• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Sabtu, 25 Juli 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » WPR di Kalteng Hanya untuk Warga Lokal, Bukan Investor Besar !!

WPR di Kalteng Hanya untuk Warga Lokal, Bukan Investor Besar !!

Sabtu, 12 Juli 2025
in Kalimantan Tengah
A A
FOTO: NRA/MATAKALTENG - Kepala Dinas ESDM Kalteng, Vent Christway, kepada awak media usai mengikuti olahraga sore bersama Gubernur, Sabtu 12 Juli 2025.

FOTO: NRA/MATAKALTENG - Kepala Dinas ESDM Kalteng, Vent Christway, kepada awak media usai mengikuti olahraga sore bersama Gubernur, Sabtu 12 Juli 2025.

Share on FacebookShare on Twitter

PALANGKA RAYA – Kepala Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Tengah, Vent Christway, menegaskan bahwa Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) hanya terbuka untuk masyarakat lokal, bukan untuk investor besar. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalteng, Vent Christway, menanggapi banyaknya minat terhadap WPR di beberapa kabupaten.

“WPR ini terbuka untuk masyarakat setempat, bukan untuk investor besar,” ujar Vent, usai mengikuti olahraga sore bersama Gubernur, Sabtu 12 Juli 2025. Dia juga menegaskan bahwa pemerintah tidak mendorong pertambangan rakyat di area sungai. “Kami lebih menyarankan agar WPR tidak berada di wilayah sungai. Bahkan usulan dari pemerintah kabupaten pun sangat sedikit yang mengarah ke sungai, hampir tidak ada,” tegasnya.

Baca juga berita lainnya

Kalteng Perkuat Industri Obat Alam

Adiah Chandra Sari Siap Jalankan Amanah di Diskominfosantik, Penanganan Blank Spot Jadi Perhatian

DBH Kalteng Belum Dibayar Penuh, Gubernur Sebut Nilainya Capai Rp800 Miliar

Edy Pratowo Tegaskan Tindak Lanjut Rekomendasi BPK Tak Boleh Ditunda

Saat ini, ada enam kabupaten yang sudah mengajukan dan masuk untuk usulan pembentukan WPR, antara lain: Gunung Mas, Barito Utara, Murung Raya, Kapuas, dan Kotawaringin Barat. Menurut Vent, lokasi yang diusulkan bervariasi secara topografi. “Ada yang di wilayah landai, umumnya di daerah aluvial atau sedimen, dan ada juga yang bergelombang atau berbukit, biasanya di hulu dengan potensi emas primer,” jelasnya.

Sesuai regulasi, satu lokasi WPR maksimal seluas 100 hektare. Bentuk dan luas pastinya disesuaikan dengan usulan masing-masing kabupaten. “Bisa satu hamparan atau lebih, tergantung wilayah dan potensi,” ujarnya. Vent menambahkan, WPR dapat dikelola secara perorangan atau melalui koperasi, termasuk bekerja sama dengan Koperasi Merah Putih. “Pengajuan WPR tetap melalui pemerintah kabupaten. Nanti izinnya bisa diberikan kepada koperasi maupun perorangan,” katanya.

Sebelum izin dikeluarkan, pemerintah akan memeriksa kondisi lapangan untuk memastikan koordinat lokasi tidak tumpang tindih dengan izin lain. “Pasti kami cek dulu, minimal koordinatnya diaktifkan dan lokasi diverifikasi supaya tidak terjadi tumpang tindih,” jelasnya. Dia juga menegaskan bahwa status kawasan hutan menjadi faktor penting dalam menentukan izin. “Kalau lokasinya di kawasan hutan, tentu ada aturan tambahan yang harus dipatuhi,” katanya.

Mengenai komitmen lingkungan, Vent menyebut bahwa tanggung jawab pengelolaan lingkungan pada WPR menjadi kewenangan pemerintah daerah. “Untuk WPR ada kekhususan. Pemerintah provinsi dan kabupaten/kota bertanggung jawab terhadap aspek lingkungannya,” ujarnya.

Setiap izin, lanjut Vent, tetap harus mematuhi standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) serta menunjukkan upaya berkelanjutan dalam pengelolaan. “Kami pastikan semua izin tetap mengacu pada aturan K3 dan penerima izin juga wajib menunjukkan komitmen untuk terus berkembang,” pungkasnya.

(nra/matakalteng)

Share2Tweet1SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Agustiar Sabran: Kritik dan Saran Publik Penting untuk Perbaiki Kinerja Pemerintah

Next Post

Pertarungan Babak 8 Besar HNR Cup, Yusup AP Top Skor Sementara

Berita Terkait

Kalteng Perkuat Industri Obat Alam
Kalimantan Tengah

Kalteng Perkuat Industri Obat Alam

Rabu, 15 Juli 2026
Kalimantan Tengah

Adiah Chandra Sari Siap Jalankan Amanah di Diskominfosantik, Penanganan Blank Spot Jadi Perhatian

Rabu, 8 Juli 2026
DBH Kalteng Belum Dibayar Penuh, Gubernur Sebut Nilainya Capai Rp800 Miliar
Kalimantan Tengah

DBH Kalteng Belum Dibayar Penuh, Gubernur Sebut Nilainya Capai Rp800 Miliar

Selasa, 7 Juli 2026
Edy Pratowo Tegaskan Tindak Lanjut Rekomendasi BPK Tak Boleh Ditunda
Kalimantan Tengah

Edy Pratowo Tegaskan Tindak Lanjut Rekomendasi BPK Tak Boleh Ditunda

Senin, 6 Juli 2026
Bank Kalteng Bidik Penetrasi Pasar dan Branding Nasional Lewat Sponsorship Adhyaksa Kalteng FC
Kalimantan Tengah

Bank Kalteng Bidik Penetrasi Pasar dan Branding Nasional Lewat Sponsorship Adhyaksa Kalteng FC

Kamis, 2 Juli 2026
Bapenda Tindaklanjuti Keberatan Penetapan NJOP
Kalimantan Tengah

Bapenda Tindaklanjuti Keberatan Penetapan NJOP

Rabu, 1 Juli 2026
Load More
Next Post

Pertarungan Babak 8 Besar HNR Cup, Yusup AP Top Skor Sementara

DPRD Minta Utamakan Perbaikan Infrastruktur Jalan dan Jembatan

Kadishut Kalteng Ungkap Salah Satu Penyebab Kerusakan Jalan !!

GP Ansor Kalteng Audiensi dengan Gubernur, Bahas Pengkaderan dan Penguatan Organisasi

Mahasiswa UPR Lolos Program PPK Ormawa, Angkat Literasi Digital di Kelurahan Panarung

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

HANI 2026, Pemkab Kotim Tegaskan Komitmen Wujudkan Daerah Bersih dari Narkoba

Kamis, 23 Juli 2026

BPBD Kotim Padamkan Karhutla di Perumahan CMDP, Api Melalap 1 Hektare Lahan Gambut

Kamis, 23 Juli 2026

Tabligh Akbar Bersama Ning Umi Laila, Irawati Ajak Masyarakat Perkuat Iman dan Ukhuwah Islamiyah

Selasa, 21 Juli 2026

Kotim Sepakati Raperda Penanganan Kawasan Kumuh, Perkuat Dasar Hukum Penataan Permukiman

Senin, 20 Juli 2026

PAN Kotim Tancap Gas Usai Terima SK, Abdul Hafid Bidik Tambah Kursi DPRD dan Perkuat Ranting

Minggu, 19 Juli 2026

Kotim Siaga Ganda Hadapi Karhutla dan Kekeringan, Dampaknya Mengancam Kesehatan dan Pertanian

Rabu, 15 Juli 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12235 shares
    Share 4894 Tweet 3059
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5952 shares
    Share 2381 Tweet 1488
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4269 shares
    Share 1708 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3807 shares
    Share 1523 Tweet 952
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3618 shares
    Share 1447 Tweet 905
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2790 shares
    Share 1116 Tweet 698
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2367 shares
    Share 947 Tweet 592
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK