PALANGKA RAYA – Rektor Universitas Palangka Raya, Salampak Dohong, menyatakan pihak kampus menghormati proses hukum yang tengah berjalan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani Kejaksaan Negeri Palangka Raya.
“Kita pastinya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dengan baik. Kita berharap seluruh proses ini dapat berjalan secara adil,” ujarnya, Minggu 8 Maret 2026. Dia menegaskan bahwa pihak kampus menginginkan penyelesaian perkara tersebut dapat berlandaskan pada nilai moralitas dan keadilan sehingga menjadi pembelajaran bagi semua pihak.
“Kita tidak ingin ke depannya ada proses yang seperti ini lagi. Harusnya kita mencapai keadilan. Jadi perjalanan ini kita harapkan tetap berlandaskan pada moralitas,” katanya. Terkait penetapan tersangka dalam perkara tersebut, Salampak mengaku pihaknya menyayangkan adanya kasus hukum yang melibatkan unsur di lingkungan perguruan tinggi.
“Betul, kita tentu menyayangkan. Kita ingin mencapai keadilan sehingga bisa menjadi pilar untuk kompas moral,” ucapnya. Dia juga memastikan pihak universitas akan melakukan evaluasi internal guna mencegah kejadian serupa terjadi di masa mendatang.
“Pasti ada evaluasi. Namun namanya organisasi besar, tentu ada hal-hal yang terjadi di luar dugaan. Apalagi kasus ini sebenarnya terjadi sebelum saya menjabat,” jelasnya. Salampak menambahkan, pihak yang bersangkutan hingga saat ini masih berstatus sebagai pegawai aktif karena proses hukum masih berjalan dan belum ada penahanan dari pihak kejaksaan.
“Yang bersangkutan masih bekerja. Belum ditahan karena proses di kejaksaan masih berjalan,” katanya. Meski demikian, pihak kampus membuka kemungkinan untuk membebastugaskan sementara yang bersangkutan agar dapat fokus menjalani proses hukum.
“Kemungkinan akan kita bebastugaskan sementara agar yang bersangkutan bisa lebih konsentrasi menghadapi proses hukum dan memberikan keterangan tanpa terganggu tugas lainnya,” ujarnya. Menanggapi pernyataan penyidik mengenai kemungkinan adanya tersangka baru dalam perkara tersebut, Salampak berharap kasus tersebut tidak berkembang lebih luas.
“Tentu kami berharap mudah-mudahan tidak ada lagi penambahan tersangka. Namun itu sepenuhnya kewenangan penegak hukum karena mereka yang melihat konstruksi perkara,” ungkapnya.
Sementara terkait dugaan modus pengadaan barang dan jasa, ia menegaskan bahwa langkah terhadap pihak penyedia akan mengikuti ketentuan yang berlaku. “Untuk hal-hal yang berkaitan dengan proses tersebut tentu ada aturan tersendiri. Nanti akan kita lihat sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
(nra/matakalteng)





















Discussion about this post