PALANGKA RAYA – Mewakili Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Plt Sekretaris Daerah Kalteng, M Katma F Dirun, menghadiri Rapat Paripurna (Rapur) ke 6 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025 yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kalteng, Senin 10 Maret 2025.
Ketua DPRD Kalteng, Arton S Dohong, paa kesempatan itu menyampaikan bahwa Rapur ke-6 kali ini merupakan tindak lanjut dari Rapur ke-5 yang telah dilaksanakan pada 7 Maret 2025, dengan agenda utama penyampaian Pidato Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dan Batuan di Kalimantan Tengah.
Plt Sekda Kalteng, M Katma F Dirun, dalam wawancaranya usai Rapur mengatakan, dengan adanya Peraturan Daerah (Perda) terkait Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam ini, diharapkan dapat tercipta keseimbangan antara pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) dan pelestarian lingkungan.
“Sumber daya alam dapat memberikan manfaat ekonomi, namun di sisi lain, lingkungan juga harus tetap terjaga untuk anak cucu kita di masa depan,” ujarnya. Lebih lanjut, Katma berharap Perda tersebut juga dapat membuka peluang yang sama bagi pengusaha lokal di Kalteng untuk berkembang dalam bisnis pertambangan.
“Kami harapkan Perda ini akan memberikan kontribusi positif, khususnya dalam menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) kita,” tandasnya. Rapat Paripurna ini menjadi momen penting dalam penyusunan regulasi terkait pengelolaan sumber daya alam di Kalteng, yang diharapkan dapat mengoptimalkan potensi ekonomi daerah sembari tetap memperhatikan aspek kelestarian lingkungan.
(vi/matakalteng)






















Discussion about this post