PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menegaskan penerapan kebijakan “satu pintu” dalam penyampaian informasi, khususnya untuk program strategis dan kebijakan yang berkaitan langsung dengan visi-misi Gubernur.
“Tidak ada kami membatasi, Kalau konteksnya pembangunan daerah atau visi-misi kami. Agar tidak ada perbedaan informasi jika dia tidak tau masalahnya, tetapi kalau memang tau masalah nya silahkan. Tapi secara prinsip, tidak ada larangan wawancara,” tegas Gubernur, Rabu 13 Agustus 2025.
Senada dengan hal tersebut terkait mekanisme “satu pintu” dalam penyampaian informasi, Plt. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Diskominfo) Kalteng, Rangga Lesmana, menjelaskan bahwa mekanisme ini penting untuk menjaga konsistensi pesan dan menghindari perbedaan penafsiran publik.
“Untuk isu strategis, komunikasi memang harus melalui satu pintu di level pimpinan daerah,” ujar Rangga. Sementara itu, untuk informasi teknis atau data spesifik, ia memastikan penyampaian dapat dilakukan langsung oleh dinas terkait.
“Misalnya, progres pembangunan jalan bisa langsung ditanyakan ke Dinas PUPR. Kadis PUPR dapat menjelaskan berapa ruas yang sudah terbangun, termasuk di Kabupaten Gunung Mas,” jelasnya.
Rangga menekankan, untuk topik sensitif seperti transmigrasi, koordinasi di level pimpinan mutlak diperlukan karena sifatnya strategis dan memerlukan kehati-hatian dalam penyampaian kepada publik.
(nra/matakalteng)






















Discussion about this post