PALANGKA RAYA – Praktik penahanan ijazah oleh perusahaan yang dinilai merugikan pekerja mendapat perhatian serius dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Tengah.
Pemerintah daerah menegaskan larangan tersebut serta membuka ruang pengaduan bagi pekerja yang mengalami pelanggaran hak ketenagakerjaan. Kepala Disnakertrans Provinsi Kalimantan Tengah, Arid Wajdi, menyampaikan bahwa penahanan ijazah pekerja oleh pemberi kerja bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
Hal itu telah ditegaskan melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor: M/5/HK/04.00/V/2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh oleh Pemberi Kerja.
“Disnakertrans telah melaksanakan berbagai upaya agar kasus penahanan ijazah di Kalimantan Tengah tidak terjadi. Kami sudah melakukan sosialisasi surat edaran tersebut kepada manajemen perusahaan di Kalimantan Tengah,” ujar Arid, Senin 23 Februari 2026.
Ia menjelaskan, dalam struktur Disnakertrans Kalteng terdapat Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan yang memiliki kewenangan untuk mengawasi perusahaan, termasuk menindak praktik ketenagakerjaan yang tidak sesuai aturan, seperti penahanan ijazah.
“Apabila ada pekerja yang ijazahnya ditahan oleh perusahaan, maka yang bersangkutan dapat mengadukan langsung kepada kami melalui pengawas ketenagakerjaan,” tegasnya. Arid mengungkapkan, sepanjang tahun 2025, Disnakertrans Provinsi Kalimantan Tengah menerima beberapa laporan dari pekerja terkait penahanan ijazah oleh pemberi kerja.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pihaknya memanggil perusahaan dan pekerja untuk dilakukan pertemuan serta proses mediasi. “Alhamdulillah, seluruh kasus penahanan ijazah yang diadukan ke Disnakertrans Provinsi Kalimantan Tengah dapat diselesaikan dengan baik, dan ijazah pekerja atau buruh telah dikembalikan oleh perusahaan,” pungkasnya.
Disnakertrans Kalteng mengimbau para pekerja agar tidak ragu melapor apabila mengalami pelanggaran hak ketenagakerjaan, sekaligus mengingatkan perusahaan untuk mematuhi peraturan demi menciptakan hubungan industrial yang adil dan berkeadilan di Kalimantan Tengah.
(nra/matakalteng)






















Discussion about this post