SAMPIT – Konflik antara warga Desa Karang Tunggal dan perusahaan tambang batu bara PT Bumi Makmur Waskita (BMW) masih bergulir. Sementara ini warga Desa Karang Tunggal, mengaku kecewa dengan hasil temuan tim dari Pemkab Kotim terhadap lahan warga tersebut yang mana masih belum memberikan hasil atau keputusan.
Yaknk usai penyampaian hasil tim yang difasilitasi Komisi I DPRD Kotim dalam pertemuan, 10 Maret 2025.
“Kami kecewa dengan hasil dan pertemuan ini selanjutnya kami akan pertahankan hak warga,”kata Nono Adi kuasa hukum warga Desa Karang Tunggal, Selasa 11 Maret 2025.
Nono Adi menyebutkan warga jauh sebelumnya sudah menguasai dan memiliki lahan itu dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat dan Surat Keterangan Tanah (SKT). Namun belakangan ini semenjak munculnya perusahaan tambang itu tiba-tiba tanah mereka tersebut di garap dan perusahaan berdalih sudah membayar ganti rugi kepada Muer sebagai pemilik tanah itu.
“Warga meiliki lahan itu mulai dari pembgukaan sampai penanaman dna panen tetapi semenjak PT BMW ini muncul lalu adalah masalah. Kami hanya meminta agar hak-hak warga atas lahan itu saja sebenarnya,”jelasnya.
Bahkan menurutnya, baru-baru ini jalan yang ada di wilayah itu dilakukan penutupan oleh pihak perusahaan, sementara jalan itu merupakan akses masyarakat.
“Bahkan sebelumnya juga ada penutupan jalan masyarakat oleh perusahaan dan 15 pokok kelapa sawit yang ditumbangkan,”ujarnya
Setelah mendengarkan hasil dari tim Pemkab Kotim itu, kata Nono warga memang sangat kecewa dan merasa bertentangan, sehingga pihaknya meminta hasil itu diprint untuk dibagikan.
Sementara itu Kabag Tata Pemerintahan Setda Kotim Oktav Fahlevi menyebutkan pihaknya sudah melakukan tinjauan lapangan, analisis data dan pengumpulan data. Mereka hanya berupaya untuk melihat fakta dari data dan lapangan tersebut. Hal ini terkait sengketa antara warga Desa Karang Tunggal.
“Tentunya kami tidak bisa menyatakan siapa yang benar dan siapa yang berhak sebagai pemilik silakan ini dibuktikan melalui jalur pengadilan karena forum di pemerintah daerah ini hanya musyawarah untuk mufaakat,”kata Oktav.
Terpisah, Angga Aditya Ketua Komisi I DPRD Kotim berjanji akan kembali memfasilitasi warga dengan pihak perusahaan di forum rapat dengar pendapat yang dijadwalkan pekan mendatang.
“DPRD berupaya agar ada solusi dan penyelesaian untuk sengketa tersebut sehingga menemui titik terang,”tegasnya
Lanjutnya, ketika dalam mediasi itu tidak ada kesepakatan maka jalur lainnya yang bisa ditempuh melalui gugatan perdata di Pengadilan Negeri.
“Silakan selanjutnya ke pengadilan untuk melihat dan membuktikan siapa yang sah pemiliknya,”tegasnya.
Diketahui, sengketa lahan antara warga Desa Karang Tunggal dengan PT BMW dilaporkan ke DPRD Kotim pada 2024 lalu dan sudah beberapa kali dibahas wakil rakyat.
DPRD juga mengundang perwakilan dari instansi terkait, seperti Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan, DPMPTSP, BPN, manajemen PT BMW, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, warga, dan pihak terkait lainnya.
Dalam sengketa itu, pihak perusahaan mengaku membeli lahan tersebut dengan dasar kepemilikan berupa SKT. Sementara itu, warga Desa Karang Tunggal mengaku memiliki dokumen atas tanah itu yang diberikan pemerintah saat program transmigrasi pada 1989 silam.
Warga memprotes lantaran pihak perusahaan beroperasi masuk lahan pihaknya. Bahkan, sebagian lahan sudah ada tanam tumbuh. Atas dasar itulah warga kemudian mengadukan masalah tersebut ke DPRD Kotim.
Komisi I telah meminta pihak perusahaan dan warga Desa Karang Tunggal untuk menunjukkan bukti kepemilikan tanah yang mereka akui menjadi dasar kepemilikan masing-masing.
Sebelumnya, Humas PT BMW Suriyadi mengatakan, pihaknya telah melakukan ganti rugi atau membeli lahan yang disengketakan tersebut kepada warga lainnya yang memiliki SKT. Bahkan, SKT tersebut juga sudah dimiliki oleh pihak perusahaan karena telah dilakukan transaksi jual beli pada 2017 lalu.
(dia/matakalteng)




















Discussion about this post