PALANGKA RAYA – Kepala Dinas Kehutanan Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustan Saining, mengungkap bahwa salah satu penyebab utama kerusakan jalan di sejumlah wilayah Kalimantan Tengah adalah kendaraan angkutan kayu yang melebihi kapasitas muatan.
“Makin lebar dari mobil-mobilnya itu, makanya kami membantu Dinas Perhubungan untuk meminimalisir,” ujarnya, Minggu 13 Juli 2025. Dia menegaskan, terhadap pelaku pelanggaran yang terbukti, pihaknya tidak segan mengambil tindakan hukum. “Yang bermasalah akan kita tangkap. Saat ini sudah ada dua orang yang kami proses dan akan dinaikkan ke persidangan,” tegas Agustan.
Terkait aktivitas di Katingan, khususnya di Tumbang Samba, ia menjelaskan bahwa tim Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) telah diterjunkan untuk memeriksa aktivitas di lokasi tersebut. Hasilnya, kayu-kayu yang diangkut diketahui milik masyarakat dan tidak melalui jalan besar. “Namun, sesuai arahan Pak Gubernur, tetap kami berikan peringatan awal. Surat resmi dari Gubernur dan kepala dinas terkait juga sudah lengkap ke seluruh perusahaan sektor 3P,” katanya.
Jika ditemukan pelanggaran lain, pihaknya memastikan akan bertindak tegas. “Kami ingatkan juga, BBM yang digunakan harus dari Kalimantan Tengah, plat kendaraannya juga wajib menggunakan plat KH,” ujarnya. Mengenai video yang sempat viral beberapa waktu lalu, ia memastikan bahwa hal tersebut sudah ditindaklanjuti.
“Tim KPH Katingan Hulu dan Hilir sudah melakukan razia, dan hingga kini tidak ada lagi kejadian serupa. Walaupun tetap saja kadang ada 1–2 oknumnya yang nekat lolos, maka dari itu kita tetap lakukan pengawasan dan patroli untuk meminimalisir hal tersebut,” terangnya. Dia menyebutkan, kayu yang diangkut sebagian besar merupakan jenis meranti, benuas, dan keruing.
Namun ia menegaskan, dari sisi legalitas kehutanan, kayu-kayu tersebut sah. “Mereka punya surat asal kayu dari PBPH dan izin pemanfaatan kayu, lengkap,” ujarnya. Mengenai penjualan kayu ke provinsi lain, ia menegaskan bahwa dari sisi teknis kehutanan tidak ada masalah. Namun yang menjadi masalah adalah kondisi kendaraan yang overdimension dan overload (ODOL).
“Standar MST kita 8 ton. Kalau sumbu dua bisa sampai 16–20 ton. Tapi mereka rata-rata bawa 25 ton, bahkan ada yang sampai 33 ton. Itu yang menyebabkan jalan cepat rusak,” pungkasnya.
(nra/matakalteng)






















Discussion about this post