PALANGKA RAYA – Kepala Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Tengah, Vent Christway, menegaskan bahwa Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) hanya terbuka untuk masyarakat lokal, bukan untuk investor besar. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalteng, Vent Christway, menanggapi banyaknya minat terhadap WPR di beberapa kabupaten.
“WPR ini terbuka untuk masyarakat setempat, bukan untuk investor besar,” ujar Vent, usai mengikuti olahraga sore bersama Gubernur, Sabtu 12 Juli 2025. Dia juga menegaskan bahwa pemerintah tidak mendorong pertambangan rakyat di area sungai. “Kami lebih menyarankan agar WPR tidak berada di wilayah sungai. Bahkan usulan dari pemerintah kabupaten pun sangat sedikit yang mengarah ke sungai, hampir tidak ada,” tegasnya.
Saat ini, ada enam kabupaten yang sudah mengajukan dan masuk untuk usulan pembentukan WPR, antara lain: Gunung Mas, Barito Utara, Murung Raya, Kapuas, dan Kotawaringin Barat. Menurut Vent, lokasi yang diusulkan bervariasi secara topografi. “Ada yang di wilayah landai, umumnya di daerah aluvial atau sedimen, dan ada juga yang bergelombang atau berbukit, biasanya di hulu dengan potensi emas primer,” jelasnya.
Sesuai regulasi, satu lokasi WPR maksimal seluas 100 hektare. Bentuk dan luas pastinya disesuaikan dengan usulan masing-masing kabupaten. “Bisa satu hamparan atau lebih, tergantung wilayah dan potensi,” ujarnya. Vent menambahkan, WPR dapat dikelola secara perorangan atau melalui koperasi, termasuk bekerja sama dengan Koperasi Merah Putih. “Pengajuan WPR tetap melalui pemerintah kabupaten. Nanti izinnya bisa diberikan kepada koperasi maupun perorangan,” katanya.
Sebelum izin dikeluarkan, pemerintah akan memeriksa kondisi lapangan untuk memastikan koordinat lokasi tidak tumpang tindih dengan izin lain. “Pasti kami cek dulu, minimal koordinatnya diaktifkan dan lokasi diverifikasi supaya tidak terjadi tumpang tindih,” jelasnya. Dia juga menegaskan bahwa status kawasan hutan menjadi faktor penting dalam menentukan izin. “Kalau lokasinya di kawasan hutan, tentu ada aturan tambahan yang harus dipatuhi,” katanya.
Mengenai komitmen lingkungan, Vent menyebut bahwa tanggung jawab pengelolaan lingkungan pada WPR menjadi kewenangan pemerintah daerah. “Untuk WPR ada kekhususan. Pemerintah provinsi dan kabupaten/kota bertanggung jawab terhadap aspek lingkungannya,” ujarnya.
Setiap izin, lanjut Vent, tetap harus mematuhi standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) serta menunjukkan upaya berkelanjutan dalam pengelolaan. “Kami pastikan semua izin tetap mengacu pada aturan K3 dan penerima izin juga wajib menunjukkan komitmen untuk terus berkembang,” pungkasnya.
(nra/matakalteng)






















Discussion about this post