• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Sabtu, 25 Juli 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Kejati Kalteng Terima Pengembalian 2,1 Miliar, Aset Lain Masih Diburu

Kejati Kalteng Terima Pengembalian 2,1 Miliar, Aset Lain Masih Diburu

Kamis, 5 Februari 2026
in Kalimantan Tengah
A A
Share on FacebookShare on Twitter

PALANGKA RAYA – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) terus mendalami penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penjualan dan ekspor komoditas zircon, ilmenite, dan rutil yang melibatkan PT Investasi Mandiri (PT IM) pada periode 2020–2025.

Setelah sebelumnya menerima pengembalian uang sebesar Rp975 juta pada 12 Desember 2025 terkait pengurusan izin pertambangan zircon, penyidik Kejati Kalteng kembali menerima pengembalian uang dari sejumlah pihak.

Baca juga berita lainnya

Pemprov Kalteng Ajak UMKM Hadirkan Produk Herbal yang Aman dan Terstandar

Kalteng Perkuat Industri Obat Alam

Gubernur Hadiri Pelantikan KADIN Kalteng

Adiah Chandra Sari Siap Jalankan Amanah di Diskominfosantik, Penanganan Blank Spot Jadi Perhatian

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah melalui Asisten Intelijen, Hendri Hanafi, menyampaikan pengembalian terbaru tersebut berkaitan dengan pengurusan penjualan dan ekspor komoditas zircon beserta turunannya dengan nilai mencapai Rp1.136.137.500. Dengan demikian, total uang yang telah dikembalikan dalam perkara ini mencapai Rp2.111.137.500.

“Seluruh uang hasil penyitaan dititipkan pada rekening penampung lain (RPL) Kejati Kalteng di Bank Mandiri Cabang Palangka Raya,” ujar Hendri. Dalam perkara ini, PT Investasi Mandiri diketahui memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi komoditas zircon seluas 2.032 hektare yang berlokasi di Desa Tewang Pajangan dan Desa Tumbang Miwan, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas.

Izin tersebut diterbitkan oleh Bupati Gunung Mas pada 2010 dan diperpanjang pada 2020 oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Tengah. Namun dalam praktiknya, PT IM diduga menggunakan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang diterbitkan Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Tengah sebagai dasar seolah-olah komoditas zircon yang dijual berasal dari wilayah IUP milik perusahaan.

Faktanya, penyidik menduga PT Investasi Mandiri melalui CV Dayak Lestari dan sejumlah pemasok lainnya membeli serta menampung hasil tambang masyarakat dari berbagai desa dan kecamatan di Kabupaten Katingan serta Kabupaten Kuala Kapuas.

Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan penyimpangan dalam penerbitan persetujuan RKAB oleh Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Tengah yang kemudian dijadikan dasar oleh PT IM untuk melakukan penjualan zircon, ilmenite, dan rutil, baik di dalam negeri maupun ekspor ke sejumlah negara sejak 2020 hingga 2025.

Akibat dugaan penyalahgunaan RKAB tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp1,3 triliun. Nilai tersebut belum termasuk potensi kehilangan pendapatan pajak daerah, kerusakan lingkungan hidup, serta aktivitas pertambangan di kawasan hutan tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

Hendri menegaskan, hingga saat ini penyidik masih terus menelusuri dan mengumpulkan aset-aset yang berkaitan dengan perkara tersebut. “Penyidik masih melakukan pencarian dan pengumpulan aset yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi penjualan dan ekspor komoditas zircon, ilmenite, dan rutil oleh PT Investasi Mandiri,” pungkasnya.

(nra/matakalteng)

Share2Tweet1SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Transfer Daerah Turun, TPP OPD Kalteng Ikut Disesuaikan

Next Post

Polresta Palangka Raya Lakukan Kerja Bakti di Pasar Besar

Berita Terkait

Pemprov Kalteng Ajak UMKM Hadirkan Produk Herbal yang Aman dan Terstandar
Kalimantan Tengah

Pemprov Kalteng Ajak UMKM Hadirkan Produk Herbal yang Aman dan Terstandar

Rabu, 15 Juli 2026
Kalteng Perkuat Industri Obat Alam
Kalimantan Tengah

Kalteng Perkuat Industri Obat Alam

Rabu, 15 Juli 2026
Gubernur Hadiri Pelantikan KADIN Kalteng
Kalimantan Tengah

Gubernur Hadiri Pelantikan KADIN Kalteng

Jumat, 10 Juli 2026
Kalimantan Tengah

Adiah Chandra Sari Siap Jalankan Amanah di Diskominfosantik, Penanganan Blank Spot Jadi Perhatian

Rabu, 8 Juli 2026
DBH Kalteng Belum Dibayar Penuh, Gubernur Sebut Nilainya Capai Rp800 Miliar
Kalimantan Tengah

DBH Kalteng Belum Dibayar Penuh, Gubernur Sebut Nilainya Capai Rp800 Miliar

Selasa, 7 Juli 2026
Edy Pratowo Tegaskan Tindak Lanjut Rekomendasi BPK Tak Boleh Ditunda
Kalimantan Tengah

Edy Pratowo Tegaskan Tindak Lanjut Rekomendasi BPK Tak Boleh Ditunda

Senin, 6 Juli 2026
Load More
Next Post

Polresta Palangka Raya Lakukan Kerja Bakti di Pasar Besar

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Gagalkan Peredaran 100,84 Gram Sabu, Amankan Satu Tersangka

Polresta Palangka Raya Sosialisasikan Rekrutmen Polri di SMKN 8

Irawati Tinjau Rumah Roboh Akibat Angin Kencang di Sawahan, Bantuan Bedah Rumah Terkendala Administrasi

Kalah Mulai dari PN hingga Kasasi, Tak Patah Arang Pemkab Kotim Menang di Tingkat Peninjauan Kembali

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Galian C Ilegal di Talekoi, Diduga Ada Ormas Terseret

Sabtu, 25 Juli 2026

PT PIR Diduga Gunakan Material Ilegal untuk Pemeliharaan Jalan Houling Tambang  PT Hasnur

Jumat, 24 Juli 2026

HANI 2026, Pemkab Kotim Tegaskan Komitmen Wujudkan Daerah Bersih dari Narkoba

Kamis, 23 Juli 2026

BPBD Kotim Padamkan Karhutla di Perumahan CMDP, Api Melalap 1 Hektare Lahan Gambut

Kamis, 23 Juli 2026

Tabligh Akbar Bersama Ning Umi Laila, Irawati Ajak Masyarakat Perkuat Iman dan Ukhuwah Islamiyah

Selasa, 21 Juli 2026

Kotim Sepakati Raperda Penanganan Kawasan Kumuh, Perkuat Dasar Hukum Penataan Permukiman

Senin, 20 Juli 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12235 shares
    Share 4894 Tweet 3059
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5952 shares
    Share 2381 Tweet 1488
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4269 shares
    Share 1708 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3807 shares
    Share 1523 Tweet 952
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3618 shares
    Share 1447 Tweet 905
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2790 shares
    Share 1116 Tweet 698
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2367 shares
    Share 947 Tweet 592
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK