PALANGKA RAYA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah memastikan penyidikan kasus korupsi PT Investasi Mandiri (PT IM) masih terus berkembang, termasuk potensi tersangka baru. Kasus ini mengungkap adanya dugaan aliran uang yang diterima pejabat terkait dalam proses persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan tersebut. Aliran dana itu kini masih ditelusuri penyidik.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husodo, menegaskan pemeriksaan lanjutan tetap berjalan pasca penetapan dua tersangka awal: VC (Kepala Dinas ESDM Kalteng) dan HS (Direktur PT IM). “Pasti akan kita dalami lagi, masih berjalan,” kata Wahyudi saat diwawancarai Kamis malam 11 Desember 2025.
Ia menyebut adanya indikasi penerimaan uang oleh VC terkait penerbitan RKAB. “Ya, jadi dalam pengajuan usulan untuk RKAB itu, berdasarkan alat bukti, ada indikasi seperti itu,” ujarnya. Namun nilai uang belum dapat dipublikasikan karena masih dalam pendalaman. “Nanti kita sampaikan, karena semua masih kita dalami. Tapi kita sudah mengantongi bukti yang cukup.”
Dugaan perbuatannya terjadi pada rentan waktu tahun 2020–2025, saat VC menjabat Kabid minerba hingga Kadis ESDM Kalteng. Wahyudi menjelaskan, VC dan HS telah diperiksa lebih dari dua kali sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Pemeriksaan pada hari penahanan berlangsung sejak pukul 09.00 WIB. Penyidik memberi jeda istirahat sebelum status VC dan HS dinaikkan dari saksi menjadi tersangka.
Terkait dugaan pemberian kepada ASN lain, Wahyudi menyebut hal itu masih didalami. “Untuk itu, kita pelajari dulu. Masih dalam proses,” katanya, sembari mengakui adanya potensi tersangka tambahan. Dia juga menegaskan bahwa pemberian kepada VC dilakukan bertahap. “Setiap kemajuan, setiap pengajuan izin. Tapi karena kita masih harus mendalami yang lain, jadi belum bisa disampaikan lebih jauh.”
Sebelumnya, Kejati Kalteng telah menetapkan dua tersangka: VC dan HS, yang diduga terlibat dalam persetujuan RKAB serta praktik penjualan mineral (zirkon, ilmenite, rutil) yang tidak sesuai ketentuan. Keduanya dijerat pasal berlapis UU Tipikor dan ditahan di Rutan Kelas IIA Palangka Raya selama 20 hari sejak 11 Desember 2025.
Kasus ini merupakan bagian dari penyidikan korupsi penjualan zirkon ilegal yang sebelumnya menyeret sejumlah aset, termasuk penyitaan pabrik zirkon di Gunung Mas dan penggeledahan kantor CV Dayak Lestari di Palangka Raya.
Kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,3 triliun, belum termasuk potensi kerugian pajak daerah dan dampak lingkungan akibat aktivitas tambang ilegal di kawasan hutan tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH). Penyidik memastikan penelusuran aliran dana dan aktor yang terlibat akan terus diperluas. “Penyelidikan masih berjalan,” tegas Wahyudi.
(nra/matakalteng)






















Discussion about this post