PALANGKA RAYA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Tengah (Kalteng) telah melakukan sosialisasi tentang aturan kampanye dan dana kampanye bagi tim pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, bertempat di Kantor KPU Kalteng, Rabu 18 September 2024.
Sosialisasi ini juga dihadiri oleh berbagai pemangku kebijakan terkait, seperti Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Kepolisian Daerah (Polda), Komandan Resort Militer (Korem), Kejaksaan Tinggi (Kejati), Badan Intelijen Negara (BIN), dan dinas terkait.
Anggota KPU Kalteng Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (SDM), Harmain Ibrohim, menjelaskan bahwa persiapan pelaksanaan kampanye harus memperhatikan adanya regulasi yang berlaku. “Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tahapan kampanye dijadwalkan dimulai pada tanggal 25 September hingga 23 November 2024,” ujar Harmain.
Dia juga menambahkan terkait lokasi dan alat peraga kampanye, masih dalam tahap proses penyusunan, dan KPU Kalteng sedang membuat Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) dari hasil koordinasi Pemerintah Kabupaten/Kota.
Sementara itu, dalam hal dana kampanye, anggota Divisi Teknis Kepemiluan KPU Kalteng, Dwi Swasono, menjelaskan bahwa aturan dana kampanye tercantum dalam Undang Undang (UU) No 10 tahun 2016, dan akan diturunkan ke dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Menurutnya, semua dana kampanye harus disimpan di rekening khusus dana kampanye milik masing-masing kandidat, dan sebelum digunakan, dana kampanye harus dimasukkan dalam rekening terlebih dahulu.
“Jika para pasangan calon tidak membuka rekening khusus dana kampanye, maka akan dikenakan sanksi, dan kandidat yang melanggar tidak diperkenankan untuk melaksanakan kampanye,” tegas Dwi. Selain itu, kandidat harus melaporkan penggunaan dana kampanye. Jika tidak melaporkan penggunaan dana kampanye, maka sanksi terberatnya adalah tidak ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih.
Dwi juga menambahkan bahwa dalam penggunaan dana kampanye, harus ada batasan pengeluaran dana kampanye yang disetujui bersama dengan pasangan calon. Jika batasan pengeluaran dana kampanye dilampaui, kelebihannya harus disetor ke kas negara. Jika tidak dikembalikan, maka diberikan sanksi tidak ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih.
Dalam menghadapi Pilkada Serentak 2024, para pasangan calon diharapkan mematuhi aturan kampanye dan dana kampanye, sehingga Pilkada Serentak dapat dilaksanakan dengan jujur, adil, dan demokratis. KPU Kalteng akan terus memberikan sosialisasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan aturan kampanye dan dana kampanye bagi para pasangan calon.
(vi/matakalteng)






















Discussion about this post