• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Sabtu, 25 Juli 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Kejati Kalteng: “Potensi Tipikor PT AKT Bergantung Keputusan Satgas PKH”

Kejati Kalteng: “Potensi Tipikor PT AKT Bergantung Keputusan Satgas PKH”

Senin, 2 Februari 2026
in Kalimantan Tengah
A A
Share on FacebookShare on Twitter

PALANGKA RAYA – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menegaskan penanganan kasus PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) saat ini sepenuhnya berada di bawah kewenangan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, mengatakan pemasangan plang penguasaan di lokasi PT AKT merupakan bagian dari langkah penertiban kawasan hutan yang kini ditangani Satgas PKH sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga berita lainnya

Pemprov Kalteng Ajak UMKM Hadirkan Produk Herbal yang Aman dan Terstandar

Kalteng Perkuat Industri Obat Alam

Gubernur Hadiri Pelantikan KADIN Kalteng

Adiah Chandra Sari Siap Jalankan Amanah di Diskominfosantik, Penanganan Blank Spot Jadi Perhatian

“Sekarang ini sudah ditangani oleh Satgas, jadi tentu kita menyerahkan penanganannya kepada Satgas PKH sampai dengan tahapan-tahapan yang sudah diatur,” ujar Hendri, Minggu 1 Februari 2026. Terkait kemungkinan perkara tersebut bergeser ke ranah tindak pidana korupsi, Hendri menyebut hal itu sangat bergantung pada hasil dan pertimbangan Satgas PKH.

“Kalau kemungkinan itu ada saja, tapi sangat tergantung pada pertimbangan Satgas, termasuk arahan dari Panglima dan Jaksa Agung,” jelasnya. Hendri juga menyinggung bahwa aktivitas Perusahaan yang tidak taat aturan di wilayah Kalimantan Tengah menjadi perhatian tersendiri bagi kejaksaan.

Menurutnya, hal tersebut menjadi pekerjaan rumah bersama agar tidak terulang di lokasi lain. “Ini menjadi PR kita bersama. Ada korporasi yang melakukan kegiatan penambangan tetapi tidak taat regulasi. Mudah-mudahan cukup di satu titik ini saja, jangan sampai ada di tempat lain karena itu sangat merugikan kita semua,” tegasnya.

Lebih lanjut, Hendri memastikan apabila nantinya kasus ini dialihkan ke penanganan tindak pidana korupsi, Kejati Kalteng akan mengikuti mekanisme yang berlaku dengan tetap berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung. “Tentu akan kami pelajari dan kami minta arahan dari Kejaksaan Agung, karena sejak awal penanganan perkara ini memang ditangani langsung oleh Kejaksaan Agung melalui Satgas PKH,” pungkasnya.

Sebelumnya diketahui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melakukan langkah tegas dengan mengambil alih kembali kawasan pertambangan seluas 1.699 hektare di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, yang selama ini dikelola secara tidak sah oleh PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT).

Penguasaan kembali lahan tersebut dilakukan menyusul pencabutan izin operasional Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) milik PT AKT melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 3714K/30/MEN/2017 tertanggal 19 Oktober 2017.

Delapan Tahun Beroperasi Tanpa Izin Pasca Pencabutan, Denda Tembus Rp4,2 Triliun Lebih Satgas PKH menguasai kembali kawasan hutan seluas 1.699 hektare yang masih dikelola PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) hingga Desember 2025 meski izinnya telah dicabut sejak 2017 melalui Surat Keputusan Menteri ESDM.

Sebelumnya, Satgas PKH telah menguasai kembali kawasan hutan seluas 1.699 hektare yang masih dikelola PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) hingga Desember 2025 meski izinnya telah dicabut sejak 2017 melalui Surat Keputusan Menteri ESDM.

Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menjelaskan penguasaan kembali dilakukan karena aktivitas di kawasan tersebut masih berlangsung meski izin telah dicabut. “Pengelolaan kawasan hutan dilakukan tanpa izin yang sah. Izinnya sudah dicabut, tetapi kegiatan tetap berjalan, sehingga negara melakukan penertiban,” ujar Barita.

Selain penguasaan lahan, Satgas PKH juga melakukan penagihan denda administratif dengan potensi nilai sekitar Rp4,2 triliun lebih. Penagihan ini merupakan bagian dari kewenangan Satgas dan dilakukan sebagaimana penertiban terhadap korporasi lain sebelumnya. “Denda administratif ditagihkan, kemudian diatur kewajiban pembayarannya. Selanjutnya ditempuh langkah-langkah sesuai peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Barita menegaskan, seluruh proses masih berada pada tahap awal. Setelah penguasaan, Satgas akan melakukan pengecekan izin di lapangan, verifikasi, dan inventarisasi sebelum menentukan langkah lanjutan untuk menegaskan kembali hak negara atas kawasan hutan. Terkait kemungkinan pertanggungjawaban pidana, Barita menyebut hal tersebut baru dapat ditentukan setelah seluruh proses verifikasi selesai.

Jika ditemukan unsur pidana, penanganannya akan dikoordinasikan dengan kementerian, lembaga terkait, serta aparat penegak hukum. “Saat ini fokus kami adalah penguasaan kembali kawasan hutan yang dikelola secara tidak sah,” tegasnya. Mengenai pemanfaatan denda administratif untuk pemulihan lingkungan, Barita menyatakan hal tersebut bukan menjadi kewenangan Satgas PKH.

Denda yang ditagih akan masuk sebagai penerimaan negara dan dikelola oleh kementerian sektoral sesuai aturan. Apabila perusahaan tidak memenuhi kewajiban yang ditetapkan, Satgas PKH akan menempuh langkah hukum sesuai ketentuan, meski pendekatan awal tetap mengedepankan dialog dan persuasif. “Tenggat waktu dan mekanismenya dibahas dalam dialog antara korporasi dengan otoritas terkait,” pungkas Barita.

(nra/matakalteng)

Share7Tweet5SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Pj Sekda Barsel Hadiri Monitoring Evaluasi Program BUD PT Adaro dan IPB

Next Post

Early Warning System Bencana Kalteng Masih Terbatas, Baru Tiga Kabupaten Terpasang

Berita Terkait

Pemprov Kalteng Ajak UMKM Hadirkan Produk Herbal yang Aman dan Terstandar
Kalimantan Tengah

Pemprov Kalteng Ajak UMKM Hadirkan Produk Herbal yang Aman dan Terstandar

Rabu, 15 Juli 2026
Kalteng Perkuat Industri Obat Alam
Kalimantan Tengah

Kalteng Perkuat Industri Obat Alam

Rabu, 15 Juli 2026
Gubernur Hadiri Pelantikan KADIN Kalteng
Kalimantan Tengah

Gubernur Hadiri Pelantikan KADIN Kalteng

Jumat, 10 Juli 2026
Kalimantan Tengah

Adiah Chandra Sari Siap Jalankan Amanah di Diskominfosantik, Penanganan Blank Spot Jadi Perhatian

Rabu, 8 Juli 2026
DBH Kalteng Belum Dibayar Penuh, Gubernur Sebut Nilainya Capai Rp800 Miliar
Kalimantan Tengah

DBH Kalteng Belum Dibayar Penuh, Gubernur Sebut Nilainya Capai Rp800 Miliar

Selasa, 7 Juli 2026
Edy Pratowo Tegaskan Tindak Lanjut Rekomendasi BPK Tak Boleh Ditunda
Kalimantan Tengah

Edy Pratowo Tegaskan Tindak Lanjut Rekomendasi BPK Tak Boleh Ditunda

Senin, 6 Juli 2026
Load More
Next Post

Early Warning System Bencana Kalteng Masih Terbatas, Baru Tiga Kabupaten Terpasang

Kasatbinmas Polresta Palangka Raya Edukasi Cegah Perundungan di SMAN 1

Cegah Pelanggaran dan Kecelakaan, Polda Kalteng Gelar Operasi Keselamatan Telabang 2026

Bupati Kotim Tegaskan Larangan Pungutan Komite di Sekolah, Pendidikan Wajib Harus Gratis

Diskominfo Kotim Fokus Benahi Website, Data Sektoral, dan Desa Blankspot dalam Program 100 Hari

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Galian C Ilegal di Talekoi, Diduga Ada Ormas Terseret

Sabtu, 25 Juli 2026

PT PIR Diduga Gunakan Material Ilegal untuk Pemeliharaan Jalan Houling Tambang  PT Hasnur

Jumat, 24 Juli 2026

HANI 2026, Pemkab Kotim Tegaskan Komitmen Wujudkan Daerah Bersih dari Narkoba

Kamis, 23 Juli 2026

BPBD Kotim Padamkan Karhutla di Perumahan CMDP, Api Melalap 1 Hektare Lahan Gambut

Kamis, 23 Juli 2026

Tabligh Akbar Bersama Ning Umi Laila, Irawati Ajak Masyarakat Perkuat Iman dan Ukhuwah Islamiyah

Selasa, 21 Juli 2026

Kotim Sepakati Raperda Penanganan Kawasan Kumuh, Perkuat Dasar Hukum Penataan Permukiman

Senin, 20 Juli 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12235 shares
    Share 4894 Tweet 3059
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5952 shares
    Share 2381 Tweet 1488
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4269 shares
    Share 1708 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3807 shares
    Share 1523 Tweet 952
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3618 shares
    Share 1447 Tweet 905
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2790 shares
    Share 1116 Tweet 698
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2367 shares
    Share 947 Tweet 592
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK