• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Sabtu, 25 Juli 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » KPU Kalteng Sosialisasikan Aturan Kampanye dan Dana Kampanye bagi Calon Gubenur dan Wakil Gubenur

KPU Kalteng Sosialisasikan Aturan Kampanye dan Dana Kampanye bagi Calon Gubenur dan Wakil Gubenur

Rabu, 18 September 2024
in Kalimantan Tengah
A A
FOTO: OLIVIA/MATAKALTENG - KPU Kalteng saat mensosialisasikan tentang peraturan kampanye dan dana kampanye ke tim pasangan calon gubernur dan wakil gubernur di ruang Kantor KPU Kalteng.

FOTO: OLIVIA/MATAKALTENG - KPU Kalteng saat mensosialisasikan tentang peraturan kampanye dan dana kampanye ke tim pasangan calon gubernur dan wakil gubernur di ruang Kantor KPU Kalteng.

Share on FacebookShare on Twitter

PALANGKA RAYA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Tengah (Kalteng) telah melakukan sosialisasi tentang aturan kampanye dan dana kampanye bagi tim pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, bertempat di Kantor KPU Kalteng, Rabu 18 September 2024.

Sosialisasi ini juga dihadiri oleh berbagai pemangku kebijakan terkait, seperti Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Kepolisian Daerah (Polda), Komandan Resort Militer (Korem), Kejaksaan Tinggi (Kejati), Badan Intelijen Negara (BIN), dan dinas terkait.

Baca juga berita lainnya

Kalteng Perkuat Industri Obat Alam

Adiah Chandra Sari Siap Jalankan Amanah di Diskominfosantik, Penanganan Blank Spot Jadi Perhatian

DBH Kalteng Belum Dibayar Penuh, Gubernur Sebut Nilainya Capai Rp800 Miliar

Edy Pratowo Tegaskan Tindak Lanjut Rekomendasi BPK Tak Boleh Ditunda

Anggota KPU Kalteng Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (SDM), Harmain Ibrohim, menjelaskan bahwa persiapan pelaksanaan kampanye harus memperhatikan adanya regulasi yang berlaku. “Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tahapan kampanye dijadwalkan dimulai pada tanggal 25 September hingga 23 November 2024,” ujar Harmain.

Dia juga menambahkan terkait lokasi dan alat peraga kampanye, masih dalam tahap proses penyusunan, dan KPU Kalteng sedang membuat Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) dari hasil koordinasi Pemerintah Kabupaten/Kota.

Sementara itu, dalam hal dana kampanye, anggota Divisi Teknis Kepemiluan KPU Kalteng, Dwi Swasono, menjelaskan bahwa aturan dana kampanye tercantum dalam Undang Undang (UU) No 10 tahun 2016, dan akan diturunkan ke dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Menurutnya, semua dana kampanye harus disimpan di rekening khusus dana kampanye milik masing-masing kandidat, dan sebelum digunakan, dana kampanye harus dimasukkan dalam rekening terlebih dahulu.

“Jika para pasangan calon tidak membuka rekening khusus dana kampanye, maka akan dikenakan sanksi, dan kandidat yang melanggar tidak diperkenankan untuk melaksanakan kampanye,” tegas Dwi. Selain itu, kandidat harus melaporkan penggunaan dana kampanye. Jika tidak melaporkan penggunaan dana kampanye, maka sanksi terberatnya adalah tidak ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih.

Dwi juga menambahkan bahwa dalam penggunaan dana kampanye, harus ada batasan pengeluaran dana kampanye yang disetujui bersama dengan pasangan calon. Jika batasan pengeluaran dana kampanye dilampaui, kelebihannya harus disetor ke kas negara. Jika tidak dikembalikan, maka diberikan sanksi tidak ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih.

Dalam menghadapi Pilkada Serentak 2024, para pasangan calon diharapkan mematuhi aturan kampanye dan dana kampanye, sehingga Pilkada Serentak dapat dilaksanakan dengan jujur, adil, dan demokratis. KPU Kalteng akan terus memberikan sosialisasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan aturan kampanye dan dana kampanye bagi para pasangan calon.

(vi/matakalteng)

Share2Tweet1SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Menciptakan Masa Depan yang Lebih Baik untuk Kalteng Hebat, Begini Gaya Blusukan Supian Hadi di Sukamara…

Next Post

Gubernur Kalteng Dorong Keluarga Sejahtera Melalui Bimbingan Perkawinan bagi Remaja

Berita Terkait

Kalteng Perkuat Industri Obat Alam
Kalimantan Tengah

Kalteng Perkuat Industri Obat Alam

Rabu, 15 Juli 2026
Kalimantan Tengah

Adiah Chandra Sari Siap Jalankan Amanah di Diskominfosantik, Penanganan Blank Spot Jadi Perhatian

Rabu, 8 Juli 2026
DBH Kalteng Belum Dibayar Penuh, Gubernur Sebut Nilainya Capai Rp800 Miliar
Kalimantan Tengah

DBH Kalteng Belum Dibayar Penuh, Gubernur Sebut Nilainya Capai Rp800 Miliar

Selasa, 7 Juli 2026
Edy Pratowo Tegaskan Tindak Lanjut Rekomendasi BPK Tak Boleh Ditunda
Kalimantan Tengah

Edy Pratowo Tegaskan Tindak Lanjut Rekomendasi BPK Tak Boleh Ditunda

Senin, 6 Juli 2026
Bank Kalteng Bidik Penetrasi Pasar dan Branding Nasional Lewat Sponsorship Adhyaksa Kalteng FC
Kalimantan Tengah

Bank Kalteng Bidik Penetrasi Pasar dan Branding Nasional Lewat Sponsorship Adhyaksa Kalteng FC

Kamis, 2 Juli 2026
Bapenda Tindaklanjuti Keberatan Penetapan NJOP
Kalimantan Tengah

Bapenda Tindaklanjuti Keberatan Penetapan NJOP

Rabu, 1 Juli 2026
Load More
Next Post

Gubernur Kalteng Dorong Keluarga Sejahtera Melalui Bimbingan Perkawinan bagi Remaja

Sosialisasi Perluasan Percontohan Desa Anti Korupsi Digelar di Kabupaten Gunung Mas

Berikan Fasilitas Modern dan Nyaman untuk Warga, Lurah Panarung Renovasi Ruang Pelayanan Administrasi

Wujudkan Lingkungan Bersih, Lurah Panarung Tinjau Proyek Depo Sampah Mini

Bupati Ajak Masyarakat Sukseskan Forkab I Kotim

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

HANI 2026, Pemkab Kotim Tegaskan Komitmen Wujudkan Daerah Bersih dari Narkoba

Kamis, 23 Juli 2026

BPBD Kotim Padamkan Karhutla di Perumahan CMDP, Api Melalap 1 Hektare Lahan Gambut

Kamis, 23 Juli 2026

Tabligh Akbar Bersama Ning Umi Laila, Irawati Ajak Masyarakat Perkuat Iman dan Ukhuwah Islamiyah

Selasa, 21 Juli 2026

Kotim Sepakati Raperda Penanganan Kawasan Kumuh, Perkuat Dasar Hukum Penataan Permukiman

Senin, 20 Juli 2026

PAN Kotim Tancap Gas Usai Terima SK, Abdul Hafid Bidik Tambah Kursi DPRD dan Perkuat Ranting

Minggu, 19 Juli 2026

Kotim Siaga Ganda Hadapi Karhutla dan Kekeringan, Dampaknya Mengancam Kesehatan dan Pertanian

Rabu, 15 Juli 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12235 shares
    Share 4894 Tweet 3059
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5952 shares
    Share 2381 Tweet 1488
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4269 shares
    Share 1708 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3807 shares
    Share 1523 Tweet 952
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3618 shares
    Share 1447 Tweet 905
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2790 shares
    Share 1116 Tweet 698
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2367 shares
    Share 947 Tweet 592
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK