PANGKA RAYA – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Tengah, Joni Harta, menekankan pentingnya tertibnya perizinan dalam usaha galian C untuk menciptakan pengelolaan lingkungan yang lebih baik sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kalteng.
Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi terkait Bahan Galian Mineral Bukan Logam dan Batuan (Galian C), yang bertujuan memberikan solusi kepada pemilik usaha galian C, terutama yang belum memiliki izin operasional. “Dengan tertibnya perizinan, pengelolaan lingkungan akan lebih terkontrol dan berdampak positif pada perekonomian daerah,” ujar Joni Harta, Kamis 13 Februari 2025.
Selain itu, ia menekankan bahwa upaya ini juga untuk memberantas praktik pertambangan ilegal yang telah merugikan baik lingkungan maupun ekonomi daerah. Untuk itu, Pemerintah Provinsi Kalteng melalui DLH, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta Dinas Kehutanan, berkomitmen memberikan dukungan penuh dan kemudahan dalam proses perizinan agar usaha galian C yang legal dapat berkembang dengan baik.
Senada, Kepala Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Kalteng, Tarmidji, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ragu untuk menindak tegas praktik pertambangan galian C ilegal. Menurut Tarmidji, dampak negatif yang ditimbulkan oleh pertambangan ilegal terhadap lingkungan sangat signifikan, sehingga kepatuhan terhadap peraturan perizinan menjadi hal yang mutlak untuk menjaga keberlanjutan lingkungan.
“Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan Kalteng dapat mewujudkan pengelolaan sumber daya alam yang lebih berkelanjutan dan memberikan dampak positif terhadap perekonomian daerah,” tandasnya.
(vi/matakalteng)






















Discussion about this post