PALANGKA RAYA – Kinerja Business Assistant (BA) dan Project Management Officer (PMO) dalam program pendampingan koperasi desa/kelurahan merah putih menjadi sorotan Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kalimantan Tengah, menyusul adanya laporan ketidakoptimalan pelaksanaan tugas di lapangan.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kalteng, Rahmawati, mengatakan berdasarkan hasil konfirmasi dengan tim pusat, program BA dan PMO merupakan program nasional yang berlaku di seluruh Indonesia. Namun, Kementerian Koperasi dan UKM menerima sejumlah laporan terkait kinerja pendamping tersebut.
“Laporannya beragam, mulai dari BA yang tidak aktif, ada yang mengundurkan diri, hingga kinerja yang dinilai kurang maksimal. Bahkan ada yang tidak turun ke lapangan dan hanya menyalin data,” ujar Rahmawati, Kamis 29 Januari 2026.
Ia menegaskan, temuan tersebut telah terkonfirmasi di tingkat kementerian dan menjadi bahan evaluasi. Hingga kini, pihaknya masih menunggu kepastian dari pemerintah pusat terkait apakah BA dan PMO akan diperpanjang atau diganti.
Rahmawati juga menyoroti persoalan minimnya keterbukaan informasi ke daerah. Pasalnya, pemberitahuan perpanjangan kontrak BA dan PMO disampaikan langsung oleh pusat melalui email masing-masing pendamping, tanpa tembusan ke dinas provinsi.
“Ini menyulitkan kami di daerah untuk melakukan koordinasi. Kami tidak tahu siapa yang diperpanjang dan siapa yang harus diganti,” jelasnya. Untuk itu, Dinas Koperasi dan UKM Kalteng meminta agar ke depan informasi terkait BA dan PMO juga disampaikan kepada dinas provinsi, sehingga pengawasan dan pembinaan dapat berjalan lebih efektif.
Selain itu, Rahmawati mengusulkan perubahan mekanisme seleksi BA dan PMO. Menurutnya, pemilihan pendamping sebaiknya tidak hanya melalui tes, tetapi berdasarkan rekomendasi Dinas Koperasi kabupaten/kota yang lebih memahami kebutuhan dan kapasitas SDM di lapangan.
“Dinas kabupaten dan kota yang paling tahu siapa yang benar-benar bisa bekerja mendampingi koperasi,” katanya. Dia bahkan mengusulkan agar PMO berasal langsung dari dinas kabupaten/kota. Rahmawati mengungkapkan, selama ini dinas di daerah tetap bekerja melakukan pendampingan tanpa dukungan biaya, sementara BA dan PMO justru dibiayai oleh pemerintah pusat.
“Usulan ini sudah kami sampaikan ke pusat. Mudah-mudahan bisa dipertimbangkan, meski keputusan tetap diambil berdasarkan masukan dari seluruh daerah,” pungkasnya.
(nra/matakalteng)






















Discussion about this post