PALANGKA RAYA – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) terus mendalami penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penjualan dan ekspor komoditas zircon, ilmenite, dan rutil yang melibatkan PT Investasi Mandiri (PT IM) pada periode 2020–2025.
Setelah sebelumnya menerima pengembalian uang sebesar Rp975 juta pada 12 Desember 2025 terkait pengurusan izin pertambangan zircon, penyidik Kejati Kalteng kembali menerima pengembalian uang dari sejumlah pihak.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah melalui Asisten Intelijen, Hendri Hanafi, menyampaikan pengembalian terbaru tersebut berkaitan dengan pengurusan penjualan dan ekspor komoditas zircon beserta turunannya dengan nilai mencapai Rp1.136.137.500. Dengan demikian, total uang yang telah dikembalikan dalam perkara ini mencapai Rp2.111.137.500.
“Seluruh uang hasil penyitaan dititipkan pada rekening penampung lain (RPL) Kejati Kalteng di Bank Mandiri Cabang Palangka Raya,” ujar Hendri. Dalam perkara ini, PT Investasi Mandiri diketahui memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi komoditas zircon seluas 2.032 hektare yang berlokasi di Desa Tewang Pajangan dan Desa Tumbang Miwan, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas.
Izin tersebut diterbitkan oleh Bupati Gunung Mas pada 2010 dan diperpanjang pada 2020 oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Tengah. Namun dalam praktiknya, PT IM diduga menggunakan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang diterbitkan Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Tengah sebagai dasar seolah-olah komoditas zircon yang dijual berasal dari wilayah IUP milik perusahaan.
Faktanya, penyidik menduga PT Investasi Mandiri melalui CV Dayak Lestari dan sejumlah pemasok lainnya membeli serta menampung hasil tambang masyarakat dari berbagai desa dan kecamatan di Kabupaten Katingan serta Kabupaten Kuala Kapuas.
Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan penyimpangan dalam penerbitan persetujuan RKAB oleh Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Tengah yang kemudian dijadikan dasar oleh PT IM untuk melakukan penjualan zircon, ilmenite, dan rutil, baik di dalam negeri maupun ekspor ke sejumlah negara sejak 2020 hingga 2025.
Akibat dugaan penyalahgunaan RKAB tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp1,3 triliun. Nilai tersebut belum termasuk potensi kehilangan pendapatan pajak daerah, kerusakan lingkungan hidup, serta aktivitas pertambangan di kawasan hutan tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
Hendri menegaskan, hingga saat ini penyidik masih terus menelusuri dan mengumpulkan aset-aset yang berkaitan dengan perkara tersebut. “Penyidik masih melakukan pencarian dan pengumpulan aset yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi penjualan dan ekspor komoditas zircon, ilmenite, dan rutil oleh PT Investasi Mandiri,” pungkasnya.
(nra/matakalteng)





















Discussion about this post