PALANGKA RAYA – Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah, Vent Christway, menegaskan bahwa kegiatan pertambangan di wilayah Kalimantan Tengah, khususnya Galian C, harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam hal ini, Vent menyoroti pentingnya memiliki izin resmi dalam setiap aktivitas pertambangan yang dilakukan masyarakat.
Vent mengungkapkan bahwa untuk kegiatan Galian C, masyarakat perlu mengurus Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB) sesuai dengan kewenangan yang dimiliki. Hal ini menjadi sangat penting mengingat material hasil Galian C banyak digunakan untuk pembangunan perumahan dan proyek infrastruktur lainnya, yang kebutuhan akan materialnya terus meningkat.
“Meskipun kegiatan Galian C memberikan manfaat yang signifikan untuk pembangunan, pelaksanaannya harus tetap sesuai dengan aturan yang ada agar tidak menimbulkan permasalahan di masa mendatang,” ujar Vent, Selasa 25 Februari 2025.
Ia juga mengingatkan bahwa pertambangan yang dilakukan tanpa izin dapat menimbulkan dampak negatif, baik dari segi hukum maupun lingkungan.
Vent menekankan, Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Tengah berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan, sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya legalitas dan praktik pertambangan yang berwawasan lingkungan.
“Kegiatan pertambangan yang tidak sesuai dengan aturan berpotensi merusak lingkungan dan menimbulkan masalah hukum bagi para pelakunya,” tambahnya.
Diharapkan melalui imbauan ini, masyarakat dan pelaku usaha di Kalimantan Tengah semakin memahami pentingnya legalitas dalam menjalankan kegiatan pertambangan, sehingga aktivitas tersebut dapat memberikan manfaat yang optimal bagi pembangunan daerah tanpa mengabaikan aspek hukum dan lingkungan.
Vent Christway menegaskan bahwa seluruh kegiatan pertambangan, terutama Galian C, harus dilakukan secara legal dan memperhatikan dampak lingkungan. Dengan pemahaman yang lebih baik mengenai legalitas, diharapkan kegiatan pertambangan dapat mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan dan memberikan manfaat ekonomi tanpa merugikan lingkungan dan aspek hukum.
(vi/matakalteng)





















Discussion about this post