PALANGKA RAYA – Dalam rangkaian kegiatan Reses Masa Persidangan I Tahun 2025, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Tengah, Fraksi Golkar, Siti Nafsiah, menerima aspirasi dari masyarakat di Kecamatan Kamipang, Kabupaten Katingan, terkait belum terealisasinya kewajiban kebun plasma 20 persen oleh sejumlah perusahaan perkebunan kelapa sawit (PBS). Menurut masyarakat, ada perusahaan yang telah beroperasi lebih dari 17 tahun namun belum juga memenuhi kewajiban kemitraan tersebut.
Kondisi ini menimbulkan kekecewaan karena keberadaan perusahaan belum memberikan dampak ekonomi yang signifikan bagi warga sekitar. “Masyarakat merasa belum mendapatkan manfaat nyata. Program plasma dan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) seharusnya menjadi instrumen pemerataan ekonomi, bukan sekadar formalitas,” tegas Siti Nafsiah, saat dikonfirmasi, Jumat 14 November 2025.
Dia menambahkan, pemerintah dan DPRD perlu memperkuat fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan kewajiban perusahaan, termasuk transparansi dalam kemitraan antara PBS dan koperasi petani. Menurutnya, pemenuhan kewajiban plasma 20 persen merupakan amanat regulasi nasional yang harus dijalankan secara konsisten.
“Ini bukan hanya soal bagi hasil, tapi juga bentuk keadilan ekonomi dan penghormatan terhadap hak masyarakat lokal di wilayah operasional perusahaan,” katanya. Dalam kesempatan itu, Siti Nafsiah juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat, agar seluruh komitmen sosial perusahaan benar-benar menyentuh kebutuhan riil masyarakat.
Hasil reses tersebut akan dituangkan dalam laporan resmi kepada pimpinan DPRD Provinsi Kalteng dan menjadi bahan rekomendasi kebijakan publik, khususnya dalam penguatan tata kelola sektor perkebunan di daerah. “Sebagai wakil rakyat, kami akan terus mengawal agar seluruh aspirasi masyarakat ini tidak berhenti di forum dialog, tapi diwujudkan melalui kebijakan nyata yang berpihak pada kesejahteraan rakyat,” tutupnya.
(nra/matakalteng)






















Discussion about this post