PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Perkebunan melakukan langkah konkret menindaklanjuti penandatanganan fakta integritas antara pemerintah daerah dan perusahaan perkebunan dengan fokus pada sinkronisasi data kemitraan plasma, tenaga kerja lokal, serta kontribusi perusahaan terhadap daerah.
Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalteng, Rizky R. Badjuri, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memperjelas posisi dan capaian realisasi plasma di seluruh wilayah. Berdasarkan data terkini, capaian plasma Kalimantan Tengah telah mencapai 52,16 persen dari total kewajiban perusahaan.
“Hari ini kita menyinkronkan data yang ada. Kita lakukan mapping kembali—wilayahnya di mana, luas kebunnya berapa, koperasinya yang mana, mana yang belum. Karena tidak semua keterlambatan bisa langsung dikatakan kesalahan perusahaan atau masyarakat. Banyak faktor yang perlu dilihat bersama,” jelas Rizky, Jumat 14 November 2025.
Diaa menegaskan, hasil pertemuan menghasilkan kesepakatan untuk menyusun roadmap penyelesaian plasma secara menyeluruh, yang memuat tahapan pelaksanaan hingga target penyelesaian di tiap wilayah. “Kita dorong percepatannya dengan membuat roadmap lengkap. Mulai dari pemetaan wilayah, petani, koperasi, hingga desa. Progresnya akan kita pantau bertahap hingga tuntas. Ini berlaku bagi seluruh perusahaan di Kalteng,” tegasnya.
Menurutnya, roadmap tersebut akan menjadi turunan langsung dari fakta integritas yang telah ditandatangani bersama perusahaan. Setiap perusahaan diwajibkan melaporkan perkembangan implementasi plasma secara periodik, dengan pembagian wilayah kerja ke dalam tiga zona besar: barat, tengah, dan timur.
Selain aspek plasma, Dinas Perkebunan juga menyoroti kontribusi perusahaan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya terkait pajak air permukaan dan penggunaan alat berat. Rizky menambahkan, pengelolaan Corporate Social Responsibility (CSR) juga menjadi bagian penting dari pembahasan. Dia menilai, meski beberapa perusahaan sudah memiliki fokus program masing-masing, arah kebijakan ke depan akan diperkuat agar CSR lebih berdampak langsung pada pengembangan UMKM dan kegiatan pemberdayaan masyarakat.
“CSR ke depan diarahkan agar menyentuh langsung masyarakat, terutama lewat penguatan ekonomi lokal. Nantinya pemerintah kabupaten akan menindaklanjuti sesuai kebutuhan di lapangan,” ujarnya. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Pemprov Kalteng untuk memastikan kemitraan antara perusahaan dan masyarakat berjalan berkeadilan, transparan, dan berkelanjutan, serta mendorong kontribusi sektor perkebunan terhadap kesejahteraan daerah.
Pemprov Kalteng Sinkronkan Data Plasma, Susun Roadmap Percepatan Kemitraan Perkebunan
Sementara itu, Pemprov Kalteng melalui Dinas Perkebunan melakukan langkah konkret menindaklanjuti penandatanganan fakta integritas antara pemerintah daerah dan perusahaan perkebunan dengan fokus pada sinkronisasi data kemitraan plasma, tenaga kerja lokal, serta kontribusi perusahaan terhadap daerah.
Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalteng, Rizky R. Badjuri, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memperjelas posisi dan capaian realisasi plasma di seluruh wilayah. Berdasarkan data terkini, capaian plasma Kalimantan Tengah telah mencapai 52,16 persen dari total kewajiban perusahaan.
“Hari ini kita menyinkronkan data yang ada. Kita lakukan mapping kembali—wilayahnya di mana, luas kebunnya berapa, koperasinya yang mana, mana yang belum. Karena tidak semua keterlambatan bisa langsung dikatakan kesalahan perusahaan atau masyarakat. Banyak faktor yang perlu dilihat bersama,” jelas Rizky.
Ia menegaskan, hasil pertemuan menghasilkan kesepakatan untuk menyusun roadmap penyelesaian plasma secara menyeluruh, yang memuat tahapan pelaksanaan hingga target penyelesaian di tiap wilayah. “Kita dorong percepatannya dengan membuat roadmap lengkap. Mulai dari pemetaan wilayah, petani, koperasi, hingga desa. Progresnya akan kita pantau bertahap hingga tuntas. Ini berlaku bagi seluruh perusahaan di Kalteng,” tegasnya.
Menurutnya, roadmap tersebut akan menjadi turunan langsung dari fakta integritas yang telah ditandatangani bersama perusahaan. Setiap perusahaan diwajibkan melaporkan perkembangan implementasi plasma secara periodik, dengan pembagian wilayah kerja ke dalam tiga zona besar: barat, tengah, dan timur.
Selain aspek plasma, Dinas Perkebunan juga menyoroti kontribusi perusahaan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya terkait pajak air permukaan dan penggunaan alat berat. Rizky menambahkan, pengelolaan Corporate Social Responsibility (CSR) juga menjadi bagian penting dari pembahasan.
Ia menilai, meski beberapa perusahaan sudah memiliki fokus program masing-masing, arah kebijakan ke depan akan diperkuat agar CSR lebih berdampak langsung pada pengembangan UMKM dan kegiatan pemberdayaan masyarakat. “CSR ke depan diarahkan agar menyentuh langsung masyarakat, terutama lewat penguatan ekonomi lokal. Nantinya pemerintah kabupaten akan menindaklanjuti sesuai kebutuhan di lapangan,” ujarnya.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Pemprov Kalteng untuk memastikan kemitraan antara perusahaan dan masyarakat berjalan berkeadilan, transparan, dan berkelanjutan, serta mendorong kontribusi sektor perkebunan terhadap kesejahteraan daerah.
(nra/matakalteng)





















Discussion about this post