PALANGKA RAYA – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kalimantan Tengah (Kalteng) memastikan bahwa produk makanan beku (frozen food) yang beredar di pasar modern wilayah setempat dalam kondisi aman, legal, dan layak konsumsi. Hal ini disampaikan oleh Kabid Perlindungan Konsumen, Maskur, mewakili Plt Kadis Dagperin, Rangga Lesmana.
“Pengawasan dilakukan di beberapa pasar modern yang menyediakan makanan frozen, mengecek langsung ke distributor, dan juga langsung ke importir,” ujar Maskur, Minggu 4 Mei 2025.
Berdasarkan hasil pengawasan terbaru, Disdagperin tidak menemukan adanya peredaran daging ilegal. Semua produk yang diperiksa telah memenuhi standar legalitas, seperti sertifikat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), sertifikat halal, serta kelengkapan administratif lainnya.
Lebih lanjut, Maskur menjelaskan bahwa pengujian sampel daging beku—meliputi sapi, bebek, ayam, dan ikan—yang berasal dari negara-negara seperti New Zealand, Australia, Brazil, dan India, dilakukan secara berkala setiap tiga bulan oleh Dinas Pertanian Palangka Raya. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa semua produk tersebut dinyatakan layak untuk dikonsumsi.
Terkait distribusi, Maskur menambahkan bahwa produk-produk frozen food tersebut disuplai ke Kalteng melalui distributor tangan kedua. Sementara itu, pengiriman ke Kotawaringin Timur dilakukan langsung oleh importir, dan untuk wilayah Pangkalan Bun dilakukan melalui pengiriman tambahan.
Langkah pengawasan ini merupakan bagian dari komitmen Disdagperin Kalteng dalam melindungi konsumen dan memastikan keamanan pangan bagi masyarakat.
(vi/matakalteng)





















Discussion about this post