PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H Sugianto Sabran, hadir dalam Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025 yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalteng, Sabtu 8 Februari 2025.
Rapat tersebut membahas pengumuman usul pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng masa jabatan 2021-2024, serta pengesahan pengangkatan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Kalteng masa jabatan 2025-2030.
Ketua DPRD Provinsi Kalteng, Arton S. Dohong, menjelaskan bahwa rapat ini juga diikuti dengan penandatanganan Berita Acara usul pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng masa jabatan 2021-2024 dan usul pengesahan pengangkatan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng masa jabatan 2025-2030.
“DPRD Provinsi mengumumkan dalam Rapat Paripurna hasil penetapan pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur oleh KPU Provinsi sebelum disampaikan kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri, serta mengumumkan akhir masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur masa jabatan 2021-2024,” ujar Arton.
Dalam kesempatan tersebut, Arton juga mengumumkan usul pemberhentian Gubernur Sugianto Sabran dan Wakil Gubernur Edy Pratowo masa jabatan 2021-2024, serta usul pengesahan pengangkatan H Agustiar Sabran dan H Edy Pratowo sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng untuk masa jabatan 2025-2030.
Gubernur Sugianto Sabran berharap bahwa pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih dapat mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna meningkatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Hal ini, menurutnya, akan mendukung pembangunan infrastruktur yang lebih baik di Kalteng.
“Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih juga membutuhkan dukungan dari Eksekutif, Legislatif, serta Forkopimda Provinsi dalam hal infrastruktur. Kita harapkan hubungan mereka selalu solid, sehingga pembangunan di Kalimantan Tengah bisa terus berkelanjutan,” tandas Sugianto.
(vi/matakalteng)






















Discussion about this post