SAMPIT – DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) meminta pemerintah daerah segera berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyusul meningkatnya konflik manusia dengan buaya di sejumlah wilayah.
Wakil Ketua II DPRD Kotim, Rudianur, menegaskan perlunya langkah cepat karena kewenangan penanganan satwa liar perairan, termasuk buaya muara, kini sepenuhnya berada di bawah KKP.
“Banyak laporan kemunculan predator buaya, bahkan sudah terlihat di Pantai Ujung Pandaran. Pemerintah daerah harus segera berkoordinasi dengan KKP karena kewenangan ini tidak lagi di BKSDA,” ujarnya, Rabu 3 Desember 2025.
Ia menjelaskan bahwa perubahan kewenangan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 yang merevisi UU Nomor 5 Tahun 1990. Sejak Agustus 2024, seluruh pengelolaan dan penanganan satwa perairan secara resmi dikelola KKP.
Kondisi ini, menurut Rudianur, menuntut daerah untuk bergerak cepat mengingat Kotim merupakan daerah dengan risiko tinggi konflik buaya. Sepanjang Januari hingga November 2025, tercatat enam peristiwa serangan buaya.
Kejadian itu dimulai pada 13 Januari ketika Sari (30) disambar saat mencuci pakaian dan mengalami luka di kaki. Kemudian pada 4 April, Sani (35) diserang ketika mandi di sungai hingga ditemukan meninggal dunia.
Kasus berlanjut pada 3 Mei saat Samsul Anwar diserang ketika berwudu dan mengalami luka di tangan kanan, disusul 21 Juli ketika Nursehan (62) diserang saat mandi dan mengalami luka serupa.
Pada 27 Oktober, Itai (65) disambar buaya ketika sedang sikat gigi di tepi sungai dan mengalami luka di kaki, lalu pada 22 November Muhran (63) diterkam saat mencari udang dan ditemukan meninggal dengan kondisi tubuh tidak utuh.
Melihat kecenderungan meningkatnya kasus tersebut, Rudianur menilai perlu ada perwakilan KKP yang ditempatkan di Kotim.
Jika hal itu belum memungkinkan, pemerintah daerah setidaknya membentuk tim khusus yang memiliki kemampuan teknis dan kewenangan untuk menangani konflik buaya, termasuk menyusun strategi pencegahan jangka panjang.
“Harus diupayakan ada perwakilan KKP di Kotim. Jika tidak memungkinkan, daerah harus membentuk tim khusus yang memang memahami penanganan predator air ini. Tidak bisa sembarangan karena menyangkut keselamatan masyarakat,” tegasnya.
(dia/matakalteng)






















Discussion about this post