PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah tengah menyusun Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM) 2025–2045 sebagai upaya menyelaraskan arah investasi dengan pembangunan jangka panjang. Dokumen ini akan menjadi acuan strategis untuk mendorong investasi yang tak hanya mengejar angka, tetapi juga menjawab tantangan hilirisasi, pemerataan ekonomi, dan kelestarian lingkungan.
Plt Sekretaris Daerah Kalimantan Tengah, Leonard S. Ampung, menegaskan bahwa RUPM akan disinergikan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan RPJMD 2025–2029 yang juga sedang dalam proses penyusunan. Fokusnya: mengarahkan investasi pada sektor-sektor unggulan berbasis zona wilayah dan memaksimalkan potensi daerah secara optimal.
Realisasi investasi Kalteng tahun 2024 mencapai Rp21 triliun, melampaui target Rp19 triliun. Namun untuk 2025, target nasional melonjak ke Rp25,93 triliun. Leonard menyebut ini sebagai tantangan serius yang tidak bisa dicapai tanpa kolaborasi erat antar pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya.
“Ini bukan soal mengejar angka semata. Kita ingin investasi yang masuk juga memberikan manfaat langsung bagi masyarakat, dari pembukaan lapangan kerja hingga peningkatan daya saing ekonomi daerah,” ujarnya, Rabu 16 Juli 2025.
Ia juga menyoroti pentingnya keterlibatan Dinas Penanaman Modal dan PTSP di semua level pemerintahan untuk memastikan perizinan berjalan efisien dan investor tetap patuh pada regulasi, termasuk kewajiban tanggung jawab sosial dan lingkungan.
Kalteng menghadapi masalah mendasar dalam bentuk minimnya hilirisasi. Dari 3 juta hektare lahan sawit, hanya dua perusahaan yang mengolah menjadi minyak goreng. Komoditas tambang seperti batu bara, bauksit, dan silika juga masih dikirim mentah ke luar daerah. “Ini jelas menghilangkan potensi pendapatan daerah dan nilai tambah ekonomi,” kata Leonard.
Gubernur dan Wakil Gubernur, lanjutnya, telah bertemu langsung dengan Menteri Investasi untuk mempercepat agenda hilirisasi di Kalteng. Hal ini dianggap kunci untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang tidak lagi bergantung pada eksploitasi sumber daya alam semata.
Dalam rancangan RUPM, wilayah Kalteng dibagi ke dalam tiga zona pengembangan:
• Zona Timur (Barito Raya)
Didorong untuk pengembangan energi baru terbarukan, hilirisasi industri, dan logistik.
• Zona Tengah (Palangka Raya dan sekitarnya)
Fokus pada pengembangan sektor pendidikan, riset, dan perdagangan.
• Zona Barat (Kotawaringin dan sekitarnya)
Ditetapkan sebagai kawasan strategis untuk investasi pariwisata dan konservasi.
“Setiap zona memiliki potensi yang berbeda dan harus dimanfaatkan secara terarah. RUPM wajib memberikan proyeksi tahunan yang jelas, termasuk target investasinya,” tegas Leonard.
Pemerintah daerah mulai memberlakukan regulasi yang lebih ketat kepada investor. Beberapa kewajiban yang harus dipenuhi, antara lain: menabung di bank daerah, menggunakan kendaraan berpelat KH, serta membeli BBM resmi yang dikenakan pajak daerah. Langkah ini dinilai penting untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Selain itu, perusahaan juga wajib merekrut tenaga kerja lokal dan memenuhi seluruh ketentuan terkait pelaporan dan pengelolaan lingkungan. “Kalau ada perusahaan tambang misalnya yang menyebabkan pencemaran, maka mereka harus bertanggung jawab dan menyelesaikan kewajiban lingkungan sesuai regulasi,” ujar Leonard.
Meski potensi investasi tinggi, Leonard mengakui bahwa keterbatasan infrastruktur masih menjadi penghambat utama. Oleh karena itu, Pemprov akan mendorong sinergi lebih erat dengan kementerian teknis seperti Kementerian PUPR agar pembangunan jalan, jembatan, dan fasilitas logistik bisa sejalan dengan pertumbuhan investasi.
Lebih dari Rp700 miliar Dana Bagi Hasil (DBH) yang menjadi hak Kalteng masih tertahan di pemerintah pusat. Leonard menyebut hal ini berdampak langsung terhadap pelaksanaan APBD yang sudah dikontrakkan. Ia berharap persoalan ini bisa diselesaikan segera agar tidak mengganggu pembangunan daerah tahun-tahun berikutnya.
Di akhir sambutannya, Leonard menegaskan bahwa penyusunan RUPM harus berpijak pada kenyataan, bukan sekadar dokumen administratif. “RUPM harus realistis, terukur, dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat Kalimantan Tengah. Investasi bukan sekadar menanam modal, tapi membangun masa depan,” pungkasnya.
(nra/matakalteng)






















Discussion about this post