PALANGKA RAYA – Sebanyak 41 jemaah haji asal Kalimantan Tengah (Kalteng) dilaporkan gagal melaksanakan ibadah haji di Tanah Suci, Mekkah, setelah diketahui menggunakan visa yang tidak terdaftar secara resmi dari Indonesia. Peristiwa ini memicu keprihatinan masyarakat dan sorotan terhadap praktik ilegal oleh salah satu biro perjalanan haji.
Wakil Ketua II DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Muhammad Ansyari, menyampaikan tanggapannya atas kasus ini. Ia menegaskan pentingnya kewaspadaan masyarakat dalam memilih agen travel haji dan umrah.
“Kalau berbicara soal visa, ini memang ranahnya Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan Besar. Tapi jika ada jemaah yang diberangkatkan secara ilegal, kami sangat menyarankan masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap tawaran perjalanan haji yang tidak jelas asal-usulnya,” ujar Ansyari, Rabu 11 Juni 2025.
Ia menambahkan, masyarakat harus benar-benar memverifikasi legalitas dan rekam jejak biro perjalanan sebelum memutuskan untuk menggunakan jasa mereka. “Saya pikir masyarakat harus waspada di lain waktu, terutama terkait tawaran-tawaran haji berangkat cepat. Harus diteliti betul keabsahan agen travel-nya. Jangan sampai tertipu dan akhirnya tidak bisa menunaikan ibadah haji,” katanya.
Kasus ini menjadi peringatan bagi calon jemaah haji di seluruh Indonesia untuk tidak tergiur dengan janji manis keberangkatan cepat tanpa melalui prosedur resmi dari pemerintah. Pihak berwenang diharapkan segera mengusut agen perjalanan yang diduga memberangkatkan jemaah dengan visa tidak resmi serta memberikan sanksi tegas agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
(nra/matakalteng)






















Discussion about this post