• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Selasa, 9 Juni 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » KPU Kalteng Sosialisasikan Aturan Kampanye dan Dana Kampanye bagi Calon Gubenur dan Wakil Gubenur

KPU Kalteng Sosialisasikan Aturan Kampanye dan Dana Kampanye bagi Calon Gubenur dan Wakil Gubenur

Rabu, 18 September 2024
in Kalimantan Tengah
A A
FOTO: OLIVIA/MATAKALTENG - KPU Kalteng saat mensosialisasikan tentang peraturan kampanye dan dana kampanye ke tim pasangan calon gubernur dan wakil gubernur di ruang Kantor KPU Kalteng.

FOTO: OLIVIA/MATAKALTENG - KPU Kalteng saat mensosialisasikan tentang peraturan kampanye dan dana kampanye ke tim pasangan calon gubernur dan wakil gubernur di ruang Kantor KPU Kalteng.

Share on FacebookShare on Twitter

PALANGKA RAYA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Tengah (Kalteng) telah melakukan sosialisasi tentang aturan kampanye dan dana kampanye bagi tim pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, bertempat di Kantor KPU Kalteng, Rabu 18 September 2024.

Sosialisasi ini juga dihadiri oleh berbagai pemangku kebijakan terkait, seperti Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Kepolisian Daerah (Polda), Komandan Resort Militer (Korem), Kejaksaan Tinggi (Kejati), Badan Intelijen Negara (BIN), dan dinas terkait.

Baca juga berita lainnya

Pemprov Kalteng Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila, Tekankan Pengamalan Nilai Kebangsaan

Kadisdik Kalteng Definitif, Fokus Wujudkan Pendidikan Berdaya Saing

Gubernur Kalteng Pastikan Evaluasi Pejabat Dilakukan Berkala

Resmi Pimpin Biro Organisasi, Betri Soroti Evaluasi Kelembagaan dan OPD

Anggota KPU Kalteng Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (SDM), Harmain Ibrohim, menjelaskan bahwa persiapan pelaksanaan kampanye harus memperhatikan adanya regulasi yang berlaku. “Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tahapan kampanye dijadwalkan dimulai pada tanggal 25 September hingga 23 November 2024,” ujar Harmain.

Dia juga menambahkan terkait lokasi dan alat peraga kampanye, masih dalam tahap proses penyusunan, dan KPU Kalteng sedang membuat Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) dari hasil koordinasi Pemerintah Kabupaten/Kota.

Sementara itu, dalam hal dana kampanye, anggota Divisi Teknis Kepemiluan KPU Kalteng, Dwi Swasono, menjelaskan bahwa aturan dana kampanye tercantum dalam Undang Undang (UU) No 10 tahun 2016, dan akan diturunkan ke dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Menurutnya, semua dana kampanye harus disimpan di rekening khusus dana kampanye milik masing-masing kandidat, dan sebelum digunakan, dana kampanye harus dimasukkan dalam rekening terlebih dahulu.

“Jika para pasangan calon tidak membuka rekening khusus dana kampanye, maka akan dikenakan sanksi, dan kandidat yang melanggar tidak diperkenankan untuk melaksanakan kampanye,” tegas Dwi. Selain itu, kandidat harus melaporkan penggunaan dana kampanye. Jika tidak melaporkan penggunaan dana kampanye, maka sanksi terberatnya adalah tidak ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih.

Dwi juga menambahkan bahwa dalam penggunaan dana kampanye, harus ada batasan pengeluaran dana kampanye yang disetujui bersama dengan pasangan calon. Jika batasan pengeluaran dana kampanye dilampaui, kelebihannya harus disetor ke kas negara. Jika tidak dikembalikan, maka diberikan sanksi tidak ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih.

Dalam menghadapi Pilkada Serentak 2024, para pasangan calon diharapkan mematuhi aturan kampanye dan dana kampanye, sehingga Pilkada Serentak dapat dilaksanakan dengan jujur, adil, dan demokratis. KPU Kalteng akan terus memberikan sosialisasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan aturan kampanye dan dana kampanye bagi para pasangan calon.

(vi/matakalteng)

Share2Tweet1SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Menciptakan Masa Depan yang Lebih Baik untuk Kalteng Hebat, Begini Gaya Blusukan Supian Hadi di Sukamara…

Next Post

Gubernur Kalteng Dorong Keluarga Sejahtera Melalui Bimbingan Perkawinan bagi Remaja

Berita Terkait

Kalimantan Tengah

Pemprov Kalteng Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila, Tekankan Pengamalan Nilai Kebangsaan

Senin, 1 Juni 2026
Kalimantan Tengah

Kadisdik Kalteng Definitif, Fokus Wujudkan Pendidikan Berdaya Saing

Kamis, 28 Mei 2026
Kalimantan Tengah

Gubernur Kalteng Pastikan Evaluasi Pejabat Dilakukan Berkala

Kamis, 28 Mei 2026
Kalimantan Tengah

Resmi Pimpin Biro Organisasi, Betri Soroti Evaluasi Kelembagaan dan OPD

Kamis, 28 Mei 2026
Kalimantan Tengah

Agus Candra: Kalteng Dipersiapkan Jadi Penyuplai Pangan Daerah

Kamis, 28 Mei 2026
Kalimantan Tengah

Jelang Iduladha, Pemprov Kalteng Pantau Harga dan Stok Bahan Pokok

Selasa, 26 Mei 2026
Load More
Next Post

Gubernur Kalteng Dorong Keluarga Sejahtera Melalui Bimbingan Perkawinan bagi Remaja

Sosialisasi Perluasan Percontohan Desa Anti Korupsi Digelar di Kabupaten Gunung Mas

Berikan Fasilitas Modern dan Nyaman untuk Warga, Lurah Panarung Renovasi Ruang Pelayanan Administrasi

Wujudkan Lingkungan Bersih, Lurah Panarung Tinjau Proyek Depo Sampah Mini

Bupati Ajak Masyarakat Sukseskan Forkab I Kotim

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Polda Kalteng Ungkap 121 Kasus Kejahatan Jalanan Selama 2026, 233 Tersangka Berhasil Diamankan

Sabtu, 30 Mei 2026

Raih WTP Ke-12 Beruntun, Bukti Komitmen Pemkab Kotim Kelola Keuangan Secara Transparan

Jumat, 29 Mei 2026

Gubernur Kalteng Lantik Sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Selasa, 26 Mei 2026

Damkar Kotim Bergerak Cepat Padamkan Kebakaran di Gang Mutiara, Dugaan Sementara Korsleting Listrik

Sabtu, 23 Mei 2026

Kapasitas Pesawat Tetap Full 180 Penumpang, Super Air Jet Kurangi Bagasi Gratis

Selasa, 19 Mei 2026

Drainase Tersumbat dan Kesadaran Warga Jadi Sorotan di Tengah Banjir Perkotaan Kotim

Selasa, 19 Mei 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12225 shares
    Share 4890 Tweet 3056
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5948 shares
    Share 2379 Tweet 1487
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4268 shares
    Share 1707 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3798 shares
    Share 1519 Tweet 950
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3617 shares
    Share 1447 Tweet 904
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2782 shares
    Share 1113 Tweet 696
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2363 shares
    Share 945 Tweet 591
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK