PALANGKA RAYA – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menegaskan penanganan kasus PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) saat ini sepenuhnya berada di bawah kewenangan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, mengatakan pemasangan plang penguasaan di lokasi PT AKT merupakan bagian dari langkah penertiban kawasan hutan yang kini ditangani Satgas PKH sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Sekarang ini sudah ditangani oleh Satgas, jadi tentu kita menyerahkan penanganannya kepada Satgas PKH sampai dengan tahapan-tahapan yang sudah diatur,” ujar Hendri, Minggu 1 Februari 2026. Terkait kemungkinan perkara tersebut bergeser ke ranah tindak pidana korupsi, Hendri menyebut hal itu sangat bergantung pada hasil dan pertimbangan Satgas PKH.
“Kalau kemungkinan itu ada saja, tapi sangat tergantung pada pertimbangan Satgas, termasuk arahan dari Panglima dan Jaksa Agung,” jelasnya. Hendri juga menyinggung bahwa aktivitas Perusahaan yang tidak taat aturan di wilayah Kalimantan Tengah menjadi perhatian tersendiri bagi kejaksaan.
Menurutnya, hal tersebut menjadi pekerjaan rumah bersama agar tidak terulang di lokasi lain. “Ini menjadi PR kita bersama. Ada korporasi yang melakukan kegiatan penambangan tetapi tidak taat regulasi. Mudah-mudahan cukup di satu titik ini saja, jangan sampai ada di tempat lain karena itu sangat merugikan kita semua,” tegasnya.
Lebih lanjut, Hendri memastikan apabila nantinya kasus ini dialihkan ke penanganan tindak pidana korupsi, Kejati Kalteng akan mengikuti mekanisme yang berlaku dengan tetap berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung. “Tentu akan kami pelajari dan kami minta arahan dari Kejaksaan Agung, karena sejak awal penanganan perkara ini memang ditangani langsung oleh Kejaksaan Agung melalui Satgas PKH,” pungkasnya.
Sebelumnya diketahui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melakukan langkah tegas dengan mengambil alih kembali kawasan pertambangan seluas 1.699 hektare di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, yang selama ini dikelola secara tidak sah oleh PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT).
Penguasaan kembali lahan tersebut dilakukan menyusul pencabutan izin operasional Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) milik PT AKT melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 3714K/30/MEN/2017 tertanggal 19 Oktober 2017.
Delapan Tahun Beroperasi Tanpa Izin Pasca Pencabutan, Denda Tembus Rp4,2 Triliun Lebih Satgas PKH menguasai kembali kawasan hutan seluas 1.699 hektare yang masih dikelola PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) hingga Desember 2025 meski izinnya telah dicabut sejak 2017 melalui Surat Keputusan Menteri ESDM.
Sebelumnya, Satgas PKH telah menguasai kembali kawasan hutan seluas 1.699 hektare yang masih dikelola PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) hingga Desember 2025 meski izinnya telah dicabut sejak 2017 melalui Surat Keputusan Menteri ESDM.
Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menjelaskan penguasaan kembali dilakukan karena aktivitas di kawasan tersebut masih berlangsung meski izin telah dicabut. “Pengelolaan kawasan hutan dilakukan tanpa izin yang sah. Izinnya sudah dicabut, tetapi kegiatan tetap berjalan, sehingga negara melakukan penertiban,” ujar Barita.
Selain penguasaan lahan, Satgas PKH juga melakukan penagihan denda administratif dengan potensi nilai sekitar Rp4,2 triliun lebih. Penagihan ini merupakan bagian dari kewenangan Satgas dan dilakukan sebagaimana penertiban terhadap korporasi lain sebelumnya. “Denda administratif ditagihkan, kemudian diatur kewajiban pembayarannya. Selanjutnya ditempuh langkah-langkah sesuai peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Barita menegaskan, seluruh proses masih berada pada tahap awal. Setelah penguasaan, Satgas akan melakukan pengecekan izin di lapangan, verifikasi, dan inventarisasi sebelum menentukan langkah lanjutan untuk menegaskan kembali hak negara atas kawasan hutan. Terkait kemungkinan pertanggungjawaban pidana, Barita menyebut hal tersebut baru dapat ditentukan setelah seluruh proses verifikasi selesai.
Jika ditemukan unsur pidana, penanganannya akan dikoordinasikan dengan kementerian, lembaga terkait, serta aparat penegak hukum. “Saat ini fokus kami adalah penguasaan kembali kawasan hutan yang dikelola secara tidak sah,” tegasnya. Mengenai pemanfaatan denda administratif untuk pemulihan lingkungan, Barita menyatakan hal tersebut bukan menjadi kewenangan Satgas PKH.
Denda yang ditagih akan masuk sebagai penerimaan negara dan dikelola oleh kementerian sektoral sesuai aturan. Apabila perusahaan tidak memenuhi kewajiban yang ditetapkan, Satgas PKH akan menempuh langkah hukum sesuai ketentuan, meski pendekatan awal tetap mengedepankan dialog dan persuasif. “Tenggat waktu dan mekanismenya dibahas dalam dialog antara korporasi dengan otoritas terkait,” pungkas Barita.
(nra/matakalteng)






















Discussion about this post