PALANGKA RAYA – Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kajati Kalteng) yang baru, Nurcahyo Jungkung Madyo, menegaskan komitmennya menuntaskan berbagai perkara besar yang tengah ditangani Kejati, termasuk dugaan korupsi ekspor zirkon PT IM senilai Rp1,3 triliun.
Nurcahyo memastikan seluruh agenda penanganan perkara yang telah dikerjakan pendahulunya, Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol, akan dilanjutkan. Salah satu perkara yang menjadi sorotan adalah kasus zirkon dengan nilai kerugian negara mencapai Rp1,3 triliun. Meski belum menerima laporan lengkap, ia menegaskan perkara tersebut tetap menjadi prioritas.
“Salah satunya kasus zirkon senilai Rp1,3 triliun. Informasi lengkapnya belum saya terima, tetapi seluruhnya memang belum terselesaikan. Insyaallah akan saya selesaikan,” tegasnya. Terkait kemungkinan penyelesaian kasus sebelum akhir tahun, Nurcahyo menyebut setiap perkara memiliki tingkat kompleksitas berbeda.
“Setiap kasus tidak memiliki target waktu penyelesaian. Kita lihat perkembangannya dulu, karena karakteristik tiap kasus berbeda. Namun yang jelas, kasus ini harus diselesaikan,” ungkapnya. Berbekal pengalaman panjang di bidang Pidana Khusus (Pidsus), Nurcahyo menegaskan pentingnya peningkatan kinerja jajaran Kejaksaan di Kalteng.
Sebelumnya, pada Jumat 24 November 2025 Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng, Wahyudin Eko Husodo, menyampaikan bahwa penyelidikan kasus tersebut masih berjalan dan belum ada penetapan tersangka. “Masih dalam tahap penyelidikan. Kami sudah melakukan ekspos bersama BPKP dan berharap sinergi ini mempercepat perhitungan kerugian negara,” katanya.
Menurut Wahyudin, sejumlah perusahaan telah dipanggil untuk memberikan keterangan. “Beberapa perusahaan sudah kami panggil. Total ada sekitar 45 saksi yang diperiksa,” ungkapnya. Terkait dugaan korupsi proyek Motif, Wahyudin menambahkan bahwa penanganannya masih berlanjut. “Masih kami dalami,” ujarnya singkat.
Terkait pemeriksaan saksi, Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, mengungkapkan sudah lebih dari 40 orang dimintai keterangan, termasuk pihak-pihak yang diduga mengetahui langsung proses produksi dan ekspor zirkon.
“Sudah lebih dari 40 orang kami mintai keterangan. Tapi tentu tidak semua orang akan diperiksa, hanya mereka yang memiliki kapasitas sesuai ketentuan KUHAP, yakni yang melihat, mendengar, atau mengalami,” jelasnya.
(nra/matakalteng)





















Discussion about this post