PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Perkebunan menggelar Rapat Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Pekebun untuk periode kedua bulan Januari 2025.
Rapat yang dilaksanakan untuk periode 16 hingga 31 Januari 2025 ini, menetapkan harga Minyak Sawit (CPO) sebesar Rp13.628,93 dan Inti Sawit (PK/Palm Kernel) sebesar Rp10.881,36. Indeks “K” yang digunakan untuk perhitungan harga mengacu pada periode I yang sebesar 91,58%.
Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah, H. Rizky Badjuri, menyampaikan bahwa meskipun terjadi penurunan harga, harga TBS di Kalimantan Tengah masih lebih tinggi dibandingkan dengan harga yang ditetapkan di Provinsi Kalimantan Barat.
“Meskipun ada penurunan, namun secara umum harga TBS Kalteng masih lebih tinggi dari harga di provinsi tetangga kita Kalbar,” ujar Rizky, Sabtu 8 Februari 2025. Dia juga mengimbau untuk terus memperkuat sinergi antara pelaku industri dan petani guna menjaga stabilitas harga yang telah ditetapkan.
Berdasarkan hasil perhitungan tim Pokja Penetapan Harga, harga TBS kelapa sawit untuk pekebun mitra pada periode II Januari 2025 ditetapkan sebagai berikut: untuk umur tanaman 3 tahun sebesar Rp2.376,73, umur 4 tahun Rp2.593,86, umur 5 tahun Rp2.802,73, dan umur 6 tahun Rp2.884,34.
Sementara untuk umur 7 tahun ditetapkan Rp2.942,23, umur 8 tahun Rp3.071,27, umur 9 tahun Rp3.152,62, dan untuk umur 10 hingga 20 tahun sebesar Rp3.250,65.
(vi/matakalteng)






















Discussion about this post