SAMPIT – Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Riskon Fabiansyah menilai pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun merupakan langkah penting untuk melindungi generasi muda dari dampak negatif dunia digital yang semakin sulit dikendalikan.
“Pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun sangat penting untuk melindungi mereka dari konten negatif dan pengaruh buruk yang banyak beredar di internet,” ujar Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Riskon Fabiansyah, Minggu 8 Maret 2026.
Ia menjelaskan, pesatnya perkembangan teknologi membuat anak-anak semakin mudah mengakses berbagai platform digital tanpa pengawasan memadai. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan berbagai persoalan seperti kecanduan gawai, perundungan siber hingga paparan konten yang tidak sesuai dengan usia mereka.
Menurutnya, kebijakan yang dikeluarkan melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026 dapat menjadi langkah strategis untuk menciptakan lingkungan digital yang lebih aman bagi anak-anak.
“Selama ini orang tua sering kesulitan membatasi penggunaan media sosial oleh anak. Dengan adanya aturan ini, tentu menjadi dukungan bagi keluarga untuk mengarahkan anak agar menggunakan teknologi secara lebih sehat dan produktif,” katanya.
Riskon juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, sekolah dan orang tua dalam mengawal penerapan kebijakan tersebut. Ia menilai literasi digital tetap harus diperkuat agar anak-anak memahami manfaat sekaligus risiko dari penggunaan internet.
Ia menambahkan, pengawasan terhadap penggunaan media digital di kalangan pelajar menjadi semakin penting setelah adanya informasi dari Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri terkait indikasi penyebaran paham ekstremisme di kalangan pelajar tingkat SMA di Kotim. “Ini menjadi perhatian bersama. Karena itu, pengawasan terhadap penggunaan internet oleh anak harus diperkuat, baik oleh keluarga, sekolah maupun pemerintah,” tegasnya.
Dia berharap kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak dapat berjalan efektif sehingga benar-benar memberikan perlindungan bagi generasi muda di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital. “Tujuan utamanya adalah melindungi masa depan anak-anak kita. Teknologi harus dimanfaatkan secara bijak agar tidak justru merusak perkembangan generasi muda,” pungkasnya.
(dia/matakalteng)






















Discussion about this post