusahaan tercatat menggunakan kode KBLI perdagangan logam dan bijih besi, sementara aktivitas usaha zirkon seharusnya menggunakan kode berbeda yang khusus untuk mineral non-logam. Berdasarkan data persetujuan ekspor dan laporan surveyor dari Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, perusahaan tersebut tercatat melakukan ekspor zirkon selama periode 2022 hingga 2025 dengan total volume sekitar 15.028 ton.
Nilai ekspor dari aktivitas tersebut mencapai sekitar USD 17,04 juta atau setara Rp281,3 miliar. Namun penyidik menduga sebagian komoditas tersebut tidak sepenuhnya berasal dari produksi tambang resmi perusahaan serta diduga tidak memenuhi standar teknis kualitas ekspor mineral.
Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Hendri Hanafi, menyampaikan bahwa penanganan perkara ini merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum di sektor pengelolaan sumber daya alam di wilayah Kalteng. “Perkara ini menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan dalam penegakan hukum, khususnya terkait pemanfaatan sumber daya alam di Kalimantan Tengah,” ujarnya, Rabu 11 Maret 2026.
Ia menambahkan, saat ini tim penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti yang diperlukan untuk memperkuat pembuktian perkara, termasuk melakukan penelusuran terhadap aset-aset milik perusahaan yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut. “Saat ini penyidik masih mengumpulkan alat bukti serta menelusuri aset-aset milik PT KBM yang diduga berkaitan dengan perkara ini,” pungkasnya.
(nra/matakalteng)





















Discussion about this post