PALANGKA RAYA – Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan salah satu aspek penting dalam dunia pekerjaan. Lebih dari itu, wajib bagi sebuah perusahaan untuk menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) untuk memastikan perlindungan yang optimal bagi karyawan.
Dalam pelaksanaannya, SMK3 memiliki beberapa prinsip yang harus diikuti oleh setiap perusahaan. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Tengah, Farid Wajdi, menjelaskan bahwa prinsip-prinsip penerapan SMK3 meliputi penetapan kebijakan K3, perencanaan K3, pelaksanaan rencana K3, pemantauan dan evaluasi kinerja K3, serta peninjauan dan peningkatan kinerja SMK3.
“Pengawasan ketenagakerjaan sangat penting dalam membangun budaya pencegahan di dunia kerja,” tegas Farid, Selasa 24 September 2024. Penerapan SMK3 pada perusahaan bertujuan untuk mengendalikan risiko yang terkait dengan kegiatan kerja dan menciptakan tempat kerja yang aman, efisien, efektif, dan produktif sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012.
Namun, sebagian perusahaan masih meremehkan pentingnya penerapan SMK3 dan menganggap hal tersebut sebagai pengeluaran yang tidak perlu. Farid menambahkan, kendati demikian, perlu dibangun kesadaran akan pentingnya SMK3 di perusahaan. Setiap perusahaan harus menjadikan penerapan SMK3 sebagai investasi yang penting dalam melindungi aset perusahaan, termasuk mesin, fasilitas, infrastruktur produksi, dan sumber daya manusia.
“Setiap perusahaan harus menjadi contoh dan role model dalam menerapkan SMK3 sesuai peraturan perundang-undangan,” lanjutnya. Dalam rangka meningkatkan keselamatan dan kesehatan kerja, perusahaan harus selalu memperbarui dan meningkatkan sistem SMK3 mereka secara berkala. Memastikan keselamatan dan kesehatan kerja bukan hanya tugas pemerintah, tetapi juga tanggung jawab setiap perusahaan untuk memastikan tempat kerja yang aman dan nyaman bagi karyawan.
(vi/matakalteng)




















Discussion about this post