SAMPIT – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor menegaskan tidak boleh lagi ada pungutan komite di sekolah, terutama di jenjang pendidikan dasar dan menengah yang telah ditanggung melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Halikinnor mengatakan, masih adanya sekolah yang melakukan pungutan kepada peserta didik dengan dalih komite sekolah atau alasan pembangunan menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Menurutnya, hal tersebut tidak dibenarkan karena seluruh kebutuhan operasional sekolah pada dasarnya sudah dibiayai melalui dana BOS.
“Terkait masih adanya sekolah yang memungut komite, kita sudah sampaikan bahwa sekolah itu sudah ditanggung dana BOS, baik pusat maupun daerah. Untuk komite harus segera diselesaikan oleh Dinas Pendidikan. Jangan nantinya dengan alasan untuk membangun lalu meminta pungutan kepada anak-anak didik kita,” tegas Halikinnor, Senin 2 Februari 2026.
Ia menegaskan, Pemerintah Kabupaten Kotim selama ini terus mengupayakan agar pendidikan benar-benar dapat diakses secara gratis oleh seluruh anak-anak daerah. Karena itu, praktik pungutan di sekolah dinilai bertentangan dengan semangat pemerataan pendidikan yang selama ini diperjuangkan.
Menurut Halikinnor, komite sekolah memang berdiri secara mandiri, namun tidak boleh menjadi alasan untuk membebani orang tua siswa dengan pungutan yang bersifat wajib. Terlebih lagi, pendidikan dasar merupakan pendidikan wajib yang menjadi tanggung jawab negara dan pemerintah daerah.
“Kita selalu mengusahakan agar sekolah itu gratis untuk anak-anak kita. Komite ini memang berdiri sendiri, biasanya dengan alasan pembangunan melakukan pungutan, tapi kita tegaskan untuk sekolah tidak ada pungutan. Saya sudah instruksikan hal ini,” ujarnya.
Bupati juga mengingatkan bahwa saat ini pendidikan dasar hingga menengah telah menjadi kewajiban pemerintah sampai 12 tahun. Oleh karena itu, tidak boleh ada satu pun kebijakan di tingkat sekolah yang justru menghambat anak-anak untuk mendapatkan hak pendidikannya.
Ia menegaskan telah menginstruksikan Dinas Pendidikan Kotim agar melakukan pengawasan dan pembinaan secara lebih ketat terhadap sekolah-sekolah, sehingga kejadian serupa tidak terulang kembali di kemudian hari.
“Pendidikan ini merupakan pendidikan wajib dan harus kita biayai. Sekarang pendidikan dasar itu wajib sampai 12 tahun. Nanti bisa ditanyakan kepada Dinas Pendidikan bagaimana agar hal ini tidak terulang kembali,” pungkasnya.
Pemerintah Kabupaten Kotim berkomitmen untuk terus menjaga kualitas dan akses pendidikan yang adil serta merata, sekaligus memastikan tidak ada praktik pungutan yang memberatkan masyarakat, khususnya para orang tua siswa.
(dia/matakalteng)



