• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Sabtu, 25 Juli 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Penerbitan RKAB Diduga Berbalut Suap, Nilainya Masih Didalami Penyidik

Penerbitan RKAB Diduga Berbalut Suap, Nilainya Masih Didalami Penyidik

Kamis, 11 Desember 2025
in Kalimantan Tengah
A A
FOTO: IST/MATAKALTENG - Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Wahyudi Eko Husodo saat diwawancarai wartawan, Kamis malam 11 Desember 2025.

FOTO: IST/MATAKALTENG - Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Wahyudi Eko Husodo saat diwawancarai wartawan, Kamis malam 11 Desember 2025.

Share on FacebookShare on Twitter

PALANGKA RAYA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah memastikan penyidikan kasus korupsi PT Investasi Mandiri (PT IM) masih terus berkembang, termasuk potensi tersangka baru. Kasus ini mengungkap adanya dugaan aliran uang yang diterima pejabat terkait dalam proses persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan tersebut. Aliran dana itu kini masih ditelusuri penyidik.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husodo, menegaskan pemeriksaan lanjutan tetap berjalan pasca penetapan dua tersangka awal: VC (Kepala Dinas ESDM Kalteng) dan HS (Direktur PT IM). “Pasti akan kita dalami lagi, masih berjalan,” kata Wahyudi saat diwawancarai Kamis malam 11 Desember 2025.

Baca juga berita lainnya

Kalteng Perkuat Industri Obat Alam

Adiah Chandra Sari Siap Jalankan Amanah di Diskominfosantik, Penanganan Blank Spot Jadi Perhatian

DBH Kalteng Belum Dibayar Penuh, Gubernur Sebut Nilainya Capai Rp800 Miliar

Edy Pratowo Tegaskan Tindak Lanjut Rekomendasi BPK Tak Boleh Ditunda

Ia menyebut adanya indikasi penerimaan uang oleh VC terkait penerbitan RKAB. “Ya, jadi dalam pengajuan usulan untuk RKAB itu, berdasarkan alat bukti, ada indikasi seperti itu,” ujarnya. Namun nilai uang belum dapat dipublikasikan karena masih dalam pendalaman. “Nanti kita sampaikan, karena semua masih kita dalami. Tapi kita sudah mengantongi bukti yang cukup.”

Dugaan perbuatannya terjadi pada rentan waktu tahun 2020–2025, saat VC menjabat Kabid minerba hingga Kadis ESDM Kalteng. Wahyudi menjelaskan, VC dan HS telah diperiksa lebih dari dua kali sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Pemeriksaan pada hari penahanan berlangsung sejak pukul 09.00 WIB. Penyidik memberi jeda istirahat sebelum status VC dan HS dinaikkan dari saksi menjadi tersangka.

Terkait dugaan pemberian kepada ASN lain, Wahyudi menyebut hal itu masih didalami. “Untuk itu, kita pelajari dulu. Masih dalam proses,” katanya, sembari mengakui adanya potensi tersangka tambahan. Dia juga menegaskan bahwa pemberian kepada VC dilakukan bertahap. “Setiap kemajuan, setiap pengajuan izin. Tapi karena kita masih harus mendalami yang lain, jadi belum bisa disampaikan lebih jauh.”

Sebelumnya, Kejati Kalteng telah menetapkan dua tersangka: VC dan HS, yang diduga terlibat dalam persetujuan RKAB serta praktik penjualan mineral (zirkon, ilmenite, rutil) yang tidak sesuai ketentuan. Keduanya dijerat pasal berlapis UU Tipikor dan ditahan di Rutan Kelas IIA Palangka Raya selama 20 hari sejak 11 Desember 2025.

Kasus ini merupakan bagian dari penyidikan korupsi penjualan zirkon ilegal yang sebelumnya menyeret sejumlah aset, termasuk penyitaan pabrik zirkon di Gunung Mas dan penggeledahan kantor CV Dayak Lestari di Palangka Raya.

Kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,3 triliun, belum termasuk potensi kerugian pajak daerah dan dampak lingkungan akibat aktivitas tambang ilegal di kawasan hutan tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH). Penyidik memastikan penelusuran aliran dana dan aktor yang terlibat akan terus diperluas. “Penyelidikan masih berjalan,” tegas Wahyudi.

(nra/matakalteng)

Share2Tweet1SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Sekda Kapuas Hadiri Raker Komisariat Wilayah Sekda Seluruh Indonesia Provinsi Kalteng Tahun 2025

Next Post

Tim Jawa Timur dan Pembalap Nasional Ramaikan Motoprix Open Race 2025 di Sampit

Berita Terkait

Kalteng Perkuat Industri Obat Alam
Kalimantan Tengah

Kalteng Perkuat Industri Obat Alam

Rabu, 15 Juli 2026
Kalimantan Tengah

Adiah Chandra Sari Siap Jalankan Amanah di Diskominfosantik, Penanganan Blank Spot Jadi Perhatian

Rabu, 8 Juli 2026
DBH Kalteng Belum Dibayar Penuh, Gubernur Sebut Nilainya Capai Rp800 Miliar
Kalimantan Tengah

DBH Kalteng Belum Dibayar Penuh, Gubernur Sebut Nilainya Capai Rp800 Miliar

Selasa, 7 Juli 2026
Edy Pratowo Tegaskan Tindak Lanjut Rekomendasi BPK Tak Boleh Ditunda
Kalimantan Tengah

Edy Pratowo Tegaskan Tindak Lanjut Rekomendasi BPK Tak Boleh Ditunda

Senin, 6 Juli 2026
Bank Kalteng Bidik Penetrasi Pasar dan Branding Nasional Lewat Sponsorship Adhyaksa Kalteng FC
Kalimantan Tengah

Bank Kalteng Bidik Penetrasi Pasar dan Branding Nasional Lewat Sponsorship Adhyaksa Kalteng FC

Kamis, 2 Juli 2026
Bapenda Tindaklanjuti Keberatan Penetapan NJOP
Kalimantan Tengah

Bapenda Tindaklanjuti Keberatan Penetapan NJOP

Rabu, 1 Juli 2026
Load More
Next Post

Tim Jawa Timur dan Pembalap Nasional Ramaikan Motoprix Open Race 2025 di Sampit

Kejati Kalteng Tetapkan Kadis ESDM dan Direktur PT IM sebagai Tersangka Korupsi Zirkon Rp1,3 Triliun

Camat Baamang Minta Usulan Musrenbang Lebih Realistis dan Masuk SIPD

Polsek Sabangau Pasang Spanduk Anti-Narkoba di Bereng Bengkel

Warga dan Instansi Wajib Lakukan Pemilahan Sampah Sebelum Dijemput Tossa

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

HANI 2026, Pemkab Kotim Tegaskan Komitmen Wujudkan Daerah Bersih dari Narkoba

Kamis, 23 Juli 2026

BPBD Kotim Padamkan Karhutla di Perumahan CMDP, Api Melalap 1 Hektare Lahan Gambut

Kamis, 23 Juli 2026

Tabligh Akbar Bersama Ning Umi Laila, Irawati Ajak Masyarakat Perkuat Iman dan Ukhuwah Islamiyah

Selasa, 21 Juli 2026

Kotim Sepakati Raperda Penanganan Kawasan Kumuh, Perkuat Dasar Hukum Penataan Permukiman

Senin, 20 Juli 2026

PAN Kotim Tancap Gas Usai Terima SK, Abdul Hafid Bidik Tambah Kursi DPRD dan Perkuat Ranting

Minggu, 19 Juli 2026

Kotim Siaga Ganda Hadapi Karhutla dan Kekeringan, Dampaknya Mengancam Kesehatan dan Pertanian

Rabu, 15 Juli 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12235 shares
    Share 4894 Tweet 3059
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5952 shares
    Share 2381 Tweet 1488
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4269 shares
    Share 1708 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3807 shares
    Share 1523 Tweet 952
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3618 shares
    Share 1447 Tweet 905
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2790 shares
    Share 1116 Tweet 698
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2367 shares
    Share 947 Tweet 592
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK