• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Minggu, 26 Juli 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Pejabat Kalteng Dilarang Menggunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran

Pejabat Kalteng Dilarang Menggunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran

Minggu, 30 Maret 2025
in Kalimantan Tengah
A A
Share on FacebookShare on Twitter

PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Agustiar Sabran, dengan tegas melarang penggunaan kendaraan dinas untuk keperluan mudik Lebaran 1446 Hijriah. Kebijakan ini diterapkan bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah provinsi guna memastikan bahwa aset negara digunakan sesuai dengan fungsinya.

“Saya tegaskan, kendaraan dinas tidak boleh dipakai untuk mudik. Kalau ada yang melanggar, saya akan tindak tegas,” ungkap Agustiar Sabran, baru-baru ini.

Baca juga berita lainnya

Pemprov Kalteng Ajak UMKM Hadirkan Produk Herbal yang Aman dan Terstandar

Kalteng Perkuat Industri Obat Alam

Gubernur Hadiri Pelantikan KADIN Kalteng

Adiah Chandra Sari Siap Jalankan Amanah di Diskominfosantik, Penanganan Blank Spot Jadi Perhatian

Gubernur Agustiar menekankan bahwa kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk kepentingan kedinasan dan pelayanan publik, bukan untuk kepentingan pribadi selama libur Lebaran. Ia juga memperingatkan bahwa jika ditemukan kendaraan dinas dengan plat merah yang digunakan untuk mudik, maka akan ada tindakan tegas terhadap pelanggar.

“Kalau nanti ada ditemukan plat merah yang dipakai mudik, akan saya tindak. Saya minta agar ini menjadi perhatian,” tegasnya lebih lanjut.

Agustiar Sabran juga menginstruksikan kepada seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mengawasi dan memastikan kebijakan ini diterapkan dengan baik. Ia menegaskan bahwa kepala OPD harus bertanggung jawab dalam mengontrol penggunaan kendaraan dinas di bawah kewenangannya.

“Para kepala OPD harus bertanggung jawab dalam mengontrol penggunaan kendaraan dinas di bawah kewenangannya. Jangan sampai ada yang menyalahgunakan aset negara,” tambahnya.

Gubernur juga meminta agar ASN memanfaatkan transportasi umum atau kendaraan pribadi jika ingin melakukan perjalanan mudik, dengan tujuan untuk mengurangi penyalahgunaan fasilitas negara dan meningkatkan kedisiplinan dalam pemerintahan. Ia berharap agar kebijakan ini dapat menjadi contoh bagi masyarakat dalam menaati aturan.

“Sebagai abdi negara, kita harus memberikan contoh yang baik. Jangan sampai justru ASN yang melanggar kebijakan ini,” ungkap Agustiar.

Selain itu, Agustiar Sabran menegaskan bahwa ASN tidak diperkenankan memperpanjang libur Lebaran di luar jadwal yang telah ditetapkan. Semua pegawai diharapkan sudah kembali bekerja pada tanggal 8 April 2025 tanpa pengecualian.

“Jangan ada yang menambah libur. Saya ingin semua ASN sudah kembali bekerja tepat waktu sesuai jadwal yang telah ditentukan,” ujarnya.

Keputusan ini diambil untuk menjaga disiplin pegawai dan memastikan pelayanan publik tetap berjalan dengan baik setelah libur panjang Idulfitri. Agustiar Sabran mengingatkan bahwa keterlambatan kembali bekerja akan berakibat pada sanksi disiplin sesuai aturan yang berlaku.

(vi/matakalteng)

Share5Tweet3SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Gubernur Kalteng Larang Bupati dan Wali Kota Tinggalkan Wilayah Selama Arus Mudik-Balik Lebaran 2025

Next Post

Sekretaris Komisi III DPRD Kalteng Imbau Masyarakat Waspada Uang Palsu Selama Lebaran

Berita Terkait

Pemprov Kalteng Ajak UMKM Hadirkan Produk Herbal yang Aman dan Terstandar
Kalimantan Tengah

Pemprov Kalteng Ajak UMKM Hadirkan Produk Herbal yang Aman dan Terstandar

Rabu, 15 Juli 2026
Kalteng Perkuat Industri Obat Alam
Kalimantan Tengah

Kalteng Perkuat Industri Obat Alam

Rabu, 15 Juli 2026
Gubernur Hadiri Pelantikan KADIN Kalteng
Kalimantan Tengah

Gubernur Hadiri Pelantikan KADIN Kalteng

Jumat, 10 Juli 2026
Kalimantan Tengah

Adiah Chandra Sari Siap Jalankan Amanah di Diskominfosantik, Penanganan Blank Spot Jadi Perhatian

Rabu, 8 Juli 2026
DBH Kalteng Belum Dibayar Penuh, Gubernur Sebut Nilainya Capai Rp800 Miliar
Kalimantan Tengah

DBH Kalteng Belum Dibayar Penuh, Gubernur Sebut Nilainya Capai Rp800 Miliar

Selasa, 7 Juli 2026
Edy Pratowo Tegaskan Tindak Lanjut Rekomendasi BPK Tak Boleh Ditunda
Kalimantan Tengah

Edy Pratowo Tegaskan Tindak Lanjut Rekomendasi BPK Tak Boleh Ditunda

Senin, 6 Juli 2026
Load More
Next Post
Sekretaris Komisi III DPRD Kalteng Imbau Masyarakat Waspada Uang Palsu Selama Lebaran

Sekretaris Komisi III DPRD Kalteng Imbau Masyarakat Waspada Uang Palsu Selama Lebaran

Kang Cukur Atau Kerennya Barbershop Diserbu Pelanggan Malam Takbiran

112 Peserta Meriahkan Pawai Takbir Keliling Menyambut Idulfitri 2025 di Kota Sampit

Bupati, Wabup hingga Sekda Kotim Open House Perayaan Idulfitri 2025

Meski Naik, Kaum Hawa di Kota Sampit Tetap Berburu Emas

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Galian C Ilegal di Talekoi, Diduga Ada Ormas Terseret

Sabtu, 25 Juli 2026

PT PIR Diduga Gunakan Material Ilegal untuk Pemeliharaan Jalan Houling Tambang  PT Hasnur

Jumat, 24 Juli 2026

HANI 2026, Pemkab Kotim Tegaskan Komitmen Wujudkan Daerah Bersih dari Narkoba

Kamis, 23 Juli 2026

BPBD Kotim Padamkan Karhutla di Perumahan CMDP, Api Melalap 1 Hektare Lahan Gambut

Kamis, 23 Juli 2026

Tabligh Akbar Bersama Ning Umi Laila, Irawati Ajak Masyarakat Perkuat Iman dan Ukhuwah Islamiyah

Selasa, 21 Juli 2026

Kotim Sepakati Raperda Penanganan Kawasan Kumuh, Perkuat Dasar Hukum Penataan Permukiman

Senin, 20 Juli 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12235 shares
    Share 4894 Tweet 3059
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5952 shares
    Share 2381 Tweet 1488
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4269 shares
    Share 1708 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3807 shares
    Share 1523 Tweet 952
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3618 shares
    Share 1447 Tweet 905
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2790 shares
    Share 1116 Tweet 698
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2367 shares
    Share 947 Tweet 592
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK