PALANGKA RAYA — Ikatan Alumni Sekolah Kehutanan Menengah Atas (IKA-SKMA) Kalimantan Tengah menegaskan komitmennya untuk berkontribusi aktif dalam pembangunan daerah melalui kolaborasi lintas sektor. Hal ini disampaikan oleh Ketua Umum Pengurus Pusat IKA-SKMA, Irwan, dalam kegiatan Musyawarah Daerah (Musda) V IKA-SKMA Kalimantan Tengah yang digelar di Ballroom Aquarius Boutique Hotel Palangka Raya, Sabtu 14 Juni 2025.
“IKA-SKMA sejak awal memang disiapkan pemerintah sebagai SDM untuk lapangan. Namun dalam perjalanannya, para anggotanya terus meningkatkan kapasitas diri. Saat ini bahkan 70 persen dari anggota IKA-SKMA Kalteng merupakan ASN,” ujar Irwan saat diwawancarai awak media.
Ia menekankan bahwa Musda kali ini menjadi momentum untuk menyatukan visi dan semangat seluruh anggota dalam mendukung kepemimpinan Gubernur Kalteng Agustiar Sabran demi kemajuan daerah.
Terlebih lagi, Kalteng termasuk dalam prioritas pembangunan nasional sesuai dengan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, terutama dalam hal swasembada pangan, energi, dan air.
“Kita punya potensi besar di Kalteng. Untuk swasembada pangan misalnya, kita punya kawasan Dadahup di Kabupaten Kapuas. IKA-SKMA harus ikut ambil bagian di situ,” jelas Irwan.
Dengan latar belakang pendidikan di bidang kehutanan, lingkungan, dan penataan ruang, alumni SKMA dinilai memiliki kompetensi yang sangat dibutuhkan dalam pembangunan daerah.
Oleh karena itu, IKA-SKMA siap berkolaborasi dengan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota untuk menyukseskan program ketahanan pangan dan pengelolaan sumber daya air secara berkelanjutan.
“Kami berharap Musda ini dapat menghasilkan kepemimpinan Pengurus Daerah yang mampu mengonsolidasikan seluruh potensi alumni demi kemajuan Kalimantan Tengah,” tutup Irwan.
Musda V IKA-SKMA Kalteng ini menjadi wadah strategis untuk memperkuat peran alumni dalam pembangunan daerah, sekaligus menyatukan langkah mendukung visi gubernur dan program prioritas nasional di Bumi Tambun Bungai.
(vi/matakalteng)






















Discussion about this post