SAMPIT – Menjelang bulan suci Ramadan 1446 H, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menegaskan larangan bagi seluruh Tempat Hiburan Malam (THM) untuk beroperasi selama bulan puasa. Kebijakan ini diterapkan guna menjamin kelancaran ibadah umat Muslim serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kepala Satpol PP Kotim, Widya Yulianti, menegaskan bahwa larangan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kekhusyukan ibadah Ramadan. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban umum yang kerap terjadi di sekitar THM.
“Kalau soal THM, itu sudah pasti dilarang beroperasi selama Ramadan nanti. Ini sudah menjadi kebijakan pemerintah daerah yang harus dipatuhi,” ujar Widya Yulianti saat dikonfirmasi pada Selasa, 25 Februari 2025.
Untuk memastikan larangan ini dipatuhi, Satpol PP bersama aparat gabungan dari TNI dan Polri akan menggelar patroli rutin ke sejumlah THM yang ada di Sampit. Patroli ini rencananya akan dimulai sehari sebelum Ramadan dan berlangsung sepanjang bulan puasa guna memastikan tidak ada pelanggaran terhadap aturan yang telah ditetapkan.
“Nanti kami akan melakukan patroli bersama aparat gabungan untuk memastikan bahwa pengusaha THM mematuhi kebijakan pemerintah. Jika ada yang melanggar, tentu akan kami tindak sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegasnya.
Selain THM, kebijakan ini juga menyasar para pedagang yang berjualan di kawasan Terowongan Nur Mentaya, terutama terkait penggunaan musik dengan volume tinggi pada malam hari.
“Kami juga akan mengimbau seluruh pedagang di kawasan Terowongan Nur Mentaya untuk tidak menyalakan musik dengan suara nyaring, terutama pada malam hari. Semua ini dilakukan demi menghormati dan menjaga kelancaran ibadah umat Muslim selama Ramadan,” tambahnya.
(gus/matakalteng)




















Discussion about this post