• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Sabtu, 25 Juli 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Satgas Terpadu Baru Terbentuk di Empat Provinsi, Kemendagri Soroti Ormas Bermasalah

Satgas Terpadu Baru Terbentuk di Empat Provinsi, Kemendagri Soroti Ormas Bermasalah

Sabtu, 14 Juni 2025
in Kalimantan Tengah
A A
Share on FacebookShare on Twitter

PALANGKA RAYA – Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Bermasalah di Kalimantan Tengah masih dalam tahap awal. Dari total 14 kabupaten/kota di provinsi ini, baru empat kabupaten yang telah membentuk Satgas, yakni Kabupaten Gunung Mas, Kotawaringin Barat, Barito Timur, dan Murung Raya.

Hal ini disampaikan oleh Budi Arwan, Direktur Ketahanan Ekonomi, Sosial, dan Budaya Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri RI, Jumat 13 Juni 2025. “Yang sudah membentuk baru empat kabupaten, sisanya sedang berproses,” ujar Budi. Pembentukan Satgas ini bertujuan menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus menjamin iklim investasi dan dunia usaha yang kondusif.

Baca juga berita lainnya

Pemprov Kalteng Ajak UMKM Hadirkan Produk Herbal yang Aman dan Terstandar

Kalteng Perkuat Industri Obat Alam

Gubernur Hadiri Pelantikan KADIN Kalteng

Adiah Chandra Sari Siap Jalankan Amanah di Diskominfosantik, Penanganan Blank Spot Jadi Perhatian

Menurut Budi, meskipun konstitusi menjamin kebebasan berserikat dan berkumpul, kebebasan tersebut tetap harus berada dalam koridor hukum yang berlaku. “Ormas boleh dibentuk, tapi harus patuh terhadap regulasi keormasan. Ada kewajiban dan larangan yang harus mereka patuhi, termasuk kode etik yang tercantum dalam AD/ART,” jelasnya.

Dia menegaskan pentingnya fungsi pengawasan terhadap Ormas, termasuk melalui peran aktif masyarakat dan aparatur Kesbangpol. Untuk itu, Satgas ini juga memiliki Subsatgas Komunikasi dan Media yang bertugas mensosialisasikan batas-batas legal aktivitas Ormas kepada publik.

Hingga saat ini, di tingkat nasional, pembentukan Satgas baru terealisasi di 4 provinsi dari 38 yang ada, yaitu Jawa Barat, Sulawesi Barat, Papua, dan Sumatera Utara. Sementara di tingkat kabupaten/kota, tercatat 55 daerah telah membentuk Satgas melalui Surat Keputusan (SK).

Budi menjelaskan bahwa lambatnya proses di sejumlah daerah bisa disebabkan oleh faktor administratif seperti kepala daerah yang sedang cuti atau kendala dari jajaran di bawahnya. Namun, di beberapa wilayah, pembentukan dipercepat atas inisiatif kepala daerah demi menjamin keamanan masyarakat dan iklim investasi.

“Satgas ini juga mendukung target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8 persen sebagaimana ditetapkan Presiden sejak 2009. Gangguan terhadap dunia usaha dan investasi bisa berdampak pada pelambatan pencapaian target tersebut,” tambahnya. Dia menutup dengan menegaskan bahwa pembentukan Satgas akan terus dilanjutkan secara bertahap di seluruh Indonesia untuk menjamin keamanan dan kestabilan sosial yang mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Sementara itu, Kemendagri memberikan atensi serius terhadap keberadaan dan aktivitas organisasi kemasyarakatan (ormas) yang dinilai dapat mengganggu ketertiban umum dan keamanan masyarakat. Salah satu yang menjadi sorotan adalah Ormas Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB), menyusul sejumlah laporan yang mencuat, termasuk dari wilayah Barito Selatan, Kalimantan Tengah.

“Pemerintahan kita berjalan secara berjenjang, dari pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota. Untuk kasus seperti di Barito Selatan, tentunya kita minta aparat penegak hukum setempat melakukan pendalaman,” ujar Budi. Dia menegaskan bahwa prinsip utama yang harus dikedepankan adalah penegakan hukum. Ketika ditemukan aksi-aksi dari ormas atau pihak tertentu yang mengganggu ketertiban umum (Trantibum), maka sanksi administratif bisa dikenakan. 

“Sanksi itu bisa sampai pencabutan badan hukum, atau pencabutan izin ormas. Tapi tentu semua itu harus memenuhi unsur-unsurnya terlebih dahulu,” lanjutnya. Terkait dengan Ormas GRIB, Budi menyampaikan bahwa Kemendagri memiliki catatan, namun penanganan tidak bisa semata-mata dilakukan di ujung (hilir). Ia menggarisbawahi pentingnya pendekatan komprehensif termasuk pembinaan dan pemberdayaan ormas sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Sesuai arahan dari Bapak Menko dan Bapak Menteri, Kemendagri juga harus melakukan pembinaan. Kita tidak hanya menindak dari sisi hukum, tetapi juga melihat akar permasalahannya. Tadi disampaikan bahwa ada faktor ekonomi yang cukup memengaruhi. Tidak semua ormas mandiri secara finansial, begitu juga anggotanya,” jelasnya.

Lebih jauh, Budi mendorong agar semua elemen, termasuk perusahaan, turut membantu pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat sebagai salah satu solusi jangka panjang terhadap maraknya aktivitas ormas bermasalah. Menanggapi pertanyaan mengenai potensi penyalahgunaan nama ormas oleh oknum, Budi menjelaskan bahwa tidak semua pelanggaran yang terjadi mencerminkan tindakan organisasi secara keseluruhan. 

“Kita harus bedakan antara aksi yang dilakukan oleh oknum yang mengatasnamakan ormas, dan tindakan resmi dari organisasi. Contohnya seperti kasus di Depok, ternyata setelah ditelusuri, kepengurusan ormas tersebut tidak mengakui pelaku sebagai anggotanya,” tutupnya. Kemendagri bersama aparat penegak hukum akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi menyeluruh terhadap keberadaan ormas di seluruh Indonesia, guna menjaga stabilitas keamanan dan mendukung iklim investasi dan usaha yang kondusif.

(nra/matakalteng) 

Share3Tweet2SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Selain Patroli, Ditpolairud Beri Penyuluhan Keselamatan dan Anti Narkoba di Sungai Mentaya

Next Post

Situasi Kondusif, Pemkab Lamandau Siapkan Satgas Tangani Ormas Bermasalah

Berita Terkait

Pemprov Kalteng Ajak UMKM Hadirkan Produk Herbal yang Aman dan Terstandar
Kalimantan Tengah

Pemprov Kalteng Ajak UMKM Hadirkan Produk Herbal yang Aman dan Terstandar

Rabu, 15 Juli 2026
Kalteng Perkuat Industri Obat Alam
Kalimantan Tengah

Kalteng Perkuat Industri Obat Alam

Rabu, 15 Juli 2026
Gubernur Hadiri Pelantikan KADIN Kalteng
Kalimantan Tengah

Gubernur Hadiri Pelantikan KADIN Kalteng

Jumat, 10 Juli 2026
Kalimantan Tengah

Adiah Chandra Sari Siap Jalankan Amanah di Diskominfosantik, Penanganan Blank Spot Jadi Perhatian

Rabu, 8 Juli 2026
DBH Kalteng Belum Dibayar Penuh, Gubernur Sebut Nilainya Capai Rp800 Miliar
Kalimantan Tengah

DBH Kalteng Belum Dibayar Penuh, Gubernur Sebut Nilainya Capai Rp800 Miliar

Selasa, 7 Juli 2026
Edy Pratowo Tegaskan Tindak Lanjut Rekomendasi BPK Tak Boleh Ditunda
Kalimantan Tengah

Edy Pratowo Tegaskan Tindak Lanjut Rekomendasi BPK Tak Boleh Ditunda

Senin, 6 Juli 2026
Load More
Next Post
Situasi Kondusif, Pemkab Lamandau Siapkan Satgas Tangani Ormas Bermasalah

Situasi Kondusif, Pemkab Lamandau Siapkan Satgas Tangani Ormas Bermasalah

Irwan: Alumni SKMA Harus Ambil Bagian dalam Pembangunan Strategis Kalteng

Irwan: Alumni SKMA Harus Ambil Bagian dalam Pembangunan Strategis Kalteng

SDN 3 Mentawa Baru Hulu Lepas Siswa Kelas VI dan Launching Proyek P5 Tahun 2025

Dewan Soroti Defisit dan Proyeksi Pendapatan di Perubahan KUA-PPAS 2025

Bupati Tinjau TPA KM 14, Pastikan Pengelolaan Sampah Berjalan Efektif dan Inovatif

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Galian C Ilegal di Talekoi, Diduga Ada Ormas Terseret

Sabtu, 25 Juli 2026

PT PIR Diduga Gunakan Material Ilegal untuk Pemeliharaan Jalan Houling Tambang  PT Hasnur

Jumat, 24 Juli 2026

HANI 2026, Pemkab Kotim Tegaskan Komitmen Wujudkan Daerah Bersih dari Narkoba

Kamis, 23 Juli 2026

BPBD Kotim Padamkan Karhutla di Perumahan CMDP, Api Melalap 1 Hektare Lahan Gambut

Kamis, 23 Juli 2026

Tabligh Akbar Bersama Ning Umi Laila, Irawati Ajak Masyarakat Perkuat Iman dan Ukhuwah Islamiyah

Selasa, 21 Juli 2026

Kotim Sepakati Raperda Penanganan Kawasan Kumuh, Perkuat Dasar Hukum Penataan Permukiman

Senin, 20 Juli 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12235 shares
    Share 4894 Tweet 3059
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5952 shares
    Share 2381 Tweet 1488
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4269 shares
    Share 1708 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3807 shares
    Share 1523 Tweet 952
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3618 shares
    Share 1447 Tweet 905
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2790 shares
    Share 1116 Tweet 698
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2367 shares
    Share 947 Tweet 592
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK