PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) memastikan hasil seleksi kompetisi dan optimalisasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Periode II serta Periode I keterangan R2 dan R3 dilingkungan Pemerintah Provinsi Kalteng tahun anggaran 2024 sudah diumumkan secara resmi dan transparan.
Kepala BKD Kalteng, Lisda Arriyana, menyampaikan, semua peserta yang memenuhi syarat dinyatakan lulus, baik untuk formasi penuh waktu maupun paruh waktu. “Semua peserta lulus, hanya saja ada yang untuk formasi penuh waktu dan ada yang paruh waktu. Yang penting namanya ada di pengumuman resmi,” ujarnya, Kamis 17 Juli 2025.
Mengenai perbedaan antara penuh waktu dan paruh waktu, Lisda menjelaskan bahwa hal tersebut sepenuhnya ditentukan oleh sistem berdasarkan kriteria dan kemampuan masing-masing peserta. “Prinsipnya bersaing saja. Semua diatur sistem, bukan kami yang menentukan. Peserta mengerjakan sendiri melalui laptop, mereka yang menjawab dan melihat hasilnya,” jelasnya.
BKD juga memastikan pihaknya untuk terus berupaya mengakomodir dari kebijakan pemerintah, sambil menunggu ketentuan teknis lebih lanjut dari pusat. “Yang penting pengumuman resmi sudah kami sampaikan. Kriteria detail lain masih menunggu petunjuk pusat,” katanya.
Terkait jumlah peserta yang lulus, ia meminta masyarakat mengecek langsung melalui situs resmi bkd.kalteng.go.id. “Silakan lihat di website. Kalau nanti ada pembaruan, tetap akan kami input di sana,” tambahnya.
Sementara itu, terkait pertanyaan apakah tenaga outsourcing bisa menjadi PPPK paruh waktu, Kepala BKD, Lisda memastikan hal itu tidak dimungkinkan. “Outsourcing tidak bisa. Ada tiga kriteria utama untuk PPPK, yaitu sudah masuk database, memenuhi masa kerja minimal dua tahun, dan syarat lainnya. Semua itu ditentukan oleh sistem,” tegasnya.
Ia menegaskan kembali bahwa proses seleksi PPPK murni berbasis sistem yang transparan dan sesuai aturan pusat. “Kemampuan peserta yang menentukan hasil. Kami hanya memastikan semua berjalan sesuai aturan dan juklak-juknis dari pusat,” pungkasnya.
(nra/matakalteng)






















Discussion about this post