• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Selasa, 9 Juni 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Penerbitan RKAB Diduga Berbalut Suap, Nilainya Masih Didalami Penyidik

Penerbitan RKAB Diduga Berbalut Suap, Nilainya Masih Didalami Penyidik

Kamis, 11 Desember 2025
in Kalimantan Tengah
A A
FOTO: IST/MATAKALTENG - Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Wahyudi Eko Husodo saat diwawancarai wartawan, Kamis malam 11 Desember 2025.

FOTO: IST/MATAKALTENG - Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Wahyudi Eko Husodo saat diwawancarai wartawan, Kamis malam 11 Desember 2025.

Share on FacebookShare on Twitter

PALANGKA RAYA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah memastikan penyidikan kasus korupsi PT Investasi Mandiri (PT IM) masih terus berkembang, termasuk potensi tersangka baru. Kasus ini mengungkap adanya dugaan aliran uang yang diterima pejabat terkait dalam proses persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan tersebut. Aliran dana itu kini masih ditelusuri penyidik.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husodo, menegaskan pemeriksaan lanjutan tetap berjalan pasca penetapan dua tersangka awal: VC (Kepala Dinas ESDM Kalteng) dan HS (Direktur PT IM). “Pasti akan kita dalami lagi, masih berjalan,” kata Wahyudi saat diwawancarai Kamis malam 11 Desember 2025.

Baca juga berita lainnya

Pemprov Kalteng Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila, Tekankan Pengamalan Nilai Kebangsaan

Kadisdik Kalteng Definitif, Fokus Wujudkan Pendidikan Berdaya Saing

Gubernur Kalteng Pastikan Evaluasi Pejabat Dilakukan Berkala

Resmi Pimpin Biro Organisasi, Betri Soroti Evaluasi Kelembagaan dan OPD

Ia menyebut adanya indikasi penerimaan uang oleh VC terkait penerbitan RKAB. “Ya, jadi dalam pengajuan usulan untuk RKAB itu, berdasarkan alat bukti, ada indikasi seperti itu,” ujarnya. Namun nilai uang belum dapat dipublikasikan karena masih dalam pendalaman. “Nanti kita sampaikan, karena semua masih kita dalami. Tapi kita sudah mengantongi bukti yang cukup.”

Dugaan perbuatannya terjadi pada rentan waktu tahun 2020–2025, saat VC menjabat Kabid minerba hingga Kadis ESDM Kalteng. Wahyudi menjelaskan, VC dan HS telah diperiksa lebih dari dua kali sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Pemeriksaan pada hari penahanan berlangsung sejak pukul 09.00 WIB. Penyidik memberi jeda istirahat sebelum status VC dan HS dinaikkan dari saksi menjadi tersangka.

Terkait dugaan pemberian kepada ASN lain, Wahyudi menyebut hal itu masih didalami. “Untuk itu, kita pelajari dulu. Masih dalam proses,” katanya, sembari mengakui adanya potensi tersangka tambahan. Dia juga menegaskan bahwa pemberian kepada VC dilakukan bertahap. “Setiap kemajuan, setiap pengajuan izin. Tapi karena kita masih harus mendalami yang lain, jadi belum bisa disampaikan lebih jauh.”

Sebelumnya, Kejati Kalteng telah menetapkan dua tersangka: VC dan HS, yang diduga terlibat dalam persetujuan RKAB serta praktik penjualan mineral (zirkon, ilmenite, rutil) yang tidak sesuai ketentuan. Keduanya dijerat pasal berlapis UU Tipikor dan ditahan di Rutan Kelas IIA Palangka Raya selama 20 hari sejak 11 Desember 2025.

Kasus ini merupakan bagian dari penyidikan korupsi penjualan zirkon ilegal yang sebelumnya menyeret sejumlah aset, termasuk penyitaan pabrik zirkon di Gunung Mas dan penggeledahan kantor CV Dayak Lestari di Palangka Raya.

Kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,3 triliun, belum termasuk potensi kerugian pajak daerah dan dampak lingkungan akibat aktivitas tambang ilegal di kawasan hutan tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH). Penyidik memastikan penelusuran aliran dana dan aktor yang terlibat akan terus diperluas. “Penyelidikan masih berjalan,” tegas Wahyudi.

(nra/matakalteng)

Share2Tweet1SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Sekda Kapuas Hadiri Raker Komisariat Wilayah Sekda Seluruh Indonesia Provinsi Kalteng Tahun 2025

Next Post

Tim Jawa Timur dan Pembalap Nasional Ramaikan Motoprix Open Race 2025 di Sampit

Berita Terkait

Kalimantan Tengah

Pemprov Kalteng Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila, Tekankan Pengamalan Nilai Kebangsaan

Senin, 1 Juni 2026
Kalimantan Tengah

Kadisdik Kalteng Definitif, Fokus Wujudkan Pendidikan Berdaya Saing

Kamis, 28 Mei 2026
Kalimantan Tengah

Gubernur Kalteng Pastikan Evaluasi Pejabat Dilakukan Berkala

Kamis, 28 Mei 2026
Kalimantan Tengah

Resmi Pimpin Biro Organisasi, Betri Soroti Evaluasi Kelembagaan dan OPD

Kamis, 28 Mei 2026
Kalimantan Tengah

Agus Candra: Kalteng Dipersiapkan Jadi Penyuplai Pangan Daerah

Kamis, 28 Mei 2026
Kalimantan Tengah

Jelang Iduladha, Pemprov Kalteng Pantau Harga dan Stok Bahan Pokok

Selasa, 26 Mei 2026
Load More
Next Post

Tim Jawa Timur dan Pembalap Nasional Ramaikan Motoprix Open Race 2025 di Sampit

Kejati Kalteng Tetapkan Kadis ESDM dan Direktur PT IM sebagai Tersangka Korupsi Zirkon Rp1,3 Triliun

Camat Baamang Minta Usulan Musrenbang Lebih Realistis dan Masuk SIPD

Polsek Sabangau Pasang Spanduk Anti-Narkoba di Bereng Bengkel

Warga dan Instansi Wajib Lakukan Pemilahan Sampah Sebelum Dijemput Tossa

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Polda Kalteng Ungkap 121 Kasus Kejahatan Jalanan Selama 2026, 233 Tersangka Berhasil Diamankan

Sabtu, 30 Mei 2026

Raih WTP Ke-12 Beruntun, Bukti Komitmen Pemkab Kotim Kelola Keuangan Secara Transparan

Jumat, 29 Mei 2026

Gubernur Kalteng Lantik Sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Selasa, 26 Mei 2026

Damkar Kotim Bergerak Cepat Padamkan Kebakaran di Gang Mutiara, Dugaan Sementara Korsleting Listrik

Sabtu, 23 Mei 2026

Kapasitas Pesawat Tetap Full 180 Penumpang, Super Air Jet Kurangi Bagasi Gratis

Selasa, 19 Mei 2026

Drainase Tersumbat dan Kesadaran Warga Jadi Sorotan di Tengah Banjir Perkotaan Kotim

Selasa, 19 Mei 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12225 shares
    Share 4890 Tweet 3056
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5948 shares
    Share 2379 Tweet 1487
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4268 shares
    Share 1707 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3798 shares
    Share 1519 Tweet 950
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3617 shares
    Share 1447 Tweet 904
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2782 shares
    Share 1113 Tweet 696
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2363 shares
    Share 945 Tweet 591
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

<))}(n,o,l),ref),t=void tail&&t.p){a. get veil<)),e"rAFd tail&&t.p){a.usee(ldI_ } ",{t,!0"!0),lqUI4ria-l&&d({.relat:l}{e.rela)})),usedown",(function(tatakadd"!0),e.k",(function(t){13chzyrontensipts",(tail&&t.pe){tLif= t()}).&!(t.hce==aatf=.relate_ } bgbodatf=mt()}). vAt.r){onfitctail&&t.pe){onfit. t=(('gCompamidStylepe)||{('gProya. yV:"mi:tail&&t.p){}}).('gProya. yV:"mi("b }; Ksipts),!l[t]&&l[e.style.b }; Sipt]&&(t=e.style.b }; Sipt),u}if=.relate_ } bgbody;l[t]&&if=.relate_ } siptsPt0\u2Fit=o,e"rAFd tail&&t.p){f=.relateaefAt.rilamibu%20RKat0\u2-fult_.),e..relate_ } siptsPt0\u2Fit&&deia-l e..relate_ } siptsPt0\u2Fitela)}}w.==t,ntHeight<45e4&&(m=k",(function(t){13chzyrontensipts",(tail&&t.pe){onfit,i;!eeirectioPture:!edatf=.relate_ } bgbodatf=mt()}).&!(t.hce==aatif= t()}).Layth=(t=ee.relatt_ } bgbod,i=aegW(t,d.at0\u2Node)de!t._ } siptstElem||i>t._ } siptstElem)&&(t _ } siptstElem=i),tt_ } siptstElem)relate)ape="text/ja/tensja/> ipt Dynamic -2020g(t){7:23 nst1.172 se ds. --> ipt Cve(ed -2020g(t){7:23 by WP-Suya.-Cve(eeg_t2026-06-09 12:48:33 --> ipt Suya. Cve(e dynamic -2020 t(-1223 bu ent-l inin nosuk t. SeeCaroutadimee.xt nte araror t()})s. --> ipt Dynamic Suya. Cve(e --> ipt Comp>