SAMPIT– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 108 gram dalam sebuah operasi pengungkapan yang dilakukan pada Minggu 8 Juni 2025 sore, sekitar pukul 17.00 WIB.
Tersangka berinisial H, alias Peces, pria berusia 36 tahun yang berprofesi sebagai pelaut, diamankan saat berada di Jalan Teratai 4, Gang Bersama 1, tepatnya di depan sebuah barak di RT. 062 RW. 004, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kota Sampit.
Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasat Resnarkoba AKP Suherman menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut. “Berdasarkan informasi dari warga, kami lakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku bersama barang bukti sabu,” ujar AKP Suherman.
Dalam penggeledahan yang dilakukan petugas dengan disaksikan Ketua RT dan warga setempat, ditemukan sebanyak 22 bungkus plastik klip berisi kristal putih yang diduga kuat narkotika jenis sabu dengan berat kotor 108 gram. Barang bukti tersebut disimpan dalam sebuah ember bekas cat.
“Untuk mengelabui petugas, pelaku itu menyimpan sabu di dalam bekas ember cat,” jelasnya. Selain itu, polisi juga menyita 1 buah tas selempang warna hitam bertuliskan, 1 kantong warna hitam, 1 unit sepeda motor Suzuki Satria dengan nomor polisi DA 4108 WD beserta kunci, serta 1 unit handphone.
Tersangka H diketahui merupakan warga Jalan Iskandar 19, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “H bersama barang bukti sudah kami amankan di Mapolres Kirim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, “ tutupnya.
(gus/matakalteng)






















Discussion about this post