PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) menegaskan komitmennya untuk memperkuat sistem pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) secara berkelanjutan, menyusul keberhasilan provinsi ini mencapai status “Kalteng Bebas Kabut Asap” tahun 2025.
Hal tersebut disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng, Leonard S. Ampung, saat membuka Rapat Koordinasi Evaluasi Penanganan Karhutla Tahun 2025, yang digelar di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Kamis 16 Oktober 2025.
Rapat tersebut dihadiri Dirjen Penegakan Hukum Kehutanan Kementerian Kehutanan RI, Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLHK, Deputi Penanganan Darurat BNPB, para Bupati dan Wali Kota se-Kalteng, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, serta pimpinan lembaga usaha dan Ketua Harian Dewan Adat Dayak.
“Keberhasilan ini perlu kita syukuri, tetapi jangan membuat kita lengah. Pengendalian karhutla harus terus diperkuat mulai dari peringatan dini, deteksi dini, hingga pemadaman dini,” tegas Leonard mewakili Gubernur Kalimantan Tengah H. Agustiar Sabran.
Leonard menilai, capaian Kalteng Bebas Kabut Asap tahun ini menjadi modal penting dalam menghadapi siklus empat tahunan El Nino yang diperkirakan akan terjadi kembali pada tahun 2027. Karena itu, ia menekankan pentingnya menjadikan pengendalian karhutla sebagai program rutin dan sistemik, bukan hanya pendekatan berbasis darurat bencana.
“Kita tidak boleh lagi bertumpu pada pendekatan darurat. Semua pihak, baik instansi vertikal, pemerintah daerah, maupun dunia usaha, harus menjadikan pengendalian karhutla sebagai bagian dari program kerja rutin,” ujarnya.
Dalam tiga tahun terakhir, Pemprov Kalteng secara konsisten mengaktifkan Pos Lapangan Satgas Pengendali Karhutla di wilayah rawan setiap musim kemarau, bahkan sebelum status darurat ditetapkan. Langkah tersebut terbukti efektif dalam mencegah kebakaran di wilayah prioritas, serta mempercepat pemadaman bila karhutla terjadi.
Pos Lapangan ini juga melibatkan elemen masyarakat, seperti Masyarakat Peduli Api, Dewan Adat Dayak, dan organisasi relawan, yang mendapatkan insentif harian selama musim kemarau. Leonard meminta para Bupati, Wali Kota, dan lembaga usaha untuk berkomitmen melakukan langkah serupa di tahun-tahun berikutnya.
“Pemerintah kabupaten/kota harus mengalokasikan anggaran rutin untuk BPBD dan Dinas Lingkungan Hidup. Sementara perusahaan wajib mengoptimalkan CSR mereka untuk pengendalian karhutla dan pemberdayaan masyarakat,” tegasnya.
Selain itu, Pemprov juga menekankan pentingnya penegakan hukum berbasis kearifan lokal, dengan memanfaatkan Perda Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kebakaran Lahan dan Pergub Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pembukaan dan Pengelolaan Lahan Non-Gambut bagi Masyarakat Hukum Adat.
Leonard meminta agar Bupati dan Wali Kota segera menuntaskan pembuatan peta lahan bukan gambut paling lambat Desember 2025, agar awal tahun 2026 sudah dapat disosialisasikan sebagai acuan operasional di lapangan.
“Peta ini akan menjadi dasar bagi Kepala Desa, Damang Kepala Adat, Satgas Karhutla, TNI, dan Polri dalam pengawasan kegiatan masyarakat agar tidak menimbulkan kebakaran,” ujarnya. Menutup sambutannya, Leonard menegaskan bahwa keberhasilan pengendalian karhutla bukan hanya soal lingkungan, tetapi juga menyangkut kesejahteraan rakyat dan masa depan Kalimantan Tengah.
“Dengan sinergi dan komitmen kita semua, kita bisa wujudkan Kalteng Bebas Kabut Asap, Karhutla Terkendali, Masyarakat Sejahtera menuju Kalteng yang makin berkah, maju, dan bermartabat, untuk Indonesia Emas,” pungkasnya.
(nra/matakalteng)






















Discussion about this post