SAMPIT – Anggota DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Parimus menilai konflik antara masyarakat dan perusahaan perkebunan terjadi karena pemerintah daerah kurang tegas dalam menindak kewajiban plasma dan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
“Kita ketahui soal plasma dan CSR ini karena kurang tegasnya kita kepada PBS. Akibatnya masyarakat yang bertindak sendiri dan tidak jarang mereka yang menuntut hak itu dianggap melanggar hukum,” kata Parimus, Selasa 23 September 2025.
Ia mencontohkan persoalan yang terjadi di Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, di mana masyarakat masih menuntut realisasi plasma 20 persen dari lahan inti perusahaan. Menurutnya, perjuangan itu sudah lama berjalan dan seharusnya didukung penuh oleh pemerintah daerah.
“Ke depannya pemerintah harus memposisikan diri di pihak masyarakat untuk menjadikan masyarakat ini sejahtera. Kalau selama kebijakan itu masih setengah hati berpihak kepada masyarakat untuk mendapatkan plasma 20 persen, maka kesejahteraan hanya sekadar angan-angan saja,” tegas Parimus.
Ia juga mengingatkan, tuntutan masyarakat terhadap plasma akan sulit dibendung jika perusahaan terus mengulur waktu dan pemerintah tidak memprioritaskan penyelesaiannya. Kondisi itu, kata dia, justru bisa memicu konflik berkepanjangan.
“Salah satunya seperti di Telawang itu ada sengketa dengan PT Bina Sawit yang masalahnya sejak 1999 silam tidak diselesaikan. Tanah tidak diganti rugi, warga disuruh bikin SKT tanah diserahkan ke perusahaan, katanya untuk plasma tetapi faktanya sampai sekarang plasma itu tidak kunjung dilaksanakan,” pungkasnya.
(dia/matakalteng)






















Discussion about this post