PALANGKA RAYA – Kabar gembira datang bagi pemilik kendaraan bermotor di Kalimantan Tengah. Program pemutihan pajak kendaraan bermotor kembali diperpanjang oleh Gubernur H. Agustiar Sabran hingga 31 Desember 2025.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalteng, Anang Dirjo, menyampaikan bahwa perpanjangan program ini telah diatur dalam Peraturan Gubernur Kalteng Nomor 24 dan 25 Tahun 2025. Melalui kebijakan tersebut, masyarakat dibebaskan dari kewajiban membayar denda keterlambatan maupun tunggakan pokok pajak tahun-tahun sebelumnya.
Selain itu, denda administratif untuk mutasi kendaraan juga dihapuskan. “Intinya, wajib pajak hanya perlu membayar pajak tahun berjalan. Tunggakan dan dendanya tidak lagi ditagihkan. Ini tentu menjadi keringanan besar bagi masyarakat,” jelas Anang, Selasa 23 September 2025.
Menurut Anang, alasan utama perpanjangan program ini adalah untuk meringankan beban ekonomi masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan dalam membayar pajak. Dari sisi pemerintah daerah, langkah ini juga diharapkan mampu mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan memperbaiki kualitas pelayanan publik.
“Kami berharap masyarakat tidak menunda lagi kewajiban pajaknya. Semakin banyak yang memanfaatkan program ini, semakin baik pula dampaknya untuk pembangunan dan pelayanan,” tambahnya.
Dia menegaskan, Bapenda bersama kepolisian akan gencar melakukan sosialisasi agar informasi pemutihan pajak ini sampai ke seluruh kabupaten dan kota di Kalteng. “Kolaborasi ini penting supaya program benar-benar dirasakan manfaatnya, bukan hanya meringankan warga, tapi juga menjaga ketertiban lalu lintas dan angkutan jalan,” tutup Anang.
(nra/matakalteng)






















Discussion about this post