KAPUAS – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) menyampaikan belasungkawa dan keprihatinan mendalam atas musibah tanah longsor yang menewaskan empat penambang emas tradisional di Desa Marapit RT 01, Sungai Pinang, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas, pada akhir April 2025.
Melalui Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalteng, Vent Christway, Gubernur H. Agustiar Sabran menegaskan bahwa kejadian tragis ini menjadi pengingat keras akan pentingnya pelaksanaan kegiatan pertambangan yang legal dan mematuhi kaidah keselamatan kerja.
“Pemprov Kalteng sangat prihatin atas kejadian ini. Kami berharap musibah serupa tidak terulang. Oleh karena itu, setiap kegiatan usaha pertambangan harus dilaksanakan dengan menerapkan kaidah-kaidah pertambangan yang baik, mencakup aspek teknis operasional, keselamatan kerja, serta perlindungan lingkungan,” ujar Vent, Minggu 4 Mei 2025.
Vent menyoroti bahaya besar dari aktivitas pertambangan ilegal yang tidak memenuhi standar keselamatan dan teknis, serta mengingatkan bahwa praktik semacam itu tidak bisa lagi dipandang sebelah mata.
“Kegiatan pertambangan yang mengabaikan keselamatan tidak bisa lagi dianggap sepele,” tegasnya.
Ia juga mengimbau kepada para pelaku tambang ilegal untuk segera mengurus perizinan sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Jika kegiatan tambang dilakukan tanpa izin, maka akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. Pemerintah tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran yang membahayakan nyawa maupun lingkungan,” katanya.
Dalam upaya menciptakan ekosistem pertambangan yang aman dan berkelanjutan, Pemprov Kalteng terus mendorong pengembangan pertambangan rakyat yang legal melalui skema Wilayah Pertambangan Rakya (WPR). Vent menjelaskan bahwa Pemprov telah berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota untuk mengusulkan penetapan WPR di masing-masing daerah.
Namun, hingga saat ini, baru sebagian kabupaten yang merespons usulan tersebut. Pemprov masih menunggu usulan resmi lainnya untuk diteruskan ke Kementerian ESDM, karena penetapan WPR merupakan kewenangan pemerintah pusat.
“Sebagaimana diketahui, WPR merupakan wadah bagi kegiatan pertambangan rakyat yang dilakukan oleh masyarakat setempat dengan perizinan berupa Izin Pertambangan Rakyat (IPR),” pungkas Vent.
Langkah ini diharapkan dapat menciptakan pertambangan rakyat yang legal, aman, dan ramah lingkungan, serta menghindari jatuhnya korban jiwa di masa depan.
(vi/matakalteng)






















Discussion about this post