PALANGKA RAYA – Isu penarikan aset Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) yang selama ini dipinjam pakai oleh Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya akhirnya menemui titik terang. Gubernur Kalteng Agustiar Sabran menegaskan bahwa aset tersebut tidak jadi ditarik karena masih digunakan dan diperlukan oleh pemerintah kota.
Penegasan ini disampaikan Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran usai acara peringatan HUT ke-60 Pemko Palangka Raya dan HUT ke-68 Kota Palangka Raya, di halaman kantor wali kota, Kamis 17 Juli. Turut mendampingi Wakil Gubernur Kalteng, Edy Pratowo serta Walikota Palangka, Fairid Naparin, dan Wakil Walikota Palangka Raya, Achmad Zaini.
“Kalau aset itu memang dipakai, untuk apa ditarik,” ujarnya singkat. Agustiar juga menekankan bahwa Pemprov dan Pemko adalah satu kesatuan pemerintahan yang harus bersinergi demi kepentingan masyarakat. Menurutnya, penataan aset merupakan hal biasa dalam birokrasi, namun tidak boleh mengganggu pelayanan dan program pembangunan daerah.
Sementara itu, Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin juga memastikan bahwa tidak ada masalah terkait status aset tanah yang digunakan pemko. Ia mengaku sudah berkoordinasi dengan gubernur dan hasilnya berjalan baik. “Sejak dulu tidak pernah ada masalah. Ini hanya ramai karena sorotan media. Untuk internal pemerintahan, semuanya terkendali,” jelas Fairid.
Fairid juga memahami bahwa gubernur sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat memiliki kewajiban untuk menertibkan dan mengelola aset daerah secara akuntabel. Namun dalam praktiknya, lanjut dia, persoalan ini sudah selesai melalui komunikasi kedua pihak.
Isu ini mencuat setelah pada 13 Juni 2025 Pemerintah Provinsi Kalteng mengirimkan surat dengan nomor 900/490/BKAD/2025 tentang penarikan dan penyerahan aset milik Pemprov Kalteng. Dalam surat itu disebutkan dua bidang tanah yang harus diserahkan paling lambat Desember 2025.
Aset yang dimaksud adalah tanah seluas 140.000 meter persegi di Jalan Temanggung Tilung, yang saat ini digunakan sebagai kawasan industri UMKM, dan tanah di Jalan Tjilik Riwut Km 5,5 yang dipakai sebagai kantor wali kota. Rencananya, lahan di Temanggung Tilung akan dipakai Pemprov untuk pembangunan rumah sakit daerah.
Namun, dengan pertimbangan bahwa aset tersebut masih digunakan secara optimal oleh Pemko untuk kepentingan pelayanan publik, Gubernur memutuskan untuk tidak melanjutkan rencana penarikan.
(nra/matakalteng)






















Discussion about this post