PALANGKA RAYA – Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Bermasalah di Kalimantan Tengah masih dalam tahap awal. Dari total 14 kabupaten/kota di provinsi ini, baru empat kabupaten yang telah membentuk Satgas, yakni Kabupaten Gunung Mas, Kotawaringin Barat, Barito Timur, dan Murung Raya.
Hal ini disampaikan oleh Budi Arwan, Direktur Ketahanan Ekonomi, Sosial, dan Budaya Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri RI, Jumat 13 Juni 2025. “Yang sudah membentuk baru empat kabupaten, sisanya sedang berproses,” ujar Budi. Pembentukan Satgas ini bertujuan menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus menjamin iklim investasi dan dunia usaha yang kondusif.
Menurut Budi, meskipun konstitusi menjamin kebebasan berserikat dan berkumpul, kebebasan tersebut tetap harus berada dalam koridor hukum yang berlaku. “Ormas boleh dibentuk, tapi harus patuh terhadap regulasi keormasan. Ada kewajiban dan larangan yang harus mereka patuhi, termasuk kode etik yang tercantum dalam AD/ART,” jelasnya.
Dia menegaskan pentingnya fungsi pengawasan terhadap Ormas, termasuk melalui peran aktif masyarakat dan aparatur Kesbangpol. Untuk itu, Satgas ini juga memiliki Subsatgas Komunikasi dan Media yang bertugas mensosialisasikan batas-batas legal aktivitas Ormas kepada publik.
Hingga saat ini, di tingkat nasional, pembentukan Satgas baru terealisasi di 4 provinsi dari 38 yang ada, yaitu Jawa Barat, Sulawesi Barat, Papua, dan Sumatera Utara. Sementara di tingkat kabupaten/kota, tercatat 55 daerah telah membentuk Satgas melalui Surat Keputusan (SK).
Budi menjelaskan bahwa lambatnya proses di sejumlah daerah bisa disebabkan oleh faktor administratif seperti kepala daerah yang sedang cuti atau kendala dari jajaran di bawahnya. Namun, di beberapa wilayah, pembentukan dipercepat atas inisiatif kepala daerah demi menjamin keamanan masyarakat dan iklim investasi.
“Satgas ini juga mendukung target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8 persen sebagaimana ditetapkan Presiden sejak 2009. Gangguan terhadap dunia usaha dan investasi bisa berdampak pada pelambatan pencapaian target tersebut,” tambahnya. Dia menutup dengan menegaskan bahwa pembentukan Satgas akan terus dilanjutkan secara bertahap di seluruh Indonesia untuk menjamin keamanan dan kestabilan sosial yang mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Sementara itu, Kemendagri memberikan atensi serius terhadap keberadaan dan aktivitas organisasi kemasyarakatan (ormas) yang dinilai dapat mengganggu ketertiban umum dan keamanan masyarakat. Salah satu yang menjadi sorotan adalah Ormas Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB), menyusul sejumlah laporan yang mencuat, termasuk dari wilayah Barito Selatan, Kalimantan Tengah.
“Pemerintahan kita berjalan secara berjenjang, dari pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota. Untuk kasus seperti di Barito Selatan, tentunya kita minta aparat penegak hukum setempat melakukan pendalaman,” ujar Budi. Dia menegaskan bahwa prinsip utama yang harus dikedepankan adalah penegakan hukum. Ketika ditemukan aksi-aksi dari ormas atau pihak tertentu yang mengganggu ketertiban umum (Trantibum), maka sanksi administratif bisa dikenakan.
“Sanksi itu bisa sampai pencabutan badan hukum, atau pencabutan izin ormas. Tapi tentu semua itu harus memenuhi unsur-unsurnya terlebih dahulu,” lanjutnya. Terkait dengan Ormas GRIB, Budi menyampaikan bahwa Kemendagri memiliki catatan, namun penanganan tidak bisa semata-mata dilakukan di ujung (hilir). Ia menggarisbawahi pentingnya pendekatan komprehensif termasuk pembinaan dan pemberdayaan ormas sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Sesuai arahan dari Bapak Menko dan Bapak Menteri, Kemendagri juga harus melakukan pembinaan. Kita tidak hanya menindak dari sisi hukum, tetapi juga melihat akar permasalahannya. Tadi disampaikan bahwa ada faktor ekonomi yang cukup memengaruhi. Tidak semua ormas mandiri secara finansial, begitu juga anggotanya,” jelasnya.
Lebih jauh, Budi mendorong agar semua elemen, termasuk perusahaan, turut membantu pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat sebagai salah satu solusi jangka panjang terhadap maraknya aktivitas ormas bermasalah. Menanggapi pertanyaan mengenai potensi penyalahgunaan nama ormas oleh oknum, Budi menjelaskan bahwa tidak semua pelanggaran yang terjadi mencerminkan tindakan organisasi secara keseluruhan.
“Kita harus bedakan antara aksi yang dilakukan oleh oknum yang mengatasnamakan ormas, dan tindakan resmi dari organisasi. Contohnya seperti kasus di Depok, ternyata setelah ditelusuri, kepengurusan ormas tersebut tidak mengakui pelaku sebagai anggotanya,” tutupnya. Kemendagri bersama aparat penegak hukum akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi menyeluruh terhadap keberadaan ormas di seluruh Indonesia, guna menjaga stabilitas keamanan dan mendukung iklim investasi dan usaha yang kondusif.
(nra/matakalteng)






















Discussion about this post